Tag: Tom Lembong

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan dirinya memiliki harapan baru pada 2025.

    Hanya saja, Tom tidak menjelaskan maksud dari perkataannya tersebut. Dia juga menuturkan bahwa tahun ini juga dirinya akan menghadapi banyak tantangan.

    “Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus.

    Tom baru keluar dalam pemeriksaan Kejagung sekitar 20.00 WIB. Dia langsung dikerubungi awak media. Tom irit bicara saat keluar dari gedung Kartika Kejagung RI.

    Meskipun demikian, sosok yang sempat dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terus melempar senyumannya hingga masuk kembali ke mobil tahanan.

    “Terima kasih,” ucap Tom.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tersangka Tom Lembong dalam kasus importasi gula sudah mencapai puncaknya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.

    Alhasil, menurutnya, ketika pemeriksaan tersangka terhadap tersangka lainnya itu menandakan bahwa proses penyidikan segera rampung.

    “Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal dipuncak. Dalam konteks penyelesaiannya,” ujar Harli disela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025).

    Harli menambahkan, sejauh ini penyidik jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

    Dengan demikian, berkas perkara Mendag di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk nantinya disiapkan untuk persidangan.

    “Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL,”  pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendag Tom Lembong terkait kasus importasi gula periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tom Lembong bakal diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) periode 2015-2016.

    “[Tom Lembong] Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, yakni tersangka CS,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak

    Adapun, Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pada Oktober tahun lalu. Hanya saja, upaya hukum Tom ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Nasional 13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus dugaan
    korupsi impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka
    Charles Sitorus
    (CS), pada Selasa (14/1/2025).
    “Besok Pak Tom akan diperiksa lagi, tapi sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
    Keterangan Tom dinilai diperlukan untuk memperdalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga tahun 2023 ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Harli Siregar, membenarkan bahwa Tom kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Iya (benar),” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin malam.
    Sementara itu, Harli menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Tom.
    “Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” ujar Harli.
    Dia memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.
    Menurut pasal ini, perpanjangan masa tahanan yang berlaku adalah 30 hari, bukan 20 hari.
    Harli memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku meski dia sudah ditahan oleh penyidik sejak 29 Oktober 2024 lalu.
    “Penyidik pasti cermat soal masa penahanan,” imbuh Harli.
    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan terima kasih ke mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah membesuknya di jeruji besi. Tom Lembong juga berterima kasih atas kado berupa buku yang dibawa Anies.

    Ucapan terima kasih ke Anies itu ditulis tangan Tom Lembong yang diunggah di akun X (Twitter) miliknya, dilihat, Jumat (10/1/2025). Akun itu sebutkan dikelola tim karena saat ini Tom tengah mendekam di penjara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” tulis Tom.

    Tom menganggap Anies sudah seperti kawan dekatnya. Tom mengatakan dalam pertemuan itu tidak ada membahas soal perkara yang menjeratnya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” tulis Tom.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” imbuhnya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” tulis Tom.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” imbuhnya.

    My deepest thanks to my dearest close friend Anies Baswedan, for visiting me last week, and for the gift of the super-interesting book.

    We’ve already been respectful for 2 months of my detention, of the legal principle that during the investigation phase, only immediate family and my lawyers are allowed to visit. But now it should no longer be sensitive for close friends to visit also, especially since we will not be discussing the substance of my legal case (and of course all visits are recorded on CCTV).

    Thank you to the Attorney General’s Office for issuing the approval for Pak Anies’s visit. I asked Pak Anies to convey to our friends, supporters, and sympathizers my spirited and loving regards.

    I continue to love my home country Indonesia, and my intention to serve my country is ever stronger.

    Anies Besuk Tom

    Anies Baswedan membesuk Tom Lembong pada Jumat 3 Januari 2025. Anies mengatakan Tom Lembong sehat.

    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” kata Anies melalui Instagram pribadinya.

    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    (whn/imk)

  • Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong berterima kasih kepada Anies Baswedan. Ia menyebut Anies rutin mengunjunginya tiap pekan.

    Tom diketahui ditahan di Rutan Salemba. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” kata Tom dikutip dari unggahannya di X, Jumat (10/1/2025).

    Meski ditahan, akun media sosial Tom saat ini dikelola kuasa hukumnya. Atas arahan dari Tom sendiri.

    Ia mengungkapkan, selama dua bulan ditahan hanya keluarga inti dan kuasa hukum yang boleh mengunjunginya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” ujarnya.

    Kini, ia menyebut penahanannya tidak sensitif lagi. Meski tiap pihak yang berkunjung mesti direkam pembicaraannya.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” ucap Tom.

    Tom pun berterima kasih kepada Kejaksaan Agung. Karena mengizinkan Anjes Baswedan mengunjunginya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” imbuhnya.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    “Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi im…

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan eks Dirjen Kemendag yang diperiksa penyidik pada direktorat jampidsus itu berinisial SA.

    “Penyidik telah memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Dalam catatan Bisnis, SA juga sempat diperiksa dalam perkara yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong pada Selasa (12/11/2024).

    Kemudian, Harli menuturkan bahwa pihaknya memeriksa saksi empat saksi lainnya mulai dari Staf Khusus Mendag 2015-2016, GNY dan ALF selaku Staf pada perusahaan Angels Product.

    “Mantan Stafsus Mendag berinisial GNY periode 2015-2016 diperiksa,” imbuhnya.

    Selain itu, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag dan SH sebagai Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.