Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap sopir Nissan X-Trail pengangkut ekstasi yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sopir Nissan ini adalah Muhammad Raffi (44). Dia sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“TKP penangkapan tersangka MR di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Selasa (24/11/2025).
Berdasarkan kronologinya, Raffi berperan sebagai kurir dalam perkara ini. Dia diminta oleh seseorang berinisial U untuk mengantarkan barang yang dimuat dalam enam tas. Usut punya usut, enam tas itu berisikan ekstasi.
Kemudian, Raffi bertujuan mengantarkan enam tas itu ke Jakarta. Pada Rabu (20/11/2025), Raffi menggunakan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Namun, di tengah perjalanan dia mengalami kecelakaan karena mengalami microsleep.
“Pada saat memasuki waktu subuh Muhammad Raffi mulai mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan karena Muhammad Raffi mengalami microsleep,” imbuh Eko.
Menyadari dirinya mengalami kecelakaan, Raffi pun bergegas melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ke sungai. Setelah itu, Raffi mencari perkampungan hingga akhirnya menemukan transportasi umum untuk mengantarkannya ke apartemen.
Singkatnya, keberadaan Raffi pun terendus oleh kepolisian hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (23/11/2025).
“Pada saat Tim Gabungan melakukan pengembangan Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam penangkapan ini total 207.529 butir ekstasi dengan nilai konversi harga sekitar: Rp207 miliar. Dalam pengungkapan, Bareskrim menyatakan total jiwa yang berhasil diselamatkan sebesar 207.529 jiwa.
