Tag: Tom Lembong

  • Rencana Anies dan Tom Lembong Bertemu di Jogja Batal, Ini Pesan Haru Anies Baswedan

    Rencana Anies dan Tom Lembong Bertemu di Jogja Batal, Ini Pesan Haru Anies Baswedan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan mengungkapkan kesedihannya terkait rencana pertemuan yang telah lama disusun dengan rekannya, Thomas “Tom” Lembong, yang terpaksa batal.

    Pada Sabtu, 2 November 2024, Anies hadir di Jogja untuk menghadiri reuni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM)

    Tom awalnya juga dijadwalkan menjadi pembicara di seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi (FSDE) FEB UGM.

    Dikatakan Anies, pertemuan ini sudah lama direncanakan sebagai momen reuni dan diskusi bersama di kota Jogja.

    “2 November 2024, adalah hari yang sudah lama direncanakan untuk bersama Tom Lembong di Jogja,” ujar Anies dalam keterangannya di aplikasi X @aniesbaswedan (2/11/2024) kemarin.

    Anies menyampaikan bahwa ia awalnya berencana untuk menghadiri seminar tersebut saat Tom berbicara di acara tersebut.

    “Tadinya sore ini saya akan mampir sebentar ke acara FSDE saat Tom sedang ceramah,” tukasnya.

    Lebih lanjut, Anies juga berbagi bahwa mereka telah merencanakan berbagai kegiatan pada Minggu, di mana ia berniat memperkenalkan tempat-tempat favoritnya di Jogja kepada Tom.

    “Lalu, kita berencana akan berkegiatan bersama di Jogja esok hari Minggu, dan saya bisa menunjukkan tempat-tempat favorit saya di kota Jogja kepada Tom,” Anies menuturkan.

    Namun, rencana ini harus tertunda karena penahanan Tom Lembong yang baru saja terjadi.

    “Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan,” tandasnya.

    Atas tertundanya rencana tersebut, Anies memberikan dorongan semangatnya kepada Tom agar tetap kuat dalam menghadapi proses yang dijalaninya.

  • Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas

    Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.

    Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong terbilang serius. Dia dituduh memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton yang diklaim berpotensi merugikan negara 400 miliar.

    Itu terjadi antara periode 2015-2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Joko Widodo itu iuga ditahan meski tak ada bukti aliran dana mengalir kepadanya.

    Menanggapi penahanan tersebut, mantan Jubir Presiden Gusdur, Adhie Massardi, melalui akun pribadinya di X, @AdhieMassardi, menilai penahanan Tom Lembong adalah kriminalisasi berbau politis.

    “TOM LEMBONG dikriminalisasi agar nimbulkan arus balik yg kuat hingga pendukung Parpol baru Anies cemas, Fufufafa tenggelam dan KOTAK PANDORA Markus MA Zarof Ricar dikubur,” ujar Adhie Massardi dikutip Minggu (3/11/2024).

    Menurutnya, kasus Zarof jika dibuka babyak yang akan terkena dampaknya.

    “Markus MA Zarof jika dibuka tak cuma aib Hakim, tapi Kejaksaan & Putusan MA soal pilkada terkuak otaknya,” lanjut Adhie Massardi.

    Sebelumnya, peneliti ISEAS, Made Supriatma, juga menuliskan pandangannya terkait kasus yang menimpa Tom Lembong.

    “Saya tidak kenal Tom Lembong. Juga mungkin tidak sepakat dengan pandangan-pandangan politiknya. Namun kasus yang menimpa Tom Lembong ini untuk saya terlihat sangat ‘fishy’ atau berbau amis. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam kasus ini,” tulisnya di akun media sosial Facebook.

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menceritakan bahwa dirinya gagal bertemu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Anies menyebut bahwa dia semestinya bertemu Tom, yang menjadi bagian dari tim pemenangannya pada Pilpres 2024 lalu, dalam suatu forum akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja pada hari ini. Cerita itu dibagikannya melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya.

    “Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara hari ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM,” tulisnya melalui akun @aniesbaswedan, Sabtu (2/11/2024).

