Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar membuktikan keseriusannya mengusut tuntas korupsi Dam Kali Bentak yang diketahui merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Usai mengetahui nilai kerugian negara tersebut, Kejari Blitar kini melakukan penyidikan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy mengatakan, saat ini tim penyidik sudah menjadikan TP2ID obyek penyidikan terkait kasus korupsi Dam Kali Bentak.
“Sabar ya pak, ini (terkait TP2ID) merupakan obyek penyidikan,” jawabnya ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Kasi Pidsus Kabupaten Blitar pun belum mau berkomentar lebih dalam mengenai penyelidikan aliran dana ke TP2ID. Dirinya meminta masyarakat untuk sabar menanti proses penyelidikan kasus korupsi Dam Kali Bentak.
“Pada waktunya akan kami sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” tandasnya.
Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan bahwa aliran dana korupsi DAM Kali Bentak mengalir hingga ke TP2ID. Namun itu hanya sekedar isu, Kejari Kabupaten Blitar masih menyelidiki keterlibatan tim TP2ID.
Kejari Kabupaten Blitar pun telah memeriksa 3 orang saksi dari anggota TP2ID. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang sedang diselidiki oleh Kejari Blitar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi. Keempat tersangka tersebut di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni Direktur CV pelaksana proyek MB dan tenaga administrasi, MI.
Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Kasus ini pun masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tutup dia. [owi/beq]
