Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tambah 2 Lagi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kemkomdigi – Espos.id

Tambah 2 Lagi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kemkomdigi – Espos.id

Perbesar

ESPOS.ID – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Esposin, JAKARTA – Bertambah lagi tersangka kasus judi online yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tambahan itu diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangkap dua orang tersangka.  “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).  Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.  “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” katanya. 

Promosi
Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

 Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.  “Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.  Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka staf Komdigi atau warga sipil.

Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  “Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).  Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.