Ilustrasi. Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tantangan pelaksanaan pilkada setelah Putusan MK
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 04 Maret 2025 – 13:28 WIB
Elshinta.com – Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik setelah berakhirnya rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasilnya.
Apresiasi patut diberikan kepada MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI atas peran serta tanggung jawab dalam menjaga demokrasi agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Mayoritas putusan terkait PSU di 24 daerah tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan, menunjukkan bahwa MK masih memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dan keadilan pemilu.
Fokus MK terhadap aspek syarat pencalonan menandakan bahwa prosedur administrasi dalam pilkada harus ditegakkan dengan pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam pilkada, demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Selanjutnya, DKPP juga memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, maka DKPP harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai.
Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah terkait syarat pencalonan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu, perlu memberikan sanksi kepada anggota KPU dan Bawaslu di daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
Kesalahan atau maladministrasi seperti itu seharusnya sudah bisa dicegah sejak awal, yaitu sebelum tahapan penetapan calon. Jika KPU provinsi dan kabupaten/kota ataupun KPU RI kesulitan menentukan apakah seorang calon telah menjabat dua periode atau belum, misalnya, mereka seharusnya dapat berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menafsirkan peraturan atau perundang-undangan.
Hal ini juga berlaku untuk pilkada yang salah satu pasangan calonnya didiskualifikasi karena kasus hukum, seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru (Kalsel), Palopo (Sulsel), dan Mahakam Ulu (Kaltim).
Tujuan dari pemungutan suara ulang tentu untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, PSU juga membawa banyak konsekuensi. Pertama, tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga jadi meleset.
Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan pilkada yang bersumber dari APBD.
Ketiga, KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun pasangan calon nantinya harus bekerja ekstra keras untuk mengajak masyarakat agar mau datang memilih. Hal ini merujuk pada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.
Di banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung turun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi.
Sayangnya, penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus mengadakan PSU akibat inkompetensi mereka saat ini tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk melanggar peraturan.
Padahal, meskipun tidak terbukti menerima suap, pemungutan suara ulang jelas merugikan keuangan negara. Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak keterbatasan di berbagai daerah.
Karena itu, tindakan tegas dari DKPP ke depan bukan hanya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main dengan persoalan kedaulatan rakyat.
Langkah tegas DKPP itu diharapkan bisa terwujud agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas.
Sebagai langkah konkret dalam mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik politik uang atau money politics. Kepolisian bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena money politics tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.
Keberanian MK patut diapresiasi dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu.
Lebih jauh, upaya pencegahan harus ditingkatkan dengan memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya money politics juga perlu diperluas agar pemilih lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik transaksional dalam politik.
Selain itu, pengawasan dari masyarakat sipil dan media perlu dioptimalkan guna memastikan setiap pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Antara