Tag: Tom Lembong

  • Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejakasaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kemnterian Perdagangan (Kemendag).

    Salah satunya, adalah dengan menghadirkan Tom Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024 mendatang.

    “Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Namun hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan Tom Lembong dan meminta tim penasihat hukum mantan Mendag itu berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari mengkaku sudah mengirimkan surat kepada Kejagung agar kliennya dapat dihadirkan saat sidang lanjutan praperadilan Kamis mendatang.

    Selain Tom Lembong, Ari juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

    Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” beber Ari.

    Lalu ada juga ahli keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian,” katanya menandaskan.

     

  • Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

    “Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.

    “Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.

    Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

    Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.

     

  • Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
    Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
    “Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
    praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
    Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
    Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
    “Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
    Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
    Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
    “Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
    “Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
    Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

    Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

    Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

    Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menghadirkan lima saksi ahli di sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dari saksi itu akan ada ahli perdagangan gula. Ahli tersebut bakal menjelaskan soal kejadian surplus gula yang membuat Tom menjadi tersangka.

    “Nah selanjutnya pada waktu hari kamis nanti kami akan mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024).

    Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor. 

    Sebab, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Adapun, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK, dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” imbuhnya.

    Ari menilai, bahwa dalam penersangkaan terhadap kliennya ada tahapan yang dilewati. Oleh sebab itu, status tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 disebut tidak sah.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh kubu Tom Lembong dalam praperadilan ini yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

  • Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.

    “Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

    Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan untuk menghadirkan pemohon principal di persidangan merupakan tanggung jawab dari pemohon Tom Lembong yang berkoordinasi dengan termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan,” ujar Tumpanuli.

    Tumpanuli mengatakan, jika ada permintaan menghadirkan pemohon, maka harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

    Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    *Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Nantinya, permohonan gugatan itu bakal direspons oleh pihak termohon atau Kejagung melalui sidang eksepsi yang bakal digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/11/2024).

  • Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

    Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

    Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya. 

    Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.

    Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

    “Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.

     

       

  • Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka, Ini Alasannya

    Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka, Ini Alasannya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka digugurkan.

    Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.

    “Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari.

    Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

    “Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Ari.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ygs/haf)