Tag: Tom Lembong

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

  • PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    GELORA.CO -Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

    “Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi),” ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

     

    Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.

    “Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

    Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.

     

    Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

    “Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

    Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

    Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht

  • Penyesalan Tom Lembong Terhadap Jokowi: Saya kebablasan

    Penyesalan Tom Lembong Terhadap Jokowi: Saya kebablasan

    GELORA.CO –  Sempat menjadi salah satu Menteri kepercayaan Presiden ke-7 Joko Widodo, kemudian hubungan meregang, Tom Lembong mengakui kesalahannya.

    “Ini kesempatan yang baik untuk meluruskan. Salah saya sih,” ujar Tom yang mengakui hubungannya dengan Jokowi memanas saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Saya kebablasan, saya bilang banyak penyesalan di masa-masa saya di pemerintah,” ujar Tom lagi dihadapan Najwa Shihab.

    Bukan hanya mengaku kesalahannya, Tom bahkan menyesal telah bersikap kurang baik pada saat pemerintahan Jokowi.

    “Mungkin waktu lagi panas-panasnya kampanye, saya kebablasan, ya bisa dibilang banyak penyesalan dari masa-masa saya di pemerintah ya,” ujarnya.

    “Itu tidak baik, karena kepercayaan yang diberikan oleh Pak Jokowi kepada saya sebagai penasehat ekonomi, sebagai penulis pidato, sebagai menteri, anggota kabinet,” jelas Tom.

    Mantan Menteri Perdagangan ini pun mengutarakan rasa terima kasihnya kepada mantan orang nomor satu Indonesia tersebut, meski sadar aka nada pihak merasa kesal dengan pernyataannya.

    “Saya akan konsisten mengatakan, saya berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Atas. Kepercayaan yang diberikan,” ucapnya.

    “Ya, mungkin banyak pendukung saya akan kesal mendengar saya bicara begini. Tapi secara etika, saya wajib menghargai kesempatan dan kepercayaannya yang diberikan oleh Pak Jokowi pada masanya,” sambung Tom.***

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Sempat Bersebrangan Lalu Dibela, Tom Lembong Berterima Kasih Pada Sosok Ini

    Sempat Bersebrangan Lalu Dibela, Tom Lembong Berterima Kasih Pada Sosok Ini

    GELORA.CO – Peroleh banyak dukungan sejak awal kasus impor gula menyeret namanya, Tom Lembong mengatakan bahwa masalah hukum yang sempat membelitnya justru membawa hikmah positif.

    Selain Keputusan pemberian Abolisi oleh Presiden Prabowo, Tom mengungkapkan banyak pihak yang sebelumnya berseteru dan berbeda pandangan politik dengannya, malah Bersatu memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya.

    “Tentunya saya tidak pernah membayangkan seumur hidup saya ya, saya akan dalam posisi seperti ini. Tapi khusus sikap dari presiden, sebagaimana diungkapkan Pak Mensesneg ya dan menteri lainnya, saya ngelihatnya positif,” ujar tom Lembng saat berbincang dengan Najwa Shihab yang ditayangkan di YouTube, dikutip, Kamis, 14 Agustus 2025.

    “Kebetulan ya perkara saya yang bisa menjadi sesuatu yang disepakati semua kubu ya. Jadi kelihatan dari data ya bahwa di media sosial maupun di media offline saya dibela oleh orang dari kubu 01, 02 dan 03 ya kan,” ujarnya.

    Dari sekian banyak yang memberikan dukungan kepadanya, Tom Lembong secara khusus menyebut satu nama yang disebutnya selalu menyemangati dan memberikan dukungan positif, meski sebelumnya sempat bersebrangan pendapat politik dengannya.

    “Salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah Wakil Ketua Umum Gerindra, Partai Penguasa, ketua komisi 3 ya Pak  Habiburokhman  ,” ungkap Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 tersebut.

    “Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Habiburokhman  , kita bentrok di dalam kampanye ya kan, dalam kontestasi politik. Tapi, begitu ada indikasi perlakuan tidak adil kepada kubu yang tidak satu perahu, beliaunya membela,” ucap Tom.***

  • Tom Lembong Sebut Kasusnya dan Hasto Dimulai dari Motivasi Politik: Wajar-wajar Saja Diselesaikan dengan Solusi Politik

    Tom Lembong Sebut Kasusnya dan Hasto Dimulai dari Motivasi Politik: Wajar-wajar Saja Diselesaikan dengan Solusi Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong buka suara. Terkait pemberian abolisi terhadapnya, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    Tom mengatakan, persidangannya membuat kondisi politik tak kondusif. Sehingga bertentangan dengan arah politik yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Bergulirnya persidangan itu tidak kondusif secara politik. Kami berpendapat juga tidak tepat secara hukum, tapi kelihatannya juga semakin tidak selaras dengan arah politik yang diinginkan oleh presiden,” kata Tom.

