Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan saran kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, untuk mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” tulis Jimly dalam unggahannya di media sosial X pada Senin (4/10/2024).

    Jimly menyayangkan situasi ini, terutama ketika Kejaksaan Agung baru saja mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap mafia peradilan di Mahkamah Agung. “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dianggap beberapa pihak sebagai bentuk kriminalisasi. “Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum) lain sudah ditersangkakan,” lanjut Jimly.

    Tom Lembong dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini terkait keputusan Tom Lembong pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Mendag.

    Menurut Qodar, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 2015, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga impor gula tidak diperlukan. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

    “Izin persetujuan impor gula kristal mentah tersebut diberikan oleh saudara TTL, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qodar. Padahal, peraturan menyebutkan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula besok, Selasa (5/11/2024). 

    Gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Besok Selasa jam 10 kita daftar pra peradilan di PN Jaksel,” ungkap penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (4/11/2024).

    Ari menyebut gugatan praperadilan yang rencananya diajukan itu salah satunya terkait dengan penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. 

    Saat ditanya terkait dengan apa yang akan dibawa ke hadapan Majelis Hakim nantinya, Ari mengeklaim sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka. 

    “Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka],” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, Ari dan Tom sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Video: Tom Lembong, Mantan Menteri Tak Punya Tanah & Mobil Pribadi?

    Video: Tom Lembong, Mantan Menteri Tak Punya Tanah & Mobil Pribadi?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa sebagai Ajusshi Rawrr, belakangan ini jadi sorotan publik. Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Menariknya lagi, setelah diusut Tom Lembong juga tak punya tanah & mobil pribadi.

    Selengkapnya dalam program Investime CNBC Indonesia, (Senin, 4/11/2024).

  • Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

    Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin. 

    “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    GELORA.CO – Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ditanggapi Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

    Menteri yang akrab disapa Zulhas itu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kan sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum ya,” singkat Zulhas di sela meninjau pergudangan Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 4 November 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 

    Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

    Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum.

    Berdasarkan data 2014-2024, total impor gula mencapai 44,43 juta ton, beras 13,29 juta ton, garam industri 27,56 juta ton, dan bawang putih 5,64 juta ton. Adapun Zulkifli Hasan, yang menjabat Mendag paling lama, juga mencatatkan impor tertinggi.

  • Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 2 tersangka atas perkara tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Penetapan itu diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Yaitu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode tahun 2015-2016. Tersangka lain, CS yang dalam perkara ini merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Sebagai catatan, sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, Zulhas juga sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 2 tahun, yakni pada periode 2022-2024.

    Terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong, Zulhas mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    “Kan sudah proses hukum, kita dukung proses hukumnya ya,” kata Zulhas saat ditemui usai meninjau Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

    (dce)

  • Tom Lembong Perlu Gugat Pra Peradilan atas Kasus Impor Gula

    Belum Ada Bukti, Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom Lembong mengajukan gugatan pra peradilan. Terkait penetapannya sebagai tersangka.

    “Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Senin (4/10/2024).

    Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi. Karena membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

    “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ucapnya.

    Tapi kini, kata Jimly, muncul kasus Tom Lembong yang bagi sejumlah pihak dinili kriminalisasi.

    “Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH lain sudah ditersangkakan,” ucapnya.

    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag Nasional 4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat
    Menteri Perdagangan
    (Mendag).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.
    “Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
    Menurut Qohar, penyidik akan kembali memeriksa Tom Lembong jika merasa perlu menggali keterangan lain soal dugaan korupsi yang menjeratnya.
    Namun, dia belum dapat memastikan apakah penyidik masih perlu menggali keterangan tambahan dari mantan
    menteri perdagangan
    itu.
    “Kita lihat urgensinya ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, apabila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi,” kata Qohar.
    Untuk itu, Qohar mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    Dia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan sampai ada putusan pengadilan.
    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap Qohar.
    Dalam kesempatan itu, Qohar juga mempersilakan pihak Tom Lembong yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
    “Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata dia.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat lalu. Kejagung mencecar Tom Lembong terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    “Untuk Pak Tom lembong kemarin hari Jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

    Abdul Qohar menyebut pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali Tom Lembong jika masih diperlukan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Kemudian apakah masih diperlukan keterangan lagi pada yang bersangkutan, kita lihat urgensinya. Ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, bila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup tentu tidak kami panggil lagi,” kata dia.

    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tidak bersalah, kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (wnv/dek)