Malang (beritajatim.com) – HK, pria asal Sukun, Kota Malang, tega merudapaksa mantan pacarnya berinisial ER, warga Kabupaten Blitar. Alasannya, HK tidak rela ditinggal ER yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Rudapaksa itu terjadi pada Kamis (9/5/2024). HK kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Malang Kota.
Ceritanya, HK dihubungi oleh ER melalui aplikasi WhatsApp karena sedang mencari pekerjaan. Dalam upaya mencari pekerjaan untuk menjadi TKW, ER lupa membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
“Korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).
HK lalu mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen pada Rabu (8/5/2024). Di hari yang sama, keduanya segera kembali ke Kota Malang.
“Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Danang.
HK kemudian merayu ER untuk tidur di rumahnya di kawasan Sukun. Pelaku berdalih di rumahnya ada orangtuanya. Karena larut malam, ER menerima tawaran menginap di rumah HK.
“Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” ujar Danang.
Sekira pukul 08.00 WIB, HK mendatangi ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER menyantap sarapan, HK langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.
“Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,” ujar Danang.
Menjadi korban rudapaksa, akhirnya ER melapor ke Polresta Malang Kota. Mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap pelaku. HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat kejadian, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali. Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap. Selain diperkosa, korban alami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam,” ujar Danang.
Sementara itu, tersangka HK mengaku memperkosa ER karena tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW. Sebelumnya, duda beranak 3 ini mengaku mengenal ER dari media sosial.
“Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” ujar HK. [luc/beq]