Bara menjelaskan bahwa pasar AS sebetulnya tetap terbuka lebar bagi udang dan cengkeh Indonesia. Peringatan impor yang diterapkan FDA lebih menekankan bahwa produk yang berasal dari Jawa dan Lampung kini wajib menyertakan sertifikasi bebas radioaktif.
Ekspor tetap bisa dilakukan oleh pelaku usaha Tanah Air, asalkan mereka memenuhi ketentuan ketat yang ditetapkan oleh otoritas AS. Ketentuan ini terutama berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan (sering disebut yellow list), yakni perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa dan Lampung.
Sementara itu, bagi perusahaan yang masuk daftar merah (red list), seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS), diperlukan tahapan yang lebih ketat. Mereka harus mengajukan petisi, melewati proses verifikasi, dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga independen yang terakreditasi oleh FDA, sebelum diizinkan masuk kembali ke pasar AS.
“Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” pungkas Bara, memberikan kepastian bagi para eksportir.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4455530/original/088264200_1686047253-FOTO.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)