Jakarta, FORTUNE – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memproyeksikan penjualan mobil pada 2025 dapat mencapai 900.000 unit, sebuah taksiran yang setidaknya lebih baik dari kondisi saat ini.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengatakan angka tersebut didasarkan pada asumsi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap pada level 11 persen, seperti tahun ini.
“Kami perkirakan kalau aturannya seperti tahun ini, penjualan bisa di kisaran 900 ribu unit. Namun, kita masih menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut,” kata Kukuh saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/12).
Sepanjang Januari-November 2024, penjualan seluruh jenis mobil di Indonesia memang terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7 persen secara tahunan menjadi 784.788 unit dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 920.518 unit.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang berlaku pada 2025, yaitu insentif untuk mobil hybrid yang bentuknya berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen. Kebijakan ini juga sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen yang dilakukan pada periode sama.
Meski detail kebijakan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Gaikindo menilai langkah ini setidaknya memberikan sinyal positif untuk menjaga pertumbuhan Industri Otomotif.
“Kalau salah menginterpretasikan, nanti repot. Jadi, kami pelajari dulu setelah PMK-nya keluar. Tapi secara umum, ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya menjaga keberlanjutan industri otomotif,” ujarnya.
Dukungan untuk keberlanjutan industri otomotif
Kukuh juga optimistis insentif itu akan memberikan dampak positif bagi pasar kendaraan listrik berbasis baterai dan hybrid, yang diharapkan mampu mendongkrak penjualan mobil kembali menyentuh angka 1 juta unit.
Namun, ia mengingatkan pertumbuhan industri tidak hanya bergantung pada insentif, tetapi juga faktor eksternal seperti sentimen global dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Jadi, banyak faktor dan kita tidak mau gegabah,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi soal kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap industri otomotif, Kukuh mengaku belum bisa memastikan dampaknya terhadap penjualan mobil. Namun, ia menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Kalau kebijakan PPN berubah menjadi 12 persen, kita harus lihat bagaimana daya beli masyarakat. Itu pasti akan berpengaruh pada proyeksi penjualan. Tapi kita masih berharap agar kebijakan ini tetap mendukung pertumbuhan industri otomotif,” ujarnya.
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Dengan kombinasi insentif hybrid dan kebijakan pajak yang mendukung, Gaikindo berharap industri otomotif Indonesia mampu terus tumbuh di tengah tantangan global, sambil menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kebutuhan konsumen.