Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong berterima kasih kepada Anies Baswedan. Ia menyebut Anies rutin mengunjunginya tiap pekan.

    Tom diketahui ditahan di Rutan Salemba. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” kata Tom dikutip dari unggahannya di X, Jumat (10/1/2025).

    Meski ditahan, akun media sosial Tom saat ini dikelola kuasa hukumnya. Atas arahan dari Tom sendiri.

    Ia mengungkapkan, selama dua bulan ditahan hanya keluarga inti dan kuasa hukum yang boleh mengunjunginya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” ujarnya.

    Kini, ia menyebut penahanannya tidak sensitif lagi. Meski tiap pihak yang berkunjung mesti direkam pembicaraannya.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” ucap Tom.

    Tom pun berterima kasih kepada Kejaksaan Agung. Karena mengizinkan Anjes Baswedan mengunjunginya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” imbuhnya.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    “Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi im…

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan eks Dirjen Kemendag yang diperiksa penyidik pada direktorat jampidsus itu berinisial SA.

    “Penyidik telah memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Dalam catatan Bisnis, SA juga sempat diperiksa dalam perkara yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong pada Selasa (12/11/2024).

    Kemudian, Harli menuturkan bahwa pihaknya memeriksa saksi empat saksi lainnya mulai dari Staf Khusus Mendag 2015-2016, GNY dan ALF selaku Staf pada perusahaan Angels Product.

    “Mantan Stafsus Mendag berinisial GNY periode 2015-2016 diperiksa,” imbuhnya.

    Selain itu, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag dan SH sebagai Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

  • Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Kejagung Periksa Mantan Anak Buah Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2026 yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan anak buah Mendag Tom Lembong berinisial MY.

    MY merupakan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2014-2016.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung periksa MY selaku eks Kasubdit 2 importasi produk pertanian dan perikanan di Kemendag,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

    Selain MY, Harli menyampaikan bahwa pihaknya turut memeriksa FM selaku Staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan, IDS dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Harli mengatakan Ida diperiksa oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.

    “Kejagung periksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ujarnya.

  • Kejagung Periksa Sekretaris Mendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa Sekretaris Mendag pada Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Sekretaris Menteri Perdagangan Ida Dewi Santi (IDS) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Ida diperiksa oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.

    “Kejagung periksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

    Dia menambahkan, NAS selaku project manager PT Sucofindo dan SS sebagai pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut diperiksa dalam kasus ini.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027. Dia menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya pada Jumat, 3 Januari 2025.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

  • Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    Anies Baswedan
    menemui tersangka dugaan
    kasus korupsi

    impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (3/1/2025).
    Pertemuannya tersebut diceritakan dalam unggahan video di akun Instagram Anies, @aniesbaswedan.
    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, Alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat, bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” ujar Anies.
    Kandidat capres 2024 itu mengatakan, semangat
    Tom Lembong
    terjaga dari keyakinan semua yang dikerjakan dan tercermin dalam obrolan mereka.
    Bahkan, kata Anies, Tom Lembong yang memberikan semangat kepada mereka yang mengunjungi.
    Dalam pertemuan itu, Anies memberikan sebuah buku yang berjudul Revolusi, kisah perjuangan para pendiri bangsa yang selalu optimistis dan positif.
    “Dan tidak pernah berhenti mencintai Indonesia sesulit apa pun kondisi yang dihadapi. Ini buku sejarah, dan sejarah selalu berkisah tentang peristiwa yang sudah terjadi, dan di sejarah itu kita bisa melihat bahwa pribadi-pribadi yang mengusung kebenaran selalu ujungnya mencapai atau dibukakan pintu kemenangan,” ucap Anies.
    Adapun terkait perkara yang kini dihadapi Tom, Anies mengatakan tidak banyak membahas dan menyerahkan pada tim pengacara.
    Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini mengatakan, dia sepemahaman dengan Komisi III DPR-RI yang menilai kasus Tom Lembong tak mencerminkan rasa keadilan.
    Di akhir kalimat, Anies berdoa dan mendukung eks Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin itu bisa diberi keadilan dalam kasusnya.
    “Kita semua doakan
    insya Allah
    kebenaran akan menemukan jalan untuk menemukan keadilan,” kata dia.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Pakar Hukum Pidana UII Dukung Tom Lembong: Penahanan Tidak Sah, Kabulkan Gugatan Praperadilan!

    Pakar Hukum Pidana UII Dukung Tom Lembong: Penahanan Tidak Sah, Kabulkan Gugatan Praperadilan!

    ERA.id – Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta melakukan sidang eksaminasi atas putusan praperadilan Tom Lembong, di Yogyakarta, Sabtu (14/12/2024). Penyidikan dan penahanan terhadap mantan menteri perdagangan itu dinilai tidak sah.

    Tim Eksaminasi CLDS FH UII terdiri dari para ahli hukum pidana seperti Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Prof. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., PhD., Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH. dan Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH. 

    Anggota tim eksaminasi CLDS FH UII, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan sesuai dengan hasil eksaminasi tersebut di atas, seharusnya Hakim Praperadilan memutuskan 

    mengabulkan permohonan praperadilan Tom. Tim ini menyatakan secara hukum bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI adalah tidak sah dan melawan hukum.

    “Penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejakgung) adalah tidak sah, karena tidak terpenuhinya alasan subyektif yang didasarkan pada pertimbangan obyektif yaitu adanya keharusan disertai dengan bukti dari adanya kekhawatiran penyidik,” ujarnya.

    Tom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Saat mengajukan gugatan praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolaknya praperadilan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

    “Menurut eksaminator sangat tidak tepat pertimbangan hukum hakim Praperadilan yang menyatakan bahwa tidak diberikannya kesempatan menunjuk Penasihat Hukum pada saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka tidaklah merupakan alasan untuk menyatakan suatu penetapan Tersangka menjadi tidak sah,” papar Arif.

    Menurut tim eksaminator pula, hakim praperadilan telah salah dalam membuat pertimbangan hukum bahwa “Penetapan pemohon sebagai tersangka tipikor dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh termohon adalah sah”.

    Penetapan tersangka Tom tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa kepastian hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar yang didasarkan hasil audit dari lembaga audit yang berwenang. “Hakim praperadilan telah membuat pertimbangan hukum yang keliru,” kata Arif.

    Hal itu merujuk pernyataan hakim bahwa dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal terlebih dahulu berupa penghitungan kerugian negara yang final/pasti oleh lembaga tertentu” juga “penentuan besarnya kerugian negara dapat juga diketahui diujung pemeriksaan”.

    Para pakar hukum UII  juga mempersoalkan penetapan tersangka berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menperindag Nomor 527/Mpp/kep/9/2004, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Menperindag No.117 tahun 2015.

    “Secara kasat mata, sangat jelas atau sangat terang benderang bahwa kedua undang-undang dan kedua peraturan Menteri yang menjadi rujukan ketika menentukan adanya perbuatan melawan hukum bukanlah perbuatan pidana korupsi, dan sejalan dengan asas legalitas maka tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum pidana,” paparnya.

    Dari sejumlah pertimbangan tersebut, tim eksaminator UII menyatakan penyidikan dan penahanan terhadap Tom tidak sah. “Hakim praperadilan seharusnya juga mengabulkan permohonan praperadilan Tom Lembong,” pungkasnya.