Tag: Tom Lembong

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024). 

    “Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS – Jessica Gabriela SoehandokoPerbesar

    Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

    “Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya. 

    Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

    Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

    “Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. 

  • 2
                    
                        Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
                        Nasional

    2 Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana Nasional

    Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
    Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
    “Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
    Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
    “Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta. 
    Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai Nasional 25 November 2024

    Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memberikan tanggapan terkait laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terhadap
    saksi ahli
    yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
    Dua saksi ahli tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024) dengan tuduhan pemberian sumpah palsu.
    Laporan ini muncul setelah tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas keterangan tertulis yang disampaikan oleh saksi ahli, yang dinilai mengandung unsur
    plagiarisme
    .
    “Sekiranya pun keterangan saksi yang satu dengan yang lain sama, apa masalahnya?” tanyanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi laporan tersebut saat diwawancarai oleh
    Kompas.com
    pada Minggu (24/11/2024).
    “Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas,” tambah Harli.
    Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa semua hal dalam proses persidangan adalah wewenang hakim untuk menilai, termasuk keterangan tertulis dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
    “Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah hakim,” tambahnya.
    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum
    Tom Lembong
    terkait dugaan pemberian sumpah palsu oleh saksi ahli, Harli enggan memberikan komentar lebih perinci.
    “Terhadap sikap itu nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
    Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari saksi ahli JPU Kejagung yang dianggap mirip oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
    Mereka menilai adanya indikasi plagiarisme dalam keterangan tersebut.
    Hakim Tumpanuli yang memimpin sidang tersebut menegaskan bahwa keterangan tertulis akan dicatat, sementara penjelasan dari saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
    “Apa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah tik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,” ujar Hakim Tumpanuli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan Nasional 22 November 2024

    Sidang Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Lakukan Penjiplakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) Zulkifli menolak tuduhan bahwa
    saksi ahli
    yang dihadirkan dalam sidang praperadilan
    Tom Lembong
    telah melakukan
    penjiplakan
    .
    Penolakan ini disampaikan Zulkifli usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir yang menyebut bahwa kedua ahli dari Kejagung adalah identik, yang menurutnya mengindikasikan adanya penjiplakan.
    Dua saksi ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D.
    “Untuk sidang hari ini, termohon mengajukan lima ahli, dan kami telah menghadirkan dua di antaranya. Terdapat pertanyaan mengenai kesamaan keterangan yang diberikan, dan tuduhan adanya penjiplakan. Ini kami tidak terima,” ujar Zulkifli dalam persidangan, Jumat (22/11/2024).
    “Penilaian terhadap keterangan ahli itu tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Kami menghadirkan dua ahli, dan (keterangannya) berbeda,” sambung Zulkifli.
    Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penasihat hukum kubu Tom Lembong terlalu terburu-buru dalam menilai.
    “Ada 17 poin hukum yang diterangkan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan ada 9 poin yang diterangkan oleh Pak Taufik Rachman. Di bagian mana yang sama?” tambahnya.
    Zulkifli juga menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum, dan tidak serta merta menunjukkan indikasi penjiplakan.
    “Kalau kita bicara kutipan, memang ahli mengutip beberapa putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu sama, apakah itu dinilai sebagai penjiplakan?” ujarnya.
    Dia menegaskan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, mengingat para saksi ahli adalah akademisi dan guru besar dari universitas ternama.
    “Kami keberatan dan tidak terima, karena istilah itu sangat serius. Apalagi mereka adalah akademisi dan guru besar di kampus ternama,” jelasnya.
    Zulkifli menambahkan bahwa pemilihan ahli yang dihadirkan bertujuan untuk mendukung pendapat mengenai pembuktian dalam kasus yang sedang disidangkan.
    “Ahli ini memiliki pendapat yang sama terkait pembuktian yang kami ajukan. Terkait penetapan tersangka, apa salahnya jika dua ahli ini menyatakan bahwa penetapan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti?” ungkapnya.
    Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa keterangan tertulis tidak dapat dipisahkan dari keterangan yang disampaikan di pengadilan.
    Ia menilai bahwa jika keterangan dari dua ahli yang sama persis, ada kemungkinan besar terjadinya penjiplakan atau rekayasa.
    “Karena mereka ahli, kami akan tanyakan ke universitas masing-masing, siapa yang mencontoh siapa. Atau jika bukan mereka yang membuat, lantas siapa? Jaksa? Rekayasa lagi?” tegasnya.
    Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
    Selain Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, Kejagung juga menghadirkan  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, dan Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan

    Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

    Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.

    Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

    Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong pertanyakan penjiplakan keterangan saksi ahli Kejagung

    Tom Lembong pertanyakan penjiplakan keterangan saksi ahli Kejagung

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Dalam sidang tersebut pada sesi pertamanya dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman.

    Ari mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

    Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.

    “Keterangan ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah mengonfirmasi ke beliau, ini adalah karyanya beliau,” jelasnya.

    Sementara, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan jika surat keterangan saksi ahli menjadi pertentangan maka pihaknya tetap berpegang teguh pada pendapat ahli.

    “Apapun yang jadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, sehingga keleluasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli, saya persilakan,” ujar Tumpanuli.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lima Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung di Sidang Praperadilan Tom Lembong – Espos.id

    Lima Saksi Ahli Dihadirkan Kejagung di Sidang Praperadilan Tom Lembong – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Ada lima ahli yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis,” kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.

    Promosi
    Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

    Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

    Sementara, pada Kamis (21/11/2024), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.