Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Sesuai Konsultasi dengan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Mendag Tom Lembong menyatakan kerap berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengambilan kebijakan soal impor pangan.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat hadir secara virtual dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Dia mengatakan bahwa selama setahun menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kemendag, ketahanan pangan menjadi salah satu poin utama yang disorot oleh Jokowi.

    “Satu tahun saya menjabat sebagai mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan,” ujar Tom.

    Dia juga menekankan, seluruh keputusan dan kebijakan impor gula yang dikeluarkan Kemendag di era kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Di samping itu, kata Tom, kebijakan yang dikeluarkan soal ketahanan pangan itu sudah sejalan dengan keputusan sejumlah rapat kabinet.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Kejagung Periksa Tiga Anak Buah Tom Lembong di Kemendag pada Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tiga dari 11 saksi itu merupakan mantan anak buah eks Mendag sekaligus tersangka Tom Lembong.

    Perinciannya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016.

    “RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 juga diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Anak buah Tom lainnya yang diperiksa yaitu SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016.

    Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya.

    Sembilan saksi itu di antaranya, DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; dan EW selaku Manager Accounting PT Makassar.

    Kemudian, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Selain itu, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Hadir Praperadilan via Zoom, Tom Lembong: Bingung, Tidak Pernah Jelas Bagi Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas “Tom” Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

    Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Tom hadir secara daring atau online melalui Zoom. Dia didampingi dua orang saat menyampaikan pernyataannya di sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Awalnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom untuk menyampaikan kesaksiannya dalam kasus importasi gula.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah menjelaskan kesaksian eks Mendag itu, kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kemudian menanyakan terkait pokok permasalahan yang dipahami Tom Lembong saat diperiksa penyidik.

    “Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya?” tanya Ari.

    Kemudian, Tom menegaskan bahwa dirinya kala itu masih kebingungan karena persangkaan soal tindakannya melawan hukum di kasus dugaan korupsi importasi gula tidak dijelaskan oleh penyidik.

    “Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya,” ujar Tom.

    Dengan demikian, Mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu merasa shock saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

    “Sudah pasti [shock],” pungkas Tom.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 4
                    
                        Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
                        Nasional

    4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional

    Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
    Tom Lembong
    hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik. 
    Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
    “Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
    “Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
    Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
    “Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
    “Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
    Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
    “Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
    Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
    “Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (20/11) masih layak dibaca pada hari ini mulai dari pendekatan holistik bagi anggota polisi yang terlibat judi online hingga kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti berupa audit BPK dalam sidang praperadilan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

    Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

    Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Saya pasti kasih dukungan,” kata Franciska dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang terus mengawal kasus Tom Lembong. Wanita berambut pendek itu mengatakan kedatangannya ini lantaran ingin melihat langsung proses sidang yang saat ini dalam tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kemudian, wanita berkacamata yang berpakaian blus putih gading dan dipadukan rok hitam kotak-kotak itu tidak menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.

    “Kalau memungkinkan saya datang,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

    Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

    Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

  • Istri tegaskan Tom Lembong utamakan kebaikan bagi masyarakat luas

    Istri tegaskan Tom Lembong utamakan kebaikan bagi masyarakat luas

    Jakarta (ANTARA) – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.

    Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.

    “Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis,” katanya.

    Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).

    “Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024