Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka pada kasus gula tersebut.

    Dua tersangka itu yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli agar bisa segera membuat terang kasus importasi gula ini.

    “Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Direktur PT PPI pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 yang melibatkan eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa, yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial BAM.

    “Penyidik pada direktorat Jampidsus telah memeriksa BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Persero 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

    Harli menambahkan pihaknya juga memeriksa FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018 dan YHF selaku Karyawan BUMN atau Bulog.

    Selain itu, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I berinisial RJT.

    “RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I turut diperiksa,” tambah Harli.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya

  • Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2024

    Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong Nasional 30 November 2024

    Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (29/11/2024).
    “Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
    Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli.
    Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Tomas Trikasih Lembong.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
    Seperti diketahui,
    Tom Lembong
    ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong menjadi tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil Megapolitan 29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yakin pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berlaku adil dan tidak bertindak berdasar rasa dendam.
    Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus hukum yang menjerat sahabat sekaligus mantan
    co-captain
     Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong. 
    Dalam program 
    Rosi, Kompas TV,
    Kamis (28/11/2024), mulanya Anies ditanya, apakah ia khawatir nasibnya akan sama seperti Tom Lembong. 
    “Pak Anies, seberapa khawatir Pak Anies akan di-Tom Lembong-kan?” tanya Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, kepada Anies. 
    “Semoga tidak terjadi,” jawab Anies.
    Anies lantas menyinggung ucapan Prabowo yang meminta jajarannya untuk berlaku adil.
    “Dan kami percaya bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Dan disampaikan Pak Prabowo untuk berlaku adil. Tidak ada, istilah yang beliau itu, balas dendam dan lain-lain atas semuanya,” ujar Anies.
    Atas perintah Prabowo itu, kata Anies, semestinya, tidak ada masalah yang dibuat-buat.
    “Saya yakin Presiden Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Sehingga, bila memang tidak ada masalah, ya tidak usah dibuat masalah. Kan kira-kira begitu,” kata dia.
    Anies pun berharap kasus yang dihadapi Tom Lembong bisa berujung pada keadilan yang sebenar-benarnya.
    “Saya berharap persoalan yang sedang dialami oleh Pak Tom lembong ini nantinya akan berujung pada ditemukannya keadilan,” ucap dia.
    Adapun permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel! Nasional 27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya.
    Atas putusan yang ditetapkan pada Selasa (26/11/2024), eks Menteri Perdagangan itu tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. 
    Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di rumah tahanan Salemba itu pun kembali menulis surat terbuka untuk meluapkan kekecewaannya.
    “Teman- teman, ibu, bapak yang saya hormati dan saya sayangi, tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra-Peradilan kita,” mengutip surat terbuka Tom Lembong yang diunggah oleh kuasa hukumnya siang ini.
    “Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
    Tom menyatakan akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
    “Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
    Ia juga kembali menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya, serta kepada unsur masyarakat yang terus membelanya.
    “Terima kasih kepada anggota Dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar,” ungkap Tom.
    “Seperti kata (Istri) Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama Selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini,” tulis Tom.
    Sebelumnya, Permohonan
    praperadilan Tom Lembong
    ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak kecewa usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan suaminya.

    Dia mengatakan bahwa Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun tidak memperhatikan masukan dalam serangkaian sidang praperadilan Tom Lembong.

    “Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan dan juga dengan hukum di Indonesia,” ujarnya usai sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2034).

    Dia juga menyinggung soal kehadiran Tom Lembong secara langsung yang tidak diperkenankan dalam sidang ini.

    Sebab, menurutnya, kehadiran suaminya secara langsung itu bisa lebih menjelaskan soal perkara dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Franciska menilai bahwa hukum di Indonesia masih belum adil setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    “Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum,” pungkas Franciska.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong usai gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.

    “(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

    Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

    Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

    “Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.

    Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.

    “Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper,” tambahnya.

    Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.

    “Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.