Tangani 472 Kasus Perdagangan Orang, Polisi Ringkus 552 Tersangka

23 June 2023, 8:23

Merdeka.com – Polisi mengamankan 20 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sehingga total yang telah diamankan di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 552 orang. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka yang diamankan dalam kurun waktu tanggal 5 hingga 22 Juni 2023, dari 472 laporan polisi.
“Kami dari dibentuk Satgas TPPO, tanggal 5 Juni sampai 22 LP yang dibuat sudah 472 laporan. Kemudian jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 552 orang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6).

Ramadhan menyebut, untuk korban yang telah diselamatkan oleh pihaknya sebanyak 1.596 orang. Mereka telah diselamatkan saat masih berada di tempat penampungan.
Kemudian, untuk modus dalam kasus ini yakni para tersangka mengiming-imingi korbannya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 368 orang, anak buah kapal (ABK) enam orang, PSK 122 orang dan eksploitasi anak 27.

“Pekerja migran kita ini seseorang yang ingin mencari nafkah mencari sesuap nasi meninggalkan negara kita untuk bekerja di luar negeri. Bayangkan untuk menghidupi keluarganya, PMI yang dulu dibilang TKI itu harus meninggalkan keluarga untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, modus menjadi PMI disebutnya menjadi yang terbesar dari kasus TPPO di Indonesia. Sehingga, jumlah terbesar yang telah diselamatkan dalam kasus ini yakni menjadi PMI.
[cob]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi