Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas terus meningkat. Dalam waktu kurang dari satu hari, petisi penolakan sudah ditandatangani lebih dari 167.000 orang.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada Jumat (5/9/2025) pukul 11.40 WIB, jumlah tanda tangan petisi tercatat 167.850 orang. Artinya, hampir 90.000 orang telah menambah dukungan sejak kemarin, agar Kompol Cosmas dapat kembali menjadi anggota Brimob. Lonjakan ini dapat dipantau melalui laman Change.org.

Dalam laman tersebut, terdapat desakan dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat Ngada, Nusa Tenggara Timur, agar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas segera dicabut. Petisi ini pertama kali dimulai oleh akun bernama Mercy Jasinta. 

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis petisi itu.

Mereka berharap kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas, memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, serta melakukan upaya pemulihan nama baik Kompol Cosmas.

Masyarakat Ngada memahami bahwa peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dengan mobil rantis Brimob adalah tindakan yang salah. Namun, pemberian sanksi PTDH dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama ini.

Bagi masyarakat Ngada, Cosmas dianggap sebagai sosok pahlawan yang mengharumkan nama daerah serta memiliki dedikasi tinggi terhadap negara.

“Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tulis keterangan dalam petisi.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Cosmas K. Gae.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), dikutip Bisnis.

Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat peristiwa pelindasan mitra ojol Affan Kurniawan, Cosmas berada di samping pengemudi.

Heri menyampaikan tindakan Cosmas diduga termasuk dalam pelanggaran berat bersama dengan pengemudi mobil rantis, Bripka Rohmat.