Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Uang pecahan Rp 100,000 dipajang dengan cara dikemas menggunakan plastik bening hingga menumpuk.

    Qohar pun merinci uang tersebut berasal dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Mulai dari Tonny Wijaya Ng sebagai Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;

    Dilanjutkan, Then Surianto Eka Prasetyo sebagai Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon sebagai Direktur PT Duta Sugar International: Rp 41.226.293.808,16; Ali Sanjaya sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79; dan Eka Sapanca sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

    Qohar mengatakan bila uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka dengan sukarela. 

    “Dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Qohar.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar International (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang ratusan miliar disita dari tersangka sembilan bos swasta impor gula.

    “Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565,33 miliar pada Selasa 25 Februari 2025,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari Tony Wijaya selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar. Diikuti, penyitaan terhadap Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat senilai Rp77 miliar.

    Adapun, dari daftar penyitaan uang yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI itu tidak ada nama eks Mendag Tom Lembong.

    Nah, berikut ini daftar sembilan tersangka yang telah dilakukan penyitaan:

    1. Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya : Rp150.813.450.163,81

    2. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat selaku : Rp60.991.040.276,14

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan : Rp41.381.685.068,14

    4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat : Rp77.212.262.010.000,81

    5. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo : Rp39.249.282.287,52

    6. Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon : Rp41.226.293.808,16

    7. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya : Rp47.868.288.631,28

    8.Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama : Rp 74.583.958.290,79 

    9. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca : Rp 32.012.811.588,55

    Selanjutnya, uang tersebut bakal dititipkan untuk sementara di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

  • Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

    Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

    Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    “Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.

    “Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai didemo habis-habisan oleh Mahasiswa, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyemprot pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menilai, kondisi politik saat ini penuh dengan masalah dan membandingkannya dengan era kejatuhan Kekaisaran Romawi.

    “Telah tiba zaman kegelapan menjelang abad ke-14 ketika Romulus Ndasmu Agustunus memimpin Romawi dalam kehancuran,” ujar Feri dikutip dari channel YouTube @Indonesia Lawyers Club (25/2/2025).

    Dikatakan Feri, kehancuran Romawi terjadi karena berbagai masalah yang dibiarkan berkembang, sama seperti yang terjadi saat ini.

    “Seluruh oposan hendak dibunuh, Hastolus dan Tom Lembonglus dicari-cari permasalahannya untuk kemudian menjadi problematika yang seolah-olah itu adalah hak,” cetusnya.

    Feri menggambarkan dugaan kriminasasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Ia menyoroti bagaimana politik menjadi tidak sehat akibat pembiaran yang dilakukan oleh penguasa.

    “Padahal itu semua adalah permainan dan cerita politik belaka,” lanjutnya.

    Feri juga menyoroti degradasi etika dalam pemerintahan. Ia mengkritik bagaimana individu tanpa kompetensi justru mendapatkan posisi di lingkaran kekuasaan.

    “Tiba-tiba prajurit dengan telanjang dada memaki anak kecil lalu dilantik menjadi staf di dalam istana. Ini apa-apaan?,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintahan yang dinilai tidak jelas dan penuh kontradiksi.

    Ia menyindir janji Prabowo yang menegaskan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika yang justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

  • Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula, Tak Ada dari Tom Lembong

    Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula, Tak Ada dari Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Namun, tidak ada dana yang disita dari eks Mendag Tom Lembong. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) terhadap 9 tersangka swasta.

    “Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

    Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar; Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. Kejagung tidak menyebutkan kerugian negara yang disita dari eks Mendag Tom Lembong.

    Adapun, untuk selanjutnya uang ratusan miliar itu bakal disimpan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.

    “Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565,3 miliar dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong curhat karena merasa kelamaan berada di tahanan. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini berharap dirinya sedang diadili.

    “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Tom Lembong merasa penyidikan kasusnya terlalu lama. Padahal, menurutnya, kasus ini disebut-sebut sudah diusut selama 12 bulan.

    “Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

    Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Tom meyakini persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

    Jaksa Sempurnakan Berkas Dakwaan

    Foto: Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jaksa kini dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

    Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

    “Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

    Dia mengatakan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

    Kasus yang Jerat Tom Lembong

    Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu awalnya disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    Terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus ini. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Kejagung juga memperbarui dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” ujar Qohar pada Senin (20/1/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong tegas menolak saat petugas Kejaksaan menyeretnya menjauhi kumpulan wartawan melarangnya wawancara door stop.

    Tampak kesal lantaran merasa dihalangi berbicara dengan media, Tom Lembong menegaskan dirinya punya hak untuk bertemu wartawan. Momen itu terekam kamera pers, Jumat, 14 Februari 2025.

    Tepatnya, ketika Tom Lembong bersama berkas perkara dan bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    Mulanya, usai proses pelimpahan perkara selesai, Tom Lembong yang sedang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggunya.

    Namun, petugas Kejaksaan yang berada di sampingnya tampak berusaha mengarahkannya langsung ke mobil tahanan.

    Petugas itu bahkan terus memegangi bahu Tom Lembong untuk memastikan dia berjalan terus menuju mobil tahanan.

    Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.

    “Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya diborgol, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.

    Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.

    “Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media. “Sebentar saja ya,” katanya.

    “Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong.

    Tom Lembong Ditarik-tarik ke Mobil Tahanan

    Tak sampai di sana, untuk ketiga kalinya, Tom Lembong kembali diinterupsi petugas Kejaksaan.

    Seorang petugas Kejaksaan berbaju batik biru dari belakang Tom Lembong mendekat dan berusaha memegangnya untuk meminta agar ia kembali melanjutkan langkah.

    “Makin lama, makin lama ya Pak kalau diinterupsi terus begini, maaf,” ujar Tom Lembong yang tampak berusaha sabar.

    “Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom melanjutkan.

    Saat ia mengungkapkan tentang lamanya penyidikan, petugas Kejaksaan yang mengenakan batik coklat memberi kesempatan Tom untuk berbicara, tetapi kemudian langsung memotong.

    Petugas itu mengatakan bahwa pernyataan Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara.

    “Kalau sudah itu, sudah masuk pokok perkara Pak. Jadi nanti saja Pak,” ujar petugas kepada Tom Lembong.

    Namun, Tom Lembong menjawab bahwa pernyatannya belum masuk dalam pokok perkara.

    “Ini tidak pokok perkara, ini proses,” kata Tom Lembong dengan tegas.

    “Jadi ini saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih,” ujarnya lagi sambil berjalan menuju mobil tahanan.

    Update Perkara

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Mereka akan menunggu penyelesaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Surat dakwaan yang tengah disiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

    Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

    Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

    “Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

    Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

    “Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

    “Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

    Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

    “Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

    Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

    “Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5
                    
                        Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
                        Nasional

    5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional

    Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
    “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
    Thomas Lembong
    adalah tersangka kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
    Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
    “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
    Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
    “Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
    “Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
    Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
    Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.