    Andai Tom tak ditahan, Anies berencana menghadiri sesi ceramah yang diisi oleh rekannya itu.

    Keesokan harinya atau pada Minggu (3/11/2024), Anies berencana berkegiatan bersama Tom Lembong sekaligus menunjukkan tempat-tempat favoritnya di bumi Jogja.

    “Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan,” tutur pasangan cawapres Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 ini.

    Pada akhir takarir fotonya, Anies pun menyisipkan harapan agar Tom diberi kekuatan sebagaimana yang dilakukannya selama ini.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan dan menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom selaku Mendag diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Rencana Anies dan Tom Lembong Bertemu di Jogja Batal, Ini Pesan Haru Anies Baswedan

    Tom Lembong Ditahan, Anies Baswedan Gagal Reuni di Jogja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan calon presiden dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan perubahan rencana dalam kunjungannya ke Yogyakarta. 

    Hari ini, Anies mengunjungi kota pelajar untuk menghadiri reuni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di mana dia berencana untuk bertemu dengan sahabatnya, Tom Lembong.

    Tom Lembong dijadwalkan menjadi pembicara dalam Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi (FSDE) FEB UGM pada sore hari.

    Rencana semula, Anies akan menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan, dan setelahnya mereka merencanakan untuk berkeliling Jogja bersama pada hari Minggu, dengan Anies menunjukkan tempat-tempat favoritnya di kota tersebut kepada Tom.

    Namun, rencana itu gagal. Tom Lembong kini berada dalam tahanan atas dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat Menteri Perdagangan. 

    Dengan kondisi tersebut, pertemuan yang telah direncanakan sejak lama terpaksa batal. Dalam pesannya, Anies menyampaikan dukungannya kepada sahabatnya.

    “Stay strong, Tom, as you have always been!”ujar Anies dikutip di X (Twitter), pada Sabtu (2/11/2024).

    Keberadaan Anies di Yogyakarta sendiri adalah bagian dari aktivitasnya dalam jejaring akademik dan komunitas FEB UGM, sementara kehadiran Tom Lembong sebagai pembicara juga dinantikan oleh banyak mahasiswa dan alumni.

    Ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka Korupsi mendapatkan sorotan banyak pihak. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa kasus ini tidak lepas dari intervensi politik.

    Salah satu yang berpandangan demikian adalah peneliti dan pengamat politik ISEAS, Made Supriatma. Melalui tulisannya di akun Facebook-nya, Made Supriatma menyampaikan analisis terkait kasus tersebut.

  • 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Jumat (1/11), dan berikut sejumlah pilihan peristiwa yang dapat dibaca kembali oleh Anda pada Sabtu pagi ini. Mulai dari pertemuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik (parpol) koalisi di Istana Merdeka.

    1. Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11), untuk membahas masa depan Jakarta.

    “Saya datang sebagai orang yang dulu membantu Pak Jokowi,” kata Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di salah satu restoran Padang di Jakarta, Kamis (31/10) malam, dilatarbelakangi kedekatan pribadi.

    “Beliau berdua memang punya kedekatan pribadi,” kata Hasan Nasbi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/11).



    Selengkapnya baca di sini.

    3. Prabowo bertemu ketum dan sekjen partai koalisi di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

    Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi salah satu ketua parpol yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 12.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detail terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/11).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebuh jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Ari menyatakan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Tom Lembong. Kepadannya, Tom menyebut tak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.

    “‘Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali’, kata dia. ‘Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (ond/rfs)

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas

    Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 8 perusahaan disebut-sebut ada dalam kasus impor gula yang membuat Tom Lembong jadi tersangka kini jadi sorotan.

    Pasalnya, koperasi milik TNI dan Polri juga turut disebutkan dalam data keterkaitan perusahaan yang mengimpor gula.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

    Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, turut menanggapi postingan itu.

    “Luaar biasa, kita dukung Jaksa Agung utk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini. #RakyatMonitor#,” tulis Benny.

    “Ini mah namanya kejagung ngajak ribut tni polri 🤣,” balas warganet.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.