    Berangkat dari hal itu, ia mengatakan terjadilah peristiwa tersebut. Prabowo memberinya abolisi dan Hasto diberi amnesti.

    “Maka terjadilah peristiwa yang cukup luar biasa. Yaitu dua cabang dari cabang pemerintah, eksekutif dan legislatif, itu bergabung untuk mengoreksi cabang ketiga, yudikatif,” terangnya.

    Hal tersebut, kata dia, jarang terjadi. Namun ia mengaku wajar mendapatkannya.

    “Saya sangat bisa mengerti ini, merasa solusi yang wajar,” tambah Tom.

    Pasalnya, kata dia, perkaranya dimulai dari motivasi politik. Begitu pula Hasto.

    “Perkara Pak Hasto maupun perkara saya ini kan, kalau pakai istilahnya Pak Mensesneg ya. Lebih besar unsur politiknya. Jadi dimulai dengan sebuah motivasi politik ya,” paparnya.

    Karenanya, ia merasa solusi politik atas dua perkara itu. Menjawab motivasi yang menjadi pangkalnya.

    “Wajar-wajar saja kalau juga diselesaikan dengan sebuah solusi politik,” pungkas Tom.
    (Arya/Fajar)

  • Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

    Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

       

    OLEH: TONY ROSYID*

    JOKO WIDODO ingin kendalikan Prabowo Subianto. Wajar! Secara politik, investasi Jokowi terhadap kemenangan Prabowo-Gibran sangat besar. Jokowi punya saham paling besar atas kemenangan itu.

    Namun, rakyat ingin Jokowi berhenti berpolitik praktis. Jadi bapak bangsa sebagaimana B.J. Habibie dan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kala itu. 

    Sekarang, Prabowo presidennya. Seorang presiden tak boleh berada di dalam kendali siapa pun. Presiden yang tidak independen, ia akan melemah dan jatuh pada waktunya. Ini sudah jadi hukum politik. Sejarah menyuguhkan banyak referensi tentang hal ini. Prabowo sadar itu.

    Setelah orang-orang Jokowi diakomodir, komitmen etis Prabowo kepada Jokowi seolah sudah dibayar lunas. Setelah setahun, besar kemungkinan orang-orang Jokowi akan diganti. Resuffle kabinet hanya tunggu waktu. 

    Apa alasannya? Prabowo butuh lingkaran kekuasaan yang solid. Kekuasaan hanya solid jika struktur kekuasaan dipegang kendalinya oleh Prabowo. 

    Saat ini, struktur kekuasaan masih “ganda campuran”. Sebagian lebih loyal kepada Jokowi dari pada kepada Prabowo. Mereka besar dari Jokowi dan dititipkan Jokowi kepada Prabowo. Mereka sadar presidennya Prabowo, tapi mereka juga sadar bahwa tiket ke struktur kekuasaan diberikan atas jaminan Jokowi. Dalam posisi seperti ini, mereka, para pejabat titipan, juga sadar dirinya lemah di mata Prabowo.

    Saat ini, posisi Jokowi melemah, dan akan terus melemah seiring dengan tertutupnya akses kendali Jokowi ke Prabowo.

    Ketika resuffle kabinet terjadi, posisi Jokowi akan semakin melemah. Meski, lingkaran Jokowi, sebagian yakin Jokowi masih kuat. Kekuatan itu tidak ada buktinya dan cenderung hanya untuk menghibur diri mereka yang belum siap berganti kekuasaan.

    Melemahnya Jokowi menandakan semakin menguatnya Prabowo. Tapi, menguatnya Prabowo juga mengalami kerentanan. Usia sepuh Prabowo mendorong sejumlah pihak bersiap diri dan melakukan antisipasi jika terjadi keadaan di luar dugaan. 

    Disinilah awal terjadinya “permainan di dalam permainan”. Di dalam kekuasaan, lazim terjadi “permainan di dalam permainan”. Agenda-agenda personal tidak selalu bisa dibaca. Dan itu ada di lingkaran istana. Bukan di luar istana.

    Membaca literatur jatuh bangunnya sebuah kekuasaan, ada orang dalam yang selalu terlibat. “Permainan dalam permainan” terjadi ketika seorang penguasa berada di lanjut usia. Banyak pihak yang mempersiapkan diri. Ini hal normal dan biasa terjadi di sepanjang sejarah kekuasaan. Dimanapun.

