Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi atas gugatan Pilkada yang diajukan kubu Paslon nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kita dari KPU Lamongan kemarin berlima (komisioner), bersama sekretaris (KPU Lamongan) dan kasubag, melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 27 Desember,” kaya Erfansyah, Rabu (1/1/2025).
Dari konsiltasi itu, kata Erfansyah, pihaknha mendapatkan arahan dari KPU RI untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti yang diperlukan. “Dan sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.
Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemohon menilai bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif.
Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi. Erfansyah berharal sengketa tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.
“Dan tentu saja kami berharap ya keputusannya dismissal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja. Itu harapan dari kami. Karena kami yakin keputusan kami dalam menjalankan tahapan kemarin adalah sudah benar semua, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (fak/kun)









