Tag: Tom Lembong

  • 8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar informasi tentang delapan perusahaan yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

    Selain itu, permintaan dari Koperasi TNI-Polri juga turut disebutkan dalam daftar yang beredar di media sosial.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

    Inkoppol juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.

    Sementara itu, kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur, yang memperoleh alokasi sebesar 20 ribu ton, dan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapat alokasi sebesar 30 ribu ton.

  • Menilik kembali pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998: Sebenarnya ada ribuan trilliun…

    Menilik kembali pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998: Sebenarnya ada ribuan trilliun…

    GELORA.CO – Tom Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, belakangan ini menjadi buah bibir warganet.

    Penangkapannya pada hari Selasa (29/10/2024) lalu cukup menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang, terutama Tom Lembong ditangkap di era pemerintahan Prabowo.

    Beberapa pihak menilai bahwa penangkapan Tom Lembong seolah karena Prabowo ingin “membersihkan” lawannya saja bukan karena memang diusut atas kasus korupsi.

    Bukan tanpa alasan, sebagian orang menilai demikian karena kasus yang diberatkan kepada Tom Lembong sudah berlangsung Sembilan tahun silam.

    Tepatnya, Tom Lembong ditangkap atas kasus dugaan korupsi importer gula pada tahun 2015-2016 silam saat dirinya masih menjabat menjadi Menteri di Kabinet Jokowi.

    Penangkapan Tom Lembong yang penuh pertanyaan akhirnya membuat publik mengulik kembali banyak video interview Tom Lembong di berbagai kesempatan.

    Salah satu video yang naik kembali adalah pada saat Tom Lembong membicarakan tentang krisis moneter pada tahumn 1998 lalu.

    Penasaran bagaimanakah pernyataan Tom Lembong di video tersebut? 

    Dilansir oleh Hops.ID dari akun TikTok @sedihrianahyadi pada tanggal 1 November 2024, simak ulasan tentang pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998.

    “Soalnya saya tahu nih, 98 bapak yang membenahi masalah likuidasi bank kan? Salah satunya ada beberapa bank yang bapak perbaiki, berarti kan bapak tahu uangya lari kemana?” tanya Denny Sumargo yang saat itu menjadi host di acara podcast miliknya.

    “Ironisnya saat UMKM kita kesulitan cari modal di saat kita juga musti banyak ambil utang untuk segala keperluan, sebenarnya ada ribuan trilliun rupiah dana nganggur di perbankan,” jawab Tom Lembong.

    “Ada ribuan trilliun lagi di dana pensiun dan di lembaga asuransi,” jelasnya, hal ini tentu cukup mengangetkan mengingat seberapa ironisnya perekonomian Indonesia di tahun 1998 lalu.

    Dalam keadaan yang sudah terhimpit ini, Tom Lembong menjelaskan bahwa saat itu pemerintah pun juga kesulitan mengendalikan keadaan.

    Tom Lembong mengatakan bahwa uang yang segitu banyaknya hanya bisa diam seolah tidak berharga karena tidak ada persaingan.

    Bunga yang dibayar untuk deposito kepada konsumen rendah dan bunga yang ditagih kepada yang meminjam uang tinggi.

    Oleh karena itu, bank menikmati margin yang tebal, hal ini dilakukan untuk mengamankan keuangan di Bank Negara.

    Tom Lembong yang saat itu bergabung di tim sukses Anies Baswedan merasa bahwa Indonesia memerlukan sosok yang bisa mengatur keuangan negara agar sesuai dengan kodratnya.

    Ia menilai bahwa segala carut marut keuangan di negara Indonesia tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Hal ini yang menyebabkan arus keluar masuknya uang menjadi tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, yang mana harusnya bisa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

    Video wawancara lama dari Tom Lembong ini membuat publik terpecah menjadi dua kubu, ada yang mendukung ada pula yang tidak.

    Sebagian orang menilai bahwa seharusnya Tom Lembong turut serta dalam pengelolaan keuangan negara, ada pula yang menilai bahwa Tom tidak sesuai dengan apa yang diperlihatkan di publik.***

  • Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    GELORA.CO – etua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara jelas prihal kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembomg.

    Menurutnya, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.

    “Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, jika Kejagung tidak segera memberikan penjelasan, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut akan berdampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

    Dia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

    “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Namun, Kejagung tegas membantah adanya politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Isu politisasi muncul lantaran Tom Lembong merupakan orang dekat bahkan pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Co-Caption Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Untuk diketahui, Nasdem merupakan salah satu partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu. 

    Surya mengatakan, hal tersebut amat memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Surya lalu berpesan agar pemerintahan harus membangun kepercayaan diri, bukan pesimisme. Dia menilai mencari kesalahan-kesalahan masa lalu adalah bentuk pesimisme. 

    “Kalau mencari masalah-masalah masa lalu itu barang kali lebih banyak pesimisme bukan optimisme,” katanya. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memastikan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan oleh pihaknya kepada mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Thomas Trikasih Lembong, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan salah satu figur penting pada tim pemenangan Anies-Muhaimin ketika Pilpres 2024 lalu. Nasdem merupakan satu dari tiga partai politik (parpol) dari koalisi pendukung pasangan tersebut. 

    “Enggak ada [bantuan hukum untuk Tom Lembong,” ujar Surya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Adapun Surya menilai kasus hukum yang kini menjerat Tom memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya.

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

    “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

    Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

  • Sorotan Media Asing soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar

    Sorotan Media Asing soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Bukan hanya di Indonesia, kabar Tom Lembong yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gula Rp400 miliar juga sampai ke media asing.

    Media asal Singapura, The Straits Times, turut menyoroti kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan RI tersebut.

    The Straits Times menulis berita dengan judul “Indonesia arrests former trade minister in sugar import graft case”.

    Dalam artikel tersebut, media tersebut mengulas korupsi yang dilakukan Tom Lembong hingga merugikan Indonesia sebanyak Rp400 Miliar.

    “Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada akhir 29 Oktober oleh jaksa dari kantor Kejaksaan Agung, dengan tuduhan memberikan izin kepada perusahaan swasta pada saat Indonesia sedang surplus gula, kata kantor tersebut,” bunyi keterengan media tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    The Straits Time juga menyoroti tentang Tom Lembong yang turut menjadi manajer kampanye saat Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai Presiden.

    “Lembong adalah manajer kampanye dalam pemilihan presiden bulan Februari untuk Tn. Anies Baswedan, yang maju melawan pemenangnya, Presiden Prabowo Subianto, yang secara luas dipandang sebagai penerus pilihan Tn. Widodo, yang dilantik pada tanggal 20 Oktober,” lanjut mereka.

  • Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

    Penetapan Tom Lembong tersangka berdasarkan temuan 2 alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyidik Kejagung menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Namun, menurut Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    Dalam kasus impor gula, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

    Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

    “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Kejagung pun merespons polemik yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

    Bagaimana kronologi mantan Mendag Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula? Bagaimana pula rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa menteri perdagangan atau bekas mendag dalam kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan pada Mendag periode 2015-2016.

    “Ya jadi sekarang kita fokus pada 15-16, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju kesana [periksa Mendag atau eks Mendag], ya, sabar.” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024) malam.

    Dengan demikian, kata Qohar, saat ini penyidikan importasi gula akan berfokus di era Mendag yang dipimpin Tom Lembong.

    Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah mengusut aliran dana dugaan korupsi kasus importasi gula ini ke sejumlah pihak baik termasuk Tom Lembong.

    “Ya inilah [aliran dana ke Tom Lembong] yang sedang kita alami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (29/10/2024). Adapun, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.