Tag: Tom Lembong

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
    Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
    “Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
    Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
    “Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
    Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
    “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
    Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
    Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
    Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
    Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
    Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
    Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
    Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
    Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
    Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman. Auditor itu sebelumnya mengklaim ada kerugian negara di kebijakan impor gula di era Mendag Tom Lembong.

    Tom menegaskan, tidak ada kerugian negara atas importasi gula yang dilakukan pada tahun 2015-2016. 

    Auditor BPKP awalnya menghitung kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam sidang dakwaan Tom Lembong beberapa waktu lalu. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sempat dibacakan.

    “Sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Tom di kantor Ombudsman, Selasa (12/8/2025).

    Menurut Tom, hasil penghitungan auditor terkait kerugian negara memang sangat penting. Namun, yang lebih penting lagi adalah proses audit itu harus dilakukan secara profesional.

    “Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” kata dia.

    Tom menegaskan, upaya mengadukan auditor BPKP tidak dilandasi atas sentimen pribadi. Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata sebagai evaluasi atas proses audit.

    “Saya berharap tindakan kami, tim penasihat hukum dan bisa dilihat sebagai upaya konstruktif,” kata dia.

    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Kini, Tom sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Itulah top 3 news hari ini.

    Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).

    Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025.

    Diketahui, ini merupakan kunjungan balasan Presiden Peru Dina Boluarte dari lawatan Prabowo pada November 2024 lalu. Lantas siapakah sebenarnya sosok Presiden Peru Dina Boluarte?

    Dina Ercilia Boluarte Zegarra lahir pada 31 Mei 1962 di Chalhuanca, Apurímac, Peru, sebuah wilayah pedesaan yang mayoritas penduduknya berbicara bahasa Quechua. Sebagai anak bungsu dari 14 bersaudara, Dina Boluarte tumbuh dalam keluarga sederhana yang saat itu sering disebut hidupnya tidak menentu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan kembali panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

    Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, selain Roy Suryo ada pula eks Ketua KPK Abraham Samad, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengundang beragam komentar. Salah satunya adalah respons dari Kejaksaan Agung RI.

  • Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan

    Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menjelang sidang tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) setidaknya sudah empat kali dipanggil.

    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan KPPU sebelum sidang ini digelar untuk menjelaskan persoalan bunga pindar tersebut.

    “Apakah pernah diskusi dengan KPPU? Saya empat kali dipanggil, Pak. Sudah busa-busa ini mulut saya menjelaskan. Sorry to say, saya jelaskan dari awal bahwa kita tidak ada niat jahat. Kita hanya mau protect consumer. Kalau ada yang mau lebih murah silakan. Ada yang mau gratis lagi silakan,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Entjik menegaskan pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan harga atau melakukan price fixing demi kepentingan segelintir pihak.

    Ia menjelaskan penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

    Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

    “Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga-walaupun itu sudah arahan OJK-demi keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen agar bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

    Entjik juga mempertanyakan maksud KPPU yang menuduh industri fintech P2P lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

    “Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei, para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujarnya.

    Berdasarkan situs resmi KPPU, sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol akan digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pertama memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

    (shc/rrd)

  • Humor Tom Lembong di Balik Kasus Gula, Ibu-ibu Jadi Tau Mens Rea

    Humor Tom Lembong di Balik Kasus Gula, Ibu-ibu Jadi Tau Mens Rea

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyampaikan hikmah dari kasus korupsi impor gula yang menyeretnya.

    Dia mengatakan berkat kasusnya itu, kini ibu rumah tangga mengetahui arti salah satu kata dari istilah hukum latin yakni mens rea atau niat jahat.

    “Berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea,” ujar Tom di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, proses hukum yang menyeret dirinya itu bisa menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat soal sistem hukum.

    Di samping itu, Tom juga menyatakan bahwa momentum positif ini akan terus dijaga melalui pelaporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya di persidangan. 

    Apalagi, kasus impor gula Tom Lembong ini sudah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian abolisi.

    “Kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Tom juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengganggu atau mengusik siapapun atas pelaporannya ini. Pasalnya, laporan hakim ke MA maupun ke KY bersifat konstruktif, bukan destruktif.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” pungkas Tom.

    Baru-baru ini, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di Komisi Yudisial (KY) untuk menghadiri agenda audiensi. Tom menyampaikan, agenda ke KY merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara impor gula Tom Lembong.

    “Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai ke kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, pemberian abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk mendorong serangkaian proses hukum di Indonesia menjadi lebih baik.

    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

  • KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim atas laporan Tom Lembong.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik majelis hakim yang dilaporkan Tom Lembong.

    “Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Joko di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, mulanya tim KY bakal menganalisis laporan dari Tom Lembong. Setelah itu, KY bakal memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

    Setelah itu, baru hakim terlapor dimintai keterangan oleh tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Dari tim laporkan ke kita putusannya [memiliki] tebal seribuan lebih, masih dianalisis ada ga dugaan pelanggaran majelis hakim. Itu melalui forum konsultasi tidak melalui panel lagi, [menentukan] adanya dugaan pelanggaran etik atau tidak. Setelah itu periksa terlapor,” pungkas Joko.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Adapun, tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyatakan laporan dirinya terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bersifat membangun.

    Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan atensi melalui pemberian abolisi-nya. Oleh sebab itu, pelaporan terhadap majelis hakim ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    “Kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada [niat menjatuhkan]. Justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

    Dalam hal ini, Ketua KY, Amzulian Rifai menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari menteri kabinet di era Presiden ke-7 Joko Widodo ini.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Senin (11/8/2025).

  • Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan ini dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

    Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan kasus Tom Lembong ini telah mendapatkan atensi dari masyarakat. Apalagi, pada kasus Tom juga merupakan momen bersejarah lantaran mendapatkan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, tindak lanjut itu berbatas pada kewenangan KY dalam tugasnya mengawasi perilaku hakim. Mulanya, KY bakal melakukan analisis terlebih dahulu terhadap laporan Tom Lembong.

    Selanjutnya, apabila nanti menemukan dugaan pelanggaran maka KY bakal membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,”

    Di samping itu, Amzulian juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan pelaporan masyarakat. Khusus, pelaporan dari Tom Lembong menjadi atensi lantaran menarik perhatian masyarakat.

    “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. 

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).