Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 126 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya telah memeriksa 126 saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi dengan tiga ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu, Kejagung belum mengerucut kepada tersangka baru. Harli menyebut Kejagung terus mendalami bukti-bukti dari para saksi. 

    “Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant)

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi di Kasus Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli menyampaikan selain ratusan saksi itu penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli.

    “Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, dari ratusan saksi itu terdapat sejumlah anak buah dari tersangka Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

    Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.

    Adapun, Harli menyampaikan ratusan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Nah, nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” pungkasnya.

  • Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.

    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 

    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.

    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.

    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.

    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.

    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.

    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.

    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 

    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 

    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.
     
    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 
     
    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.
    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.
     
    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.
     
    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.
     
    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.
     
    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.
     
    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 
     
    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 
     
    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016, Senin (9/12/2024).

    “Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

    Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA selaku Bagian Impor PT KTM; dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

    Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku menteri perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

  • Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

    Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

    Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    yang kini tengah berada di balik jeruji tahanan kembali menulis surat tepat di
    Hari Anti Korupsi
    Sedunia, Senin (9/12/2024).
    Tom yang saat ini tengah terjerat masalah hukum karena dituduh melakukan
    korupsi
    importasi gula di masa kepemimpinannya, menuliskan pesan bahwa membebaskan Indonesia dari korupsi bukan hal yang mustahil.
    “Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi, sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom mengutip Instagram resminya.
    “Namun saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi,” ujarnya.
    Tom mengatakan, sejauh ini ada banyak cara dan langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak dalam upaya menekan angka korupsi di Indonesia.
    “Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh untuk mengurangi korupsi, asal kita bisa galang kemauan politik dan keberanian politik,” katanya. 
    Dia juga mengatakan bahwa tidak sedikit yang menilainya sebagai seorang yang polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang lain.
     
    Bahkan, meski dirinya ditetempatkan di balik sel tahanan-pun, Tom tetap percaya dan mencintai Indonesia.
    “Banyak yang bilang saya terlalu polos, naif, terlalu percaya sama orang. Dari dulu saya selalu menaruh kepercayaan saya pada bangsa Indonesia,” ujarnya.
    “Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia, saya tetap cinta Indonesia. Selamat Hari Anti-
    Korupsi
    Se-Dunia,” kata Tom.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
    impor gula
     
    Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
    “Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
    Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
    Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
    Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
    “Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
    Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Gugatan peradilan ditolak
    Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
    “Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
    Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
    Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
    Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

  • Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

    Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.

    Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi 

    meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.

    “Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

    “Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

    Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.

    Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

    “Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.

    “Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia. 

    Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.

    “Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.