Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tantangan Program 3 Juta Rumah

Tantangan Program 3 Juta Rumah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah (Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) menggulirkan Program Pembangunan 3 Juta Rumah per tahun yang patut diapresiasi. Program itu tiga kali program sebelumnya Program Sejuta Rumah (PRS) per tahun pada era Jokowi.

Apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang wajib dipenuhi agar program itu berjalan mulus?

Bagaimana kinerja PSR yang mulai berjalan pada 2015 ketika kekurangan rumah (backlog) mencapai 11,4 juta? PSR diharapkan dapat menekan backlog menjadi 6,8 juta dalam waktu 5 tahun sejak 2015. Sayangnya, setelah hampir 10 tahun, backlog justru naik menjadi 9,9 juta per 2023 (BPS).

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR), target PSR mencapai 1.042.738 unit pada 2024. Hingga Agustus 2024, realisasi PSR mencapai 666.432 unit atau 63,9% dari target yang meliputi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan untuk non-MBR. Realisasi dari 2015 hingga Agustus 2024 telah mencapai 9,8 juta unit rumah.

Backlog boleh dikatakan akan terus mendaki sebab kebutuhan rumah mencapai 800.000 unit setahun. Oleh karena itu, Program Pembangunan 3 Juta Rumah setahun layak didukung.

Lantas, apa saja faktor kunci keberhasilan yang wajib dipenuhi agar program tersebut berhasil?

Pertama, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) mengemukakan bahwa pencapaian program 3 juta rumah per tahun sulit terwujud jika hanya mengandalkan APBN.

Anggaran perumahan pada 2024 tercatat Rp14 triliun sedangkan pada 2025 turun menjadi Rp5 triliun. Jika hanya mengandalkan APBN, hanya sedikit rumah yang bisa dibangun.

Ada tiga terobosan. Pertama, penyediaan tanah gratis atau lahan murah untuk pembangunan rumah rakyat. Kedua, pengurangan atau penghilangan biaya perpajakan dan perizinan 21%. Biaya itu meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 2,5%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) 5% dan retribusi 2,5%. Ketiga, efisiensi biaya material bangunan melalui sistem belanja terpusat (central purchasing) yang bisa dilakukan pengembang perumahan dalam (Kompas, 13/11/24).

Kedua, terobosan itu membutuhkan koordinasi prima dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

Namun, rencana mengenai pengurangan atau penghilangan biaya perpajakan dan perizinan itu bisa bertentangan dengan rencana kenaikan penerimaan negara dari pajak. Bahkan pemerintah akan mengenakan pajak untuk ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini terlewat dari perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

Koordinasi itu hendaknya diwujudkan dalam memorandum of understanding (MoU). Hal itu bertujuan untuk menciptakan komitmen dan sinergi dalam pembangunan rumah sejalan dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing kementerian.

Ketiga, satu hal yang juga wajib diperhatikan adalah legalitas surat kepemilikan lahan sitaan negara untuk dijadikan rumah (gratis). Hal ini penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi pemilik rumah. Bisa dibayangkan betapa nestapanya ketika di kemudian hari pemilik rumah digusur gegara tanah yang ditempati ternyata bermasalah.

Keempat, sekalipun rumah sederhana, jangan pernah mengabaikan kualitas pembangunan rumah tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu menetapkan spesifikasi rumah seperti material dan standar kualitas.

Kelima, sumber pendanaan juga wajib dipertimbangkan dengan matang. Saat ini, likuiditas perbankan tergolong masih memadai. Hal tersebut tampak dari rasio alat likuid/non-core deposit yang mencapai 112,66% per September 2024 atau masih di atas ambang batas 50%. Selain itu, rasio alat likuid/dana pihak ketiga (DPK) tercatat 25,4% yang juga jauh di atas ambang batas 10%.

Namun, bank juga dibatasi untuk tidak terlalu banyak membiayai satu sektor tertentu misalnya perumahan. Mengapa? Lantaran, hal itu bisa memicu potensi risiko konsentrasi kredit (Paul Sutaryono, Kompas, 12/11/24). Dengan bahasa lebih bening, pemerintah wajib mempertimbangkan sumber pendanaan lainnya di luar perbankan.

Keenam, selain itu, pemerintah wajib menjamin kelancaran rantai pasokan (supply chain) bahan bangunan. Hal itu perlu dipertimbangkan sebagai salah satu variabel penting untuk mencapai target 250.000 sebulan atau 8.333 unit rumah sehari.

Ketujuh, pembangunan perumahan dapat menggairahkan paling tidak 174 subsektor. Sebut saja, pasir, semen, batu kali, batu bata, cat, besi, kawat, paku, baja ringan, kayu, genteng dan arsitektur.

Alhasil, sektor properti juga dapat membantu pemerintah dalam menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 4,91% per Agustus 2024 turun 0,41 poin dari 5,32% per Agustus 2023.

Kedelapan, Indonesia bisa belajar dari China yang membangun rumah susun bukan rumah tapak seperti penulis amati di Beijing. Rumah susun itu lebih strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan.

Kesembilan, Kementerian PRKP juga wajib menggandeng Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengelola rumah subsidi melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mengapa? Lantaran selama ini Menteri PUPR sebagai Ketua Komite BP Tapera.

BP Tapera memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta. BP Tapera merupakan transformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Bahkan BP Tapera sudah memiliki ekosistem pembiayaan pembangunan perumahan.