Tanggapi Insiden Penembakan, Menteri HAM Desak Penggunaan Senjata Api Dievaluasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri
Hak Asasi Manusia
(HAM)
Natalius Pigai
meminta agar penggunaan
senjata api
dievaluasi secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan Natalius menanggapi isu maraknya penggunaan senjata api di tempat publik yang menyebabkan kematian belakangan ini.
Seperti kasus penembakan di
rest area
Tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI dan penembakan juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.
“Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
Dia menegaskan, penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
Sebab itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi
evaluasi total
.
“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi
hak asasi manusia
dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tutur Pigai.
Munculnya kasus-kasus penembakan ini, kata Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
Dia menilai, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau
freedom from fear.
Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.