    Kita berhenti sejenak membicarakan internal kekuasaan. Biarlah itu akan menambah bukti untuk teori transformasi kekuasaan.

    Ketika Jokowi melemah, lalu terpinggirkan, siapa yang akan jadi oposisi terhadap Prabowo? Selama ini, energi publik yang diwakili “medsoser” punya fokus pembicaraan tentang tema “Jokowi”. Semua tema diarahkan ke Solo. Akan ada titik jenuhnya. 

    Ketika publik mengalami kejenuhan tentang tema “Jokowi”, maka mata publik akan kembali mengarah ke penguasa. Ini panggung utamanya. Panggung riil yang jadi perhatian rakyat. Penguasa de facto adalah Prabowo. Siapa yang akan tampil di depan berhadapan dengan Prabowo?

    Tidak mungkin Anies Baswedan. Pasca pilpres, Anies cenderung diam. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo. Anies dan Ganjar sadar, jika mereka bicara, maka akan ada pihak yang menuduh dua tokoh ini “belum move on”. Keduanya adalah rival Prabowo saat pilpres. Lebih aman mereka diam sambil memnatau Prabowo menjalankan tugas pemerintahannya.

    PDIP adalah satu-satunya partai yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang. Negara akan sehat jika ada partai penyeimbang. Penyeimbang, dalam pengertian lain, itu oposisi. 

    Kata “penyeimbang” terkesan lebih halus mengingat PDIP sedang berterima kasih kepada Prabowo. Hasto Kristiyanto, kader inti PDIP, telah mendapatkan amnesti dari presiden. 

    Untung ada kasus Tom Lembong. Kalau nggak ada kasus Tom Lembong, tidak mudah bagi Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Akan ada tuduhan macam-macam oleh publik. Itulah momentum. Abolisi Tom Lembong menjadi pintu masuk Amnesti untuk Hasto. Amnesti kepada Hasto dinilai publik berpotensi membuat Raja Solo meradang.

    Apakah setelah Hasto mendapat Amnesti, lalu PDIP gabung ke pemerintahan Prabowo? Secara politik, bergabung justru akan merugikan PDIP itu sendiri. Jika PDIP gabung, apa narasi yang bisa dibangun oleh PDIP ke publik? PDIP justru akan mempertaruhkan suaranya di Pemilu 2029.

    PDIP lebih cocok berada di luar pemerintahan dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Dengan posisi ini, PDIP dianggap lebih konsisten dalam menjaga platform partai. Posisi ini akan mendapatkan simpatik dari publik, terutama di luar pendukung pemerintahan. Apalagi jika kedepan terjadi tragedi politik, maka posisi sebagai penyeimbang atau oposan lebih menguntungkan.

    Jika PDIP bergabung, dan tragedi kekuasaan terjadi, PDIP akan ikut tenggelam bersama kekuasaan. 

    Selama ini, pilihan PDIP paling strategis itu satu di antara dua pilihan. Pertama, berkuasa. Dua tahun Megawati Soekarnoputri berkuasa dan 10 tahun bersama Jokowi sangat menguntungkan PDIP. 

    Kedua, jadi oposisi. PDIP pernah jadi oposisi Orde Baru, juga oposisi Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dalam posisi sebagai oposisi, PDIP membesar. Hampir sama besarnya ketika berkuasa. Begitulah partai besar, selalu menjaga karakternya dalam relasi kekuasaan.

    Dengan mengambil posisi sebagai penyeimbang, PDIP akan mendapatkan simpati publik. Itulah sesungguhnya yang diharapkan rakyat. 

    Kekuasaan tidak boleh tunggal dan mutlak, karena berpotensi terjebak pada obsolutisme dan otoritarianisme. Dibutuhkan adanya kontrol dan penyeimbang. Dengan begitu, negara akan sehat kedepan.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.

    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.

    Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

    Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah

    Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.

    Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

    Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

    Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

    Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.

    Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain

    Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

    “Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

    Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

    “Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

    Respons Tom Lembong soal Beda Nasib

    Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

    Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.

    “Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

    Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.

    “Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Kejagung Telah Kembalikan iPad dan Macbook Milik Tom Lembong 3 jam yang lalu

    Kejagung Telah Kembalikan iPad dan Macbook Milik Tom Lembong

    3 jam yang lalu

  • Ngadu ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Gula 2 jam yang lalu

    Ngadu ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Gula

    2 jam yang lalu