Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Tahapan pilkada ulang akan dimulai Januari 2025.
“Tahapannya akan sudah dimulai Januari besok (2025),” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Drajat mengatakan KPU telah menyiapkan rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025. Saat ini, kata dia, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi.
“KPU telah menyiapkan rancangan PKPU tahapan dan jadwal pemilihan ulang gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota 2025, artinya KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal kebetulan dimenangkan kolom kosong,” ujarnya.
Diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan keputusan jadwal pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak. Afif mengatakan hal itu agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj).
“Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya,” imbuhnya.
(amw/zap)