Jakarta –
Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta, Adhinusa, menyebut pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menindaklanjuti KPU DKI yang menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Belum memenuhi unsur karena Bawaslu Jaktim belum mengeluarkan rekomendasi padahal sebagian anggotanya sudah tanda tangan. Kita akan laporkan ke DKPP dan menindak lanjutinya di MK,” kata Adhinusa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyebut Bawaslu Jaktim tak tegas mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran di TPS itu. Ia menyebut sudah ada anggota KPPS yang tertangkap basah melakukan kecurangan.
“Karena mereka tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jurdil,” ujar Adhinusa.
“Khusus di TPS 28 Pinang Ranti bagaimana kita bisa yakin dengan jumlah perolehan suara masing-masing paslon padahal petugas KPPS tertangkap basah melakukan kecurangan, dan kasusnya sudah naik ke ranah pidana,” tambahnya.
Anggota Tim Hukum Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan Bawaslu Jaktim terlalu lama mengeluarkan rekomendasi. Padahal, sebutnya, susah ada bukti pendukung terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti.
“Maksudnya Bawaslu terlalu lama mengeluarkan rekomendasi PSU padahal ketentuan PSU itu 10 hari setelah hari pemungutan sesuai ketentuan,” sambungnya.
Kasus di Pinang Ranti Tak Penuhi PSU
Diketahui, KPU DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.
Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.
“Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.
“Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.
(dwr/aik)