Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai isak tangis istri para terdakwa, Selasa (7/1/2025).
Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong.
Rita dan Martha sebenarnya bisa menolak permintaan memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di muka sidang. Hak mereka dijamin Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
“Tetap sebagai saksi Yang Mulia,” jawab Rita.
Martha juga bersedia memberikan kesaksian untuk perkara suaminya dan Erin.
Mereka akhirnya disumpah oleh majelis hakim di muka sidang.
Pada persidangan tersebut, jaksa meminta Rita menjelaskan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober tahun lalu.
Rita lantas menuturkan, hari masih subuh ketika pintu apartemennya diketuk. Ia baru hendak memasak dan suaminya, hakim Erin, tengah menonton berita pagi di televisi.
Begitu membuka pintu, Rita mendapati beberapa orang mengaku dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menggeledah.
“Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam,” kata Rita.
Penyidik kemudian menggeledah kamar dan seluruh penjuru ruang apartemen hakim Erin sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Usai menggeledah, penyidik membawa Erin dan Rita yang bersikeras ingin mendampingi suaminya.
Rita lantas bertanya ke mana suaminya akan dibawa.
“Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak,” ujar Rita.
Usai menunggu di suatu ruangan hingga malam pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkan Rita pulang, sedangkan Erin ditahan.
Setibanya di apartemen, penyidik rupanya masih melakukan penggeledahan sehingga Rita pun tidak tenang dan sulit tidur.
“Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya enggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita.
Dalam persidangan itu, jaksa mengkonfirmasi kegiatan transaksi penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar oleh Rita di perusahaan
money changer
.
Jaksa mengaku mengantongi data dan bukti transaksi valas dari pihak
money changer
sehingga Rita yang berkali-kali mengeklaim lupa tidak bisa mengelak.
Menurut jaksa, Rita berulangkali menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo, Semarang, Jawa Tengah, kota kediaman Erin dan Rita.
“Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu,” kata jaksa
Namun, Rita mengaku lupa apakah dirinya yang menukar valas tersebut atau memerintahkan orang lain.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi transaksi penukaran valas di
money changer
Dua Sisi Surabaya.
Rita disebut mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
“Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta,” kata jaksa.
Menangis Cerita Lihat ATM “Saldo Anda Nol”
Dalam persidangan itu, istri Mangapul, Martha mengungkapkan kasus suap Ronald Tannur membuat finansial keluarganya jatuh.
Menjawab pertanyaan pengacara, Martha menyebut suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, Mangapul sudah tidak menerima gaji sejak Desember 2024 atau setelah ditahan Kejaksaan Agung.
“Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang,” jawab Martha.
Perempuan itu mengaku sedih karena saat ini tiga anaknya masih sekolah di perguruan tinggi, bahkan anak bungsunya kuliah di kampus swasta.
Martha pun bercerita bahwa ia pernah mencoba memeriksa tabungan milik Mangapul setelah suaminya itu menjadi tersangka.
“Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak,” ujar Marta sembari menangis.
Kondisi ini membuat Martha marah kepada suaminya, meski pada saat bersamaan merasa sedih melihat keluarganya ditimpa kesulitan.
“Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak,” kata Martha.
Menurut Martha, suaminya menangis dan mengaku khilaf karena menerima uang panas sebesar 36.000 dollar Singapura.
Martha mengaku menemukan uang itu dalam sebuah tas hitam di dalam apartemen suaminya di Surabaya usai digeledah penyidik.
Saat itu, ia datang dari Medan dan mencari Mangapul yang ditahan kejaksaan.
Ketika hendak beristirahat di apartemen, ia menemukan tas hitam berisi uang.
Martha lalu memberi tahu Mangapul soal temuan uang itu dan suaminya memerintahkan agar uang itu diserahkan kepada penyidik karena bukan hak mereka.
“(Mangapul bilang) saya sudah mengaku, saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis Bapak bilang. Saya tidak mau. Kembalikan semua,” kata Martha menirukan pesan Mangapul.
Martha kemudian menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan. Ia diarahkan untuk menyerahkan uang itu kepada penyidik bernama Ade.
Setelah itu, ia melapor kepada Mangapul bahwa uang itu telah dikembalikan kepada penyidik.
“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.
Di tengah persidangan itu, Rita yang mendapat giliran ditanya oleh pengacara menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar suaminya dihukum ringan.
Ia meminta hakim mempertimbangkan jejak suaminya yang telah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun dan akan pensiun pada 2026.
“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso kemudian mengatakan permohonan Rita akan menjadi bagian pertimbangan hakim.
“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam beberapa tahap. Dari tahapan penyerahan 140.000 dollar Singapura, Mangapul dan Heru menerima jatah 36.000 dollar Singapura. Sementara, Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah. Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.