Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanpa "Presidential Threshold", Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres Nasional 13 Januari 2025

Tanpa "Presidential Threshold", Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

Tanpa “Presidential Threshold”, Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem
) menilai penghapusan
presidential threshold
membuat masyarakat berpeluang memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden pada setiap pelaksanaan Pilpres.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan penghapusan aturan ambang batas pencalonan tersebut membuka peluang bagi setiap partai untuk mengusung kandidat presiden dan wakil presidennya sendiri.
“Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan memberikan kesempatan kepada Parpol peserta pemilu untuk bisa mengusung calonnya dan bisa menghadirkan calon alternatif bagi pemilih,” ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (13/1/2024).
Meski begitu, kata Khoirunnisa, setiap partai akan memiliki perhitungannya masing-masing untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, tak menutup kemungkinan jika nantinya masih akan tetap ada partai politik yang memilih untuk berkoalisi demi kelancaran pencalonan.
“Bisa jadi akan tetap ada koalisi. Tapi saya rasa koalisinya bisa jadi lebih alamiah karena tidak berdasarkan pada hitung-hitungan jumlah persen kursi dan suara. Justru sekarang parpol punya waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan orang yang akan diusung,” pungkas Khoirunnisa.
Diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi
(MK) telah memutuskan menghapus
presidential threshold
melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.