Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membina pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di Tanah Air. Terlebih, tambang emas ilegal dapat menghasilkan hingga 200 ton per tahun.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menjelaskan, skema membina tambang ilegal itu bisa mencontoh pada yang terjadi pada sumur minyak dan gas bumi (migas).
Dia menyebut, pemerintah kini telah menata sumur rakyat yang umumnya ilegal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu. Alhasil, saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang sudah diinventarisasi.
“Kalau migas bisa harusnya minerba [mineral dan batu bara] bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20-38 provinsi terbit IPR [izin pertambangan rakyat], kita kasih waktu 4 tahun,” ucap Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) disebutkan bahwa jika ditemukan tambang rakyat yang belum memiliki IPR, maka menjadi prioritas.
Menurutnya, pembinaan tambang rakyat ilegal menjadi penting. Sebab, di satu sisi, tambang ilegal itu menjadi lapangan kerja pada masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, jika tambang ilegal itu langsung diberantas, maka lapangan masyarakat juga terenggut.
“Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan 5 hektare,” kata Herry.
Dia juga mencontohkan, jika negara mampu membina tambang emas ilegal saja, hasilnya cukup signifikan. Menurutnya, emas yang dihasilkan dari tambang ilegal sebesar 100 ton per tahun bisa menjadi milik negara.
Perpres Mineral Kritis dan Strategis
Karena itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis.
“Oleh karena itu, tata kelola ini harus kita desain dengan baik. Saat ini, kami sedang menyusun Perpres terkait tata kelola mineral kritis dan strategis,” jelas Herry.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Ekonomi Elen Setiadi menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng kementerian/lembaga terkait untuk membahas aturan mengenai pengelolaan mineral kritis dan strategis tersebut.
Menurutnya, aturan itu juga harus mampu mengintegrasikan sistem pada Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.
Dia menambahkan bahwa pembinaan tambang ilegal juga mampu melindungi pekerjaan masyarakat yang terlibat. Selain itu, penerimaan negara juga bakal terdongkrak.
“Jadi, kalau ini berjalan dengan baik, pasti penerimaan ini berjalan dengan baik, masyarakat tadi pasti otomatis akan terbawa,” katanya.
Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia sepanjang 2022. Berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.
Tercatat, sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP.
Sementara itu, 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya. Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi pada 2021.
Secara terperinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649. Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatra Selatan.
Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178. Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84. Di sisi lain, Kementerian ESDM tak mencatat keberadaan tambang ilegal di enam provinsi, yakni Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.
