JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi laporan kepolisian Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang mengakibatkan penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Menurut Dharma, apa yang dilakukan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) itu adalah tindakan yang sudah tepat, mengingat pengelola Mie Gacoan itu tidak membayarkan royalti selama beberapa tahun.
“Mefska tidak bayar dari 2022, menurut data yang dilaporkan SELMI kepada saya,” kata Dharma saat ditemui di Gambir, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Dharma menuturkan, tersangka merupakan salah satu contoh pengelola restoran yang “nakal”, dan perlu langkah hukum untuk mendapat sebuah kepastian.
“Bagus. Ya kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” tuturnya.
“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum—kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, dan kepastian hukum juga untuk franchise dari Mie Gacoan,” tambahnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai total royalti yang harus dibayarkan, Dharma memilih untuk tidak menyebutnya, dan membiarkan SELMI untuk mengungkapnya di pengadilan.
“Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angka lah. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan,” pungkasnya.
