Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Terakhir, Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.
“Formula 2 hari (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” pungkas Zudan.
Tak Ada WFA di Kementerian PU
Adapun ketentuan WFA ini tidak berlaku bagi para ASN di lingkup Kementerian PU. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menyatakan, instansinya tidak menerapkan bekerja dari mana saja maupun bekerja dari rumah, mengingat perlu kesiapsiagaan setiap waktu.
“Karena kita kan stand by. Sekarang banjir hidrometeorologis, bencana alam tiba-tiba, kalau kita suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan. Gimana dong?” kata Zainal Fatah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, terkait Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berencana menerapkan WFA, hal tersebut bisa saja dilakukan di kementerian dan lembaga lain. Namun untuk Kementerian PU hal tersebut belum bisa dilakukan.
“Ada kementerian yang memang bisa begitu, tapi menurut saya (Kementerian) PU gak bisa kayak gitu, belum bisa. Misalkan tadi ada bencana, masa cuma kirim pake Zoom?,” katanya.
Dirinya mencontohkan, dalam waktu dekat pihaknya harus membuat posko persiapan lebaran Idul Fitri. Sehingga opsi WFA belum bisa dilakukan. “Masak poskonya cuma diisi oleh kamera, kan gak mungkin,” kata dia pula.