Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
, mengajak jaksa penuntut umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dia mengatakan, dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy, yaitu Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
Sebab, kedua saksi tersebut hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?” kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.
Namun, Edy menjawab dengan lugas tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, dia belum menjabat di bidang tersebut di saat importasi gula dilakukan.
“Bagi saya itu cukup membingungkan,” ujar Tom Lembong.
Selain itu, Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan.
“Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tom Lembong
-
/data/photo/2025/03/13/67d25f031b5d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin? Nasional
-

Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula Lanjut Tahap Pembuktian
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Hakim Dennie.
Dengan telah diputuskan bila eksepsi terdakwa tak dapat diterima, maka, perkara dugaan korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa maupun pihak terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli untuk saling memperkuat dalil masing-masing terkait kasus tersebut.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Dennie.
Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.
-

Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
loading…
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan menghormati putusan sela majelis hakim. “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dia juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela. “Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan JPU. Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata JPU.
(jon)
-

Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/3/2025).
Majelis Hakim menilai keberatan eksepsi Tom Lembong tidak relevan karena sudah menyentuh materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil karena disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tegas Denni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, saat menjabat sebagai menteri perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” ungkap JPU di persidangan.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Tom Lembong ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
-

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025).
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya.
Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom.
Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua.
Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong.
“Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor.
Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi.
“Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU.
Bantahan JPU
Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.
Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu.
“Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU.
Keberatan Kubu Tom Lembong
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.
-

Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang
Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menghormati putusan tersebut.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.
“Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tom mengaku masih kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realita yang terjadi.
“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan,” ujarnya
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya di persidangan.
Meski begitu Tom Lembong mengatakan kecewa dengan kualitas dakwaan JPU kepada dirinya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” kata Tom Lembong kepada awak media setelah persidangan agenda putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ia melanjutkan putusan tersebut disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan dari pada JPU.
“Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” terangnya.
Kemudian Tom Lembong juga menyoroti majelis hakim yang ingin memenuhi permintaan pihaknya untuk melihat hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP.
“Tentunya hari ini saya mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP terkait perkara saya harus segera disampaikan. Supaya adil agar kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan,” kata Tom Lembong.
“Tentunya kami kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi sangat tidak mencerminkan secara akurat, realita yang terjadi dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
-

Gigin Praginanto: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Ukuran Manuver Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Blak-blakan, Gigin mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih dalam.
Gigin menyebut bahwa kedua tokoh tersebut bisa dikategorikan sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan serta keberanian lawan politik pemerintahan saat ini.
“Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang dipakai untuk mengukur kekuatan dan keberanian lawan politik,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (11/3/2025).
Ia menambahkan, hasil dari reaksi terhadap kasus ini akan menjadi dasar bagi operasi politik selanjutnya.
“Hasilnya akan digunakan sebagai titik tolak operasi lanjutan untuk melumpuhkan kekuatan lawan politik,” kata Gigin.
Sejauh ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih menjalani proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Namun, perdebatan mengenai apakah kasus ini memiliki unsur politis terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyampaikan keberatannya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dalam persidangan, Tom menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sebelumnya.
“Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
-

Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya
PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.
Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.
Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.
Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.
“Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.
Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.
“Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.
“Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.
“Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.
Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.
Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
