Adapun guna mempercepat realisasi pencairan, pemerintah tengah merampungkan revisi PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan aturan ini dilakukan agar prosedur tidak berbelit.
Salah satu hambatan yang dihapus adalah keharusan memperoleh persetujuan kepala daerah maupun musyawarah desa khusus (musdesus) sebelum proposal bisnis disetujui. Dengan begitu, koperasi bisa langsung mengakses dana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya cuma ada revisi sedikit bahwa kita ingin tidak setiap proposal bisnis ini harus mendapatkan sebelumnya persetujuan dari bupati, dari kota dan juga tidak harus setiap proposal bisnis itu harus melalui Musdesus. Tapi kami akan menyerahkan kepada Kementerian Keuangan, sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5242410/original/090237900_1749027402-IMG-20250604-WA0016.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)