Taman Dikuasai Preman, Ini Aturan Hukumnya

Taman Dikuasai Preman, Ini Aturan Hukumnya

Jakarta, Beritasatu.com – Taman merupakan fasilitas umum yang bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun tak jarang, banyak taman yang dikuasai oleh preman, menjadikan ruang-ruang tersebut tidak lagi aman dan nyaman bagi pengunjung.

Salah satu contoh yang mencolok adalah Taman Lily Suhairy di Medan, di mana keberadaan preman telah menciptakan suasana ketidakpastian dan ketakutan di kalangan warga.

Premanisme, yang ditandai dengan tindakan intimidasi, pemalakan, dan penguasaan ruang publik tanpa izin, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum. Banyak orang merasa tertekan untuk tidak menggunakan fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lantas, apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang tindakan premanisme tersebut? Berikut informasi lengkapnya.

Premanisme di Ruang Publik

Premanisme merujuk pada tindakan penguasaan ruang publik oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki hak sah dan sering kali disertai dengan intimidasi atau pemaksaan. Preman dapat mengambil alih area strategis seperti taman untuk kepentingan pribadi, dengan memungut biaya parkir atau memaksa pedagang untuk membayar “upeti” agar dapat berjualan.

Hal tersebut menciptakan ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum. Beberapa contoh nyata dari premanisme di ruang publik mencakup:

Penguasaan taman oleh kelompok tertentu untuk menjual makanan atau barang tanpa izin.Pemalakan terhadap pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah di area tersebut.Ancaman fisik atau verbal kepada siapa pun yang mencoba melawan atau melaporkan tindakan tersebut.

Dasar Hukum untuk Menindak Preman

Dalam menghadapi situasi di mana taman dikuasai oleh preman, terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, yakni:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 huruf a menyatakan bahwa setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana kurungan penjara delapan sampai lima belas tahun.Peraturan daerah (Perda): Di banyak daerah, terdapat Perda yang mengatur penggunaan ruang publik. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. Dengan ancaman denda ratusan hingga jutaan.Sanksi pidana: Pasal 69 UU 26/2007 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material, hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Peran Masyarakat dan Pemerintah

Masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwenang. Kesadaran akan hak-hak sebagai pengguna ruang publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak merasa tertekan oleh keberadaan preman. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa taman dan ruang publik lainnya tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

Dalam menghadapi masalah ini, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangatlah penting. Dengan memahami dasar hukum yang ada dan berani melaporkan tindakan premanisme, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik di kota kita.

Dengan demikian, penting untuk kita mengetahui hukum taman dikuasai preman agar mampu berperan aktif dalam menjaga hak-hak kita sebagai warga negara. Taman adalah fasilitas umum yang menjadi milik bersama, mari kita jaga agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh semua orang.