Tag: Tom Lembong

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

    Jaksa Teguh menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Dia menjelaskan, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukkan penasihat hukum. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri.

    Dengan demikian, penyidik Jampidsus Kejagung telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukkan itu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Bahwa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka justru merupakan sebuah bentuk ketaatan termohon selaku penyidik,” tutur Teguh.

    Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP pemeriksaan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.

    “Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

    Adapun, kronologi penunjukkan kuasa hukum dari penyidik terjadi pada (29/10/2024). Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Eko Purwanto.

    Barulah, Tom Lembong menunjuk pengacara secara pribadi yakni Ari Yusuf Amir (1/11/2024). Ari merupakan rekan Tom saat menjadi tim sukses Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

    “Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan,” pungkasnya.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Page 3

    Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Tom Lembong Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    “Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop. Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan,” kata Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.

    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu,” ungkap Amir.

    Tom Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.

    “Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” beber Amir.

    Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung. Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

    “Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari

     

  • Kriminal kemarin, aksi tawuran hingga kasus pria lepaskan tembakan

    Kriminal kemarin, aksi tawuran hingga kasus pria lepaskan tembakan

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada hari Senin (18/11), mulai dari aksi tawuran antarwarga hingga polisi menetapkan pria lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Tawuran dua kelompok warga kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur melibatkan warga Kebon Singkong, Duren Sawit dengan warga Jagal, Cipinang, Pulogadung, Senin malam.

    Kedua kelompok tersebut saling serang menggunakan menggunakan batu, botol kaca, hingga saling lempar petasan.

    Baca selengkapnya di sini

    Pria yang lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka, dikenai Pasal 351 KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Polisi periksa tiga saksi KemenPPPA terkait kasus anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17).

    “Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Polisi tak temukan tanda penganiayaan pada penemuan tulang manusia

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian tak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tulang belulang manusia yang ditemukan tukang gali tangki septik di Jalan Lodan Dalam Pademangan pada Sabtu (16/11).

    “Hasil olah tempat kejadian perkara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan pada tulang-tulang tersebut,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan tak pernah ada teguran dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengeluarkan kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menekankan bahwa kliennya mengeluarkan kebijakan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan karena untuk kepentingan masyarakat.

    “Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon [Tom] tidak pernah mendapat teguran dari Presiden [Jokowi] yang menjabat saat itu,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menyampaikan tindakan kliennya saat memberikan izin importasi gula itu bahkan diafirmasi oleh orang nomor satu di Indonesia saat Tom menjabat sebagai Mendag.

    Alhasil, Zaid menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Tom soal impor Gula ini terdapat juga andil Joko Widodo.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut tidak pernah ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai menteri perdagangan era 2015-2016, bahkan ketika membuat kebijakan impor gula.

    Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

    “Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujar Zaid.

    Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Kejagung menyatakan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara yakni PT PPI. Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang disoroti adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.

    Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berlangsung secara sangat cepat. Tom Lembong baru pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 3 Oktober 2023, sementara kasus tersebut sempat mengendap selama satu tahun di tangan penyidik.

    “Pemeriksaan kepada pemohon dipercepat bahkan super cepat, setiap minggu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 16 Oktober 2024, pemeriksaan ketiga pada 22 Oktober 2024, dan pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh termohon,” jelas Dodi dalam poin gugatan yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Seharusnya, menurut Dodi, setelah Kejagung mengeluarkan Sprindik, mereka hanya memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

    Namun, Sprindik tersebut baru diterima oleh Lembong pada 23 Oktober 2023, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.

    “Dengan demikian TERMOHON telah terbukti melanggar prosedur Hukum Acara penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang, sehingga penetapan tersangka termohon harus dinyatakan tidak sah,” tegas Dodi.

     

    Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2…