Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan tak pernah ada teguran dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengeluarkan kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menekankan bahwa kliennya mengeluarkan kebijakan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan karena untuk kepentingan masyarakat.

    “Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon [Tom] tidak pernah mendapat teguran dari Presiden [Jokowi] yang menjabat saat itu,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menyampaikan tindakan kliennya saat memberikan izin importasi gula itu bahkan diafirmasi oleh orang nomor satu di Indonesia saat Tom menjabat sebagai Mendag.

    Alhasil, Zaid menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Tom soal impor Gula ini terdapat juga andil Joko Widodo.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut tidak pernah ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai menteri perdagangan era 2015-2016, bahkan ketika membuat kebijakan impor gula.

    Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

    “Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujar Zaid.

    Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Kejagung menyatakan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara yakni PT PPI. Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang disoroti adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.

    Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berlangsung secara sangat cepat. Tom Lembong baru pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 3 Oktober 2023, sementara kasus tersebut sempat mengendap selama satu tahun di tangan penyidik.

    “Pemeriksaan kepada pemohon dipercepat bahkan super cepat, setiap minggu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 16 Oktober 2024, pemeriksaan ketiga pada 22 Oktober 2024, dan pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh termohon,” jelas Dodi dalam poin gugatan yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Seharusnya, menurut Dodi, setelah Kejagung mengeluarkan Sprindik, mereka hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

    Namun, Sprindik tersebut baru diterima oleh Lembong pada 23 Oktober 2023, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.

    “Dengan demikian TERMOHON telah terbukti melanggar prosedur Hukum Acara penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang, sehingga penetapan tersangka termohon harus dinyatakan tidak sah,” tegas Dodi.

     

    Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2…

  • Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejakasaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kemnterian Perdagangan (Kemendag).

    Salah satunya, adalah dengan menghadirkan Tom Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024 mendatang.

    “Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Namun hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan Tom Lembong dan meminta tim penasihat hukum mantan Mendag itu berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari mengkaku sudah mengirimkan surat kepada Kejagung agar kliennya dapat dihadirkan saat sidang lanjutan praperadilan Kamis mendatang.

    Selain Tom Lembong, Ari juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

    Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” beber Ari.

    Lalu ada juga ahli keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian,” katanya menandaskan.

     

  • Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

    “Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.

    “Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.

    Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

    Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.

     

  • Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
    Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
    “Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
    praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
    Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
    Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
    “Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
    Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
    Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
    “Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
    “Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
    Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

    Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

    Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

    Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menghadirkan lima saksi ahli di sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dari saksi itu akan ada ahli perdagangan gula. Ahli tersebut bakal menjelaskan soal kejadian surplus gula yang membuat Tom menjadi tersangka.

    “Nah selanjutnya pada waktu hari kamis nanti kami akan mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024).

    Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor. 

    Sebab, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Adapun, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK, dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” imbuhnya.

    Ari menilai, bahwa dalam penersangkaan terhadap kliennya ada tahapan yang dilewati. Oleh sebab itu, status tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 disebut tidak sah.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh kubu Tom Lembong dalam praperadilan ini yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.