Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

    Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

    “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final,” kata dia.

    Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

    Kala itu kubu Tom Lembong menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

    “Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    9 Orang Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung terbaru menetapkan sembilan tersangka kasus impor gula.

    Abdul Qohar menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar.

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Sembilan tersangka baru tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    “Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.

    Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

    “Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengejar dua dari sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang masih buron.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini baru menahan tujuh tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung RI.
    “Terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan di rutan,” ujar Qohar di Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
    Sedangkan untuk dua tersangka lain, kata Qohar, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI.
    Qohar memastikan bahwa penyidik akan mencari keberadaan kedua tersangka tersebut agar bisa segera dilakukan penahanan.
    “Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui di mana mereka saat ini,” kata Qohar.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Adapun
    Tom Lembong
    ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung RI pada Oktober 2024.
    Tom Lembong dituduh merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 578.105.411.622,47.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan Nasional 20 Januari 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, para tersangka adalah pihak swasta yang mendapatkan jatah importasi gula dari Tom Lembong.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
    Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
    Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
    Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
    “Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
    Kini, lanjut Qohar, tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut.
    Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Qohar.
    Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Kejagung Tetapkan 9 Bos Swasta Tersangka Kasus Importasi Gula, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, yang juga menyeret eks Mendag Tom Lembong. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ujarnya di Kejagung, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, sembilan orang tersebut merupakan sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta mulai dari Dirut PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, hingga Dirut PT MSI, berinisial IS.

    Adapun, Qohar menuturkan bahwa tujuh orang tersangka itu sudah dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

    “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada (29/10/2024).

    Alhasil, total lembaga penegakan hukum Tanah Air itu telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Harapan Baru di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan dirinya memiliki harapan baru pada 2025.

    Hanya saja, Tom tidak menjelaskan maksud dari perkataannya tersebut. Dia juga menuturkan bahwa tahun ini juga dirinya akan menghadapi banyak tantangan.

    “Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus.

    Tom baru keluar dalam pemeriksaan Kejagung sekitar 20.00 WIB. Dia langsung dikerubungi awak media. Tom irit bicara saat keluar dari gedung Kartika Kejagung RI.

    Meskipun demikian, sosok yang sempat dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terus melempar senyumannya hingga masuk kembali ke mobil tahanan.

    “Terima kasih,” ucap Tom.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tersangka Tom Lembong dalam kasus importasi gula sudah mencapai puncaknya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.

    Alhasil, menurutnya, ketika pemeriksaan tersangka terhadap tersangka lainnya itu menandakan bahwa proses penyidikan segera rampung.

    “Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal dipuncak. Dalam konteks penyelesaiannya,” ujar Harli disela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025).

    Harli menambahkan, sejauh ini penyidik jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

    Dengan demikian, berkas perkara Mendag di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk nantinya disiapkan untuk persidangan.

    “Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL,”  pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendag Tom Lembong terkait kasus importasi gula periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tom Lembong bakal diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) periode 2015-2016.

    “[Tom Lembong] Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, yakni tersangka CS,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak

    Adapun, Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pada Oktober tahun lalu. Hanya saja, upaya hukum Tom ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Nasional 13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus dugaan
    korupsi impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka
    Charles Sitorus
    (CS), pada Selasa (14/1/2025).
    “Besok Pak Tom akan diperiksa lagi, tapi sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
    Keterangan Tom dinilai diperlukan untuk memperdalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga tahun 2023 ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Harli Siregar, membenarkan bahwa Tom kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Iya (benar),” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin malam.
    Sementara itu, Harli menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Tom.
    “Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” ujar Harli.
    Dia memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.
    Menurut pasal ini, perpanjangan masa tahanan yang berlaku adalah 30 hari, bukan 20 hari.
    Harli memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku meski dia sudah ditahan oleh penyidik sejak 29 Oktober 2024 lalu.
    “Penyidik pasti cermat soal masa penahanan,” imbuh Harli.
    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan terima kasih ke mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah membesuknya di jeruji besi. Tom Lembong juga berterima kasih atas kado berupa buku yang dibawa Anies.

    Ucapan terima kasih ke Anies itu ditulis tangan Tom Lembong yang diunggah di akun X (Twitter) miliknya, dilihat, Jumat (10/1/2025). Akun itu sebutkan dikelola tim karena saat ini Tom tengah mendekam di penjara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” tulis Tom.

    Tom menganggap Anies sudah seperti kawan dekatnya. Tom mengatakan dalam pertemuan itu tidak ada membahas soal perkara yang menjeratnya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” tulis Tom.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” imbuhnya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” tulis Tom.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” imbuhnya.

    My deepest thanks to my dearest close friend Anies Baswedan, for visiting me last week, and for the gift of the super-interesting book.

    We’ve already been respectful for 2 months of my detention, of the legal principle that during the investigation phase, only immediate family and my lawyers are allowed to visit. But now it should no longer be sensitive for close friends to visit also, especially since we will not be discussing the substance of my legal case (and of course all visits are recorded on CCTV).

    Thank you to the Attorney General’s Office for issuing the approval for Pak Anies’s visit. I asked Pak Anies to convey to our friends, supporters, and sympathizers my spirited and loving regards.

    I continue to love my home country Indonesia, and my intention to serve my country is ever stronger.

    Anies Besuk Tom

    Anies Baswedan membesuk Tom Lembong pada Jumat 3 Januari 2025. Anies mengatakan Tom Lembong sehat.

    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” kata Anies melalui Instagram pribadinya.

    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    (whn/imk)