Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!

    loading…

    Jaksa menyebutkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.

    Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap Jaksa.

    Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.

    Rapat koordinasi itu pun sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.

    Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

    “Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” ujar jaksa.

  • 3
                    
                        Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
                        Nasional

    3 Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN Nasional

    Jaksa Persoalkan Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mempersoalkan tindakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
    Koperasi tersebut adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
    Selain itu, ia juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan suplai pangan yang meliputi beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.
    Rapat itu menyepakati agar Perum Bulog segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sembari menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum Bulog, baik Bulog maupun PT PPI merupakan perusahaan BUMN.
    Selain itu, mereka juga bersepakat untuk kembali membahas mengenai gula pada awal 2016.
    Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol, Yudi Sushariyanto, mengajukan surat terkait Permohonan Distribusi Gula, antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton.
    Padahal, saat itu kebutuhan gula konsumsi dalam negeri mencapai 2,75 juta ton sehingga terdapat kekurangan 500.000 ton.
    “Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016 sekaligus izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha Inkoppol,” ujar jaksa.
    Selanjutnya, pada 3 Mei 2026,
    Tom Lembong
    yang menjabat Mendag membalas surat Yudi.
    Ia menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016.
    Sementara itu, pada kurun waktu tersebut, pihak Inkoppol menggelar rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
    “Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol,” tutur jaksa.
    Pada 11 Mei 2016, Inkoppol kemudian menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
    Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton, PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.
    Jaksa menyebutkan, pada 16 dan 17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) almarhum Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula tersebut.
    Tindakan itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antarkementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
    Menurut jaksa, delapan perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 193.003.248.712.
    Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp 290.047.228.073,16.
    “Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp 97.043.970.361,16,” ujar jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
    “Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

    loading…

    Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

    Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.

    Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010 dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

    Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

    Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ucap jaksa.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan pakaian sederhana dengan kaus berkerah berwarna biru gelap saat tiba di persidangan.

    Sesekali Tom melemparkan senyuman kepada awak media. Di ruang sidang, Tom sempat duduk berdampingan dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan di bagian depan kursi pengunjung sidang.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies di PN Tipikor.

    Dalam agenda kali ini, Tom akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong

    Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong

    Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyediakan layar besar di lobi gedung pengadilan untuk menayangkan jalannya sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, layar besar tersebut menampilkan gambar dari ruang sidang Muhammad Hatta Ali, tempat Tom Lembong menjalani persidangan.
    Para pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya sidang melalui tayangan di lobi.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang tersangka.
    Penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik impor gula secara ilegal pada periode tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
    Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    GELORA.CO –  Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dia membawa harapan kepada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” tutur Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Anies menyampaikan, dirinya sangat percaya majelis hakim akan bertindak sesuai dengan objektivitas dan keadilan penegakan hukum.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” jelas dia.

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” lanjut Anies.

    Berkas

    Sebelumnya, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membuat Tom protes.

    “Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.

    Minta Jaksa Profesional

    Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan juga akan melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.

    “Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.

    Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.

    “Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.

    Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.

    Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.

    “Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.

    Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.

  • Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Anies bakal ikut menghadiri sidang perdana rekannya Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Anies tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap. Mulanya, kehadiran Anies itu disambut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

    Setelah itu, Anies bertemu terlebih dahulu dengan istri Tom, Franciska Wihardja. Nampak, keduannya saling melempar senyum dan bersalaman menjelang persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” ujar Anies di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).

    Dalam proses persidangan ini, Anies berharap bahwa hakim PN Tipikor bisa memutuskan perkara sahabatnya itu secara objektif dan berkeadilan.

    “Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.

    Di samping itu, Franciska kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap suaminya itu tidak benar. Dia juga menyatakan akan terus mendukung Tom lembong di persidangan ke depannya.

    “Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Franciska.

  • Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong .

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

    Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.

    “Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Jakarta

    Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menghadiri secara langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memberikan dukungan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/3/2025) Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

    Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.

    Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.

    “Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.

    “Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)