Bisnis.com, JAKARTA — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosma K Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).
Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis melalui siaran langsung yang sempat disiarkan Polri TV di YouTube, nampak Kosmas telah hadir di ruang sidang.
Sebelum itu, Kompol Kosmas sempat dikawal oleh anggota Provos Polri sebelum duduk di tengah ruang sidang etik tersebut.
Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasi soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.
“Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
“Siap,” jawab Kosmas.
Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut. Bahkan, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.
Sekadar informasi, Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
