Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perlu membangun kepercayaan publik terkait masih banyaknya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

Menurut Maruarar, BP Tapera harus membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat dalam berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih memperlihatkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

‘’Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman dan legal,’’ ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

BACA JUGA: Amankan 3.616 TPS Jelang Pilkada 2024, Polres Cimahi Siapkan 900 Personel

Muarar atau yang akrab di sapa Ara ini, meminta BP Tapera bisa menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi perserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

Ara mengatakan Tapera ini harus bisa merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien.

‘’Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,’’ katanya.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan Logistik, KPU Cimahi Distribusikan Kotak Suara ke TPS dengan Pengawasan Ketat

Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Sebelumnya, peserta Tapera ini hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini jadi diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Beban iuaran 3 persen untuk program Tapera ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

BACA JUGA: Dosen Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana Gelar Pelatihan Pemanfaatan Bunga Telang di SMK YPIB Tanjungsari