Tag: Tom Lembong

  • Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong,” ujar Geisz dalam keterangannya di aplikasi X @GeizsChalifah (21/11/2024).

    Ia menuding bahwa kasus ini lebih bernuansa target politik daripada berdasarkan bukti hukum yang kuat.

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti,” cetus Geisz.

    Menurut Geisz, jaksa dalam kasus ini diduga enggan memberikan bukti yang kuat, sementara tim pengacara Tom Lembong telah menyajikan semua pembuktian yang relevan.

    “Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tukasnya.

    Mantan Komisaris Ancol ini bilang, meskipun penegak hukum pada posisi saat ini terkesan membangun citra, namun faktanya tetap seperti yang dia jelaskan.

    “Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki.

    Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    (Muhsin/fajar)

  • Soal Kasus Tom Lembong, Andi Sinulingga: Siapapun Menterinya Tak Berani Impor Tanpa Persetujuan Presiden

    Soal Kasus Tom Lembong, Andi Sinulingga: Siapapun Menterinya Tak Berani Impor Tanpa Persetujuan Presiden

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong terus menggelinding. Setelah mantan Menteri Perdagangan itu menyebut apa yang ia lakukan sepengetahuan prsiden.

    Tom diketahui menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Di masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Hal itu kini jadi sorotan. Nama Jokowi pun ikut terseret.

    Politisi Senior Andi Sinulingga menyebut impor memang tidak berani dilakukan menteri tanpa persetuuan presiden. Siapapun menterinya.

    “Siapapun Menterinya, tak akan berani putuskan impor tanpa sepengetahuan dan persetujuan Presiden,” kata Andi dikutip dari unggahannya di X, Jumat (22/11/2024).

    Adapun pengakuan Tom itu disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Praperadailan di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada Kamis (21/11).

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.

    Selama menjabat, Tom mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi. Termasuk dalam impor gula yang belakangan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya berkonsultasi dengan beliau, informal, dan formal, termasuk mengenai impor,” terangnya.
    (Arya/Fajar)

  • Soal Kasus Tom Lembong, Andi Sinulingga: Siapapun Menterinya Tak Berani Impor Tanpa Persetujuan Presiden

    Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi Impor Gula, Klaim Jalankan Perintah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo.

    Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), yang digelar secara daring.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ujar Tom.

    Tom, yang menjabat sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja periode 2015-2016, menyebut bahwa perhatian utama Presiden saat itu adalah menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok di pasar.

    “Selama menjabat, saya sering berkonsultasi dengan Presiden, baik secara formal maupun informal, terutama terkait kebijakan impor,” jelasnya.

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Ia diduga terlibat bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Namun, Tom membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ia buat selalu berdasarkan pertimbangan banyak pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait.

    “Saya selalu berupaya transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

    Tom juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi dari lembaga seperti BPKP atau BPK.

  • Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.
     
    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).
     
    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.
     
    “Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
     
    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.
     
    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
     
    “Impor yang dilakukan pada tahun 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,” ujar Andreas.
     
    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.
     
    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
     
    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
     
    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Promosi
    Berkat Pemberdayaan BRIKlasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Budidaya Alpukat

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkait pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan nama Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK terpilih periode 2024-2029. Itulah top 3 news hari ini.

    Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.

    Sedangkan voting terkait posisi Ketua KPK yakni Setyo 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara. Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

    Hal tersebut seperti disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Anwar Sadad nantinya dilakukan baik sebagai tersangka ataupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Politisi PDI Perjuangan Prof Hendrawan Supratikno mengaku kaget Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka. Menurut dia, Tom Lembong memiliki integritas tinggi.

    Hendrawan menilai penangkapan Tom Lembong menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika Kejaksaan terbuka tentang alasan penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.

    Kejaksaan menurut Hendrawan tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 21 November 2024:

    Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, dari 104 peserta yang mengikuti tes psikologi, terdapat 40 orang yang dinyatakan lolos.

  • Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (21/11/2024) mulai dari seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) hingga kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Pria tewas akibat ledakan tabung APAR di Kelapa Gading

    Seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut.

    “Korban berusia 57 tahun dan menjalankan usaha pengisian APAR di rumahnya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis.

    2. Tom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    3. Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.

    “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Warga temukan mayat bocah di Banjir Kanal Barat

    Sejumlah warga menemukan mayat seorang bocah laki-laki yang mengambang di Banjir Kanal Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis.

    Mayat bocah yang mengambang tersebut ditemukan sejumlah warga RT 07 RW 14 Tomang sekitar pukul 13.00 WIB.

    5. Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jakarta Timur

    Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur pada Kamis dini hari melibatkan warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dengan warga Cipinang Jagal, Pulogadung.

    Puluhan warga yang rata-rata anak muda itu saling serang dengan membawa senjata tajam, kayu, batu, kembang api, dan bom molotov.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong semakin ramai jadi perbincangan publik. Apalagi saat ini, kasus tersebut masuk proses sidang praperadilan yang diajukan tersangka.

    Atas proses hukum itu di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.

    Menurutnya, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia. “Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).

    Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Hamdan berpendapat ada beberapa alasan yang membuat Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.

    Pertama, kalau dilihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.

    “Antara lain tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya itu defisit sehingga harus impor,” lanjutnya.

    Kedua, menurutnya, kebijakan impor itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

    “Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.

    Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Miliar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada. “Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.

  • Meski Dijadikan Tersangka, Tom Lembong Mengaku akan Terus Cinta dan Mengabdi untuk Indonesia

    Meski Dijadikan Tersangka, Tom Lembong Mengaku akan Terus Cinta dan Mengabdi untuk Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam sepucuk surat yang menyentuh, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya sepanjang proses hukum yang tengah dijalani.

    “Saya hanya mau menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya,” ujar Tom dalam tulisan tangannya yang diunggah di akun X pribadinya @thomarchives (9/11/2024) lalu.

    Tom Lembong dalam surat tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman, keluarga, dan masyarakat yang telah memberikan doa serta dukungan moral.

    “Juga kepada teman-teman, ibu, bapak, dan masyarakat yang terus mendoakan saya. Terimakasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya,” ucapnya.

    Ia juga sembari menegaskan komitmennya untuk tetap koperatif, positif, dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Saya terus berupaya koperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” Tom menuturkan.

    Di tengah proses hukum yang rumit dan berlarut-larut, di mana dirinya disebut-sebut sengaja dijadikan tersangka, Tom Lembong tetap menunjukkan sikap optimis.

    Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan profesional demi tegaknya keadilan di Indonesia.

    “Saya percaya, masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” sebutnya.

  • Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Jakarta (ANTARA) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.

    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Politisi PDIP Ungkap Sosok Tom Lembong saat Jadi Mendag : Orangnya Lurus

    Politisi PDIP Ungkap Sosok Tom Lembong saat Jadi Mendag : Orangnya Lurus

    Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi sekaligus politisi PDI-Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menyampaikan Tom Lembong merupakan sosok yang memiliki kedisiplinan tinggi.

    Selain disiplin, Hendrawan juga mengaku kenal Tom Lembong sebagai sosok yang memiliki integritas dan taat terkait dengan etika yang ada.

    “Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” ujar Hendrawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Dengan demikian, Hendrawan mengaku terkejut saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Terlebih, menurutnya, kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan merupakan hal lazim.

    “Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan, dan apa yg dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong hadir di persidangan praperadilan secara virtual. Dia menyampaikan bahwa dirinya selalu transparan dan bertindak secara profesional saat memimpin Kemendag.

    Oleh karena itu, Tom mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih tidak menyangka telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak tahu tindak melawan hukum yang telah diperbuatnya.

    “Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” ujar Tom di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2024).