Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu berdalih surat pemanggilan kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu retur atau dikembalikan karena tak sampai kepada pihak tertuju.
KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor yakni Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Sahbirin mangkir dari dua panggilan tersebut.
Surat ditujukan ke rumah dinas gubernur. Namun diketahui, Sahbirin mengajukan mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Disampaikan Asep, KPK sejatinya sempat memantau potensi Sahbirin Noor muncul ketika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Istri Sahbirin, Raudatul Jannah alias Acil Odah diketahui turut berkontestasi di Pilkada Kalsel. Hanya saja, Sahbirin tak muncul.
“Waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tetapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Asep terkait Sahbirin Noor.