Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan Surabaya 22 Juni 2025

Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Juni 2025

Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com

Petugas gabungan
dari Bappenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP
Bangkalan
melakukan
penertiban reklame
di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Tindakan itu dilakukan setelah petugas mendapati pemilik usaha tidak membayar pajak atas reklame tersebut.
Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Bappenda Bangkalan, terdapat sejumlah papan reklame tak berizin dan tidak membayar pajak.
“Penertiban dilakukan di Jalan KH Moch Kholil, Jalan Pemuda Kaffa, dan Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
Setidaknya, terdapat 10 papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi tersebut, mulai dari reklame neon box hingga papan reklame sejumlah produk.
“Totalnya ada 10 reklame yang kami tempel stiker ‘tidak bayar pajak’. Itu tersebar di sejumlah titik,” kata dia.
Selain itu, terdapat satu swalayan dan satu toko yang mendapat teguran dari petugas karena tidak melakukan pembayaran
pajak reklame
serupa. “Untuk yang mendapatkan teguran persuasif ada dua tempat,” imbuh dia.
Selanjutnya, pihak pemilik usaha diminta untuk segera melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah setempat, sehingga stiker peringatan bisa dilepas dari papan reklame.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.