Pacitan (beritajatim.com) – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya di hadapan puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan. Yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ayub dalam orasinya di hadapan massa aksi Selasa (22/4/2025).
Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu LC, terhadap korban berinisial PW (21), seorang perempuan asal Slogohimo, Wonogiri, yang saat itu tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus mucikari.
Kapolres menjelaskan bahwa sejak hari pertama menjabat, ia telah melakukan klarifikasi dengan media serta pihak Polda Jatim untuk mengawal perkembangan kasus ini.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Dua divisi terlibat dalam penanganan Bidang Propam yang mengusut pelanggaran etik, dan Ditreskrimum yang memproses unsur pidana.
“Langkah ini kami ambil demi ketenteraman dan keadilan bagi masyarakat Pacitan,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi berat mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Polres Pacitan masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Ditreskrimum Polda Jatim. (tri/ian)
