Tag: Tom Lembong

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas Nasional

    Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Eks Menteri Perdagangan
    Engartiasto Lukita
    disebut dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
    Hal itu diungkap saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar saksi dari Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, soal izin impor yang dilakukan di era Engartiasto.
    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    “Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?” ujar kuasa hukum Tom Lembong.
    “Iya,” jawab Susy singkat.
    Susy kemudian menjelaskan, kebijakan itu dibuat di tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy lagi.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya PH Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Dalam dakwaan kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula untuk terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lagi-lagi menjadi sorotan.

    Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung (live) dan dikabarkan ada sejumlah pengacara pihak Lembong yang diusir dari ruangan. Benarkah demikian?

    Sidang teranyar kasus dugaan korupsi importasi gula atas terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kamis, 20 Maret 2025.

    Adalah benar, hakim memerintahkan agar media massa yang hadir tidak melakukan penyiaran live. Hal ini lantaran, dikhawatirkan siaran akan berdampak pada keterangan saksi-saksi.

    “Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang pemeriksaan saksi, dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Karena itu, Dennie memberikan izin kepada wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan berbagai cara, kecuali menyiarkan langsung sidang pemeriksaan saksi.

    Adapun, pada Kamis, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Beberapa saksi yang hadir antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, dan Direktur Bahan Pokok Kemendag 2014-2016 Robert Bintaryo.

    Saksi lainnya adalah Kasubdit 2 Importasi Kemendag Muhammad Yany, mantan Perencana Ahli Muda Kemenperin Cecep Saepulah Rahman, serta mantan Kepala Seksi Standarisasi Kemenperin Edy Endar Sirono.

    4 Pengacara Tom Lembong Diusir?

    Selain melaran wartawan siaran live, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan juga mengeluarkan empat kuasa hukum Tom Lembong dari ruang sidang. Alasannya karena keempat orang itu tidak mengenakan toga.

    “Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata hakim dalam ruang siding saat agenda pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

    Kendati salah satu kuasa hukum Tom sudah mengungkap bahwa keempat orang itu adalah staf kantor firma hukum yang bantu mempersiapkan dokumen sidang, Hakim Dannie tak beri keringanan.

    Ia tetap bersikeras kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) wajib memakai toga saat sidang dimulai. Bahkan, ia menekankan kalau kuasa hukum harus terdaftar dalam surat kuasa.

    “Silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.

    Masih membela diri, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa keempat orang tersebut sejatinya masuk dalam surat kuasa. Namun, hakim tetap pada keputusannya

    “Iya, tetapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan (keluar),” ucap hakim.

    Sekilas Kasus Tom Lembong

    Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diduga diberikan untuk impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah.

    Selain itu, Lembong juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk mengendalikan ketersediaan gula, bukan perusahaan BUMN.

    Ia terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktivis Tatak Ujiyati menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan 2105-2016, Tom Trikasih Lembong.

    Dari kesaksian terbaru yang menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat mengungkap kebijakan impor gula telah disampaikan ke Joko Widodo saat itu.

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menanyakan soal surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui presiden dan menteri kabinet saat itu.

    Menanggapi hal ini, Tatak Ujiyati dalam unggahan X miliknya menyebut kasus ini cukup tak masuk akal. Apalagi setelah kesaksian Eko.

    “Kasus Tom Lembong ini kelihatan banget sus. Kebijakan sdh disampaikan presiden, menteri2 lain sudah disurati,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).

    Bahkan meski Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut Tatak Tom Lembong sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi.

    Keanehan lain yang disoroti adalah bukti audit dari BPKP yang tidak bisa diakses padahal kasus ini termasuk mega korupsi.

    “TL tdk dapat keuntungan pribadi sepeserpun, bukti audit BPKP yg katanya merugikan negara nggak bisa diakses,” jelasnya.

    Tatak menilai dalam hal ini, tidak ada motif khusus yang dilakukan Tom Lembong seperti yang didakwakan kepadanya.

    “TL tak punya motif jahat sama sekali, yg jd dasar pengenaan pasal pidana,” pungkasnya. (Elva/Fajar).

  • Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    loading…

    Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).

    Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.

    Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. “Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Zaid dalam keterangannya.

    Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. “Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.

    GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional
    Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.

    “Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen),” kata Yanny di persidangan.

    Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. “Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat,” tambahnya.

    Terpisah, Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan, gula di Indonesia memiliki karakteristik unik. Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. “Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalaupun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

  • Hakim Minta JPU Serahkan Salinan Kerugian Negara Kasus Impor Gula ke Pihak Tom Lembong – Page 3

    Hakim Minta JPU Serahkan Salinan Kerugian Negara Kasus Impor Gula ke Pihak Tom Lembong – Page 3

    Hakim Dennie pun memerintahkan setelah mendengar alasan dari Jaksa agar segera menyerahkan salinan ke tim kuasa hukum Lembong.

    “Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum,” ujarnya.

    “Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP,” sambungnya.

     

  • Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa? – Page 3

    Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta awak media yang meliput kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung atau melalui live streaming.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika saat ingin memulai sidang Tom Lembong dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/3/2025).

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang.

    “Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tambah dia.

    Hanya saja, Dennie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal larangan awak media menyiarkan proses sidang secara langsung.

     

  • Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa? – Page 3

    Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta awak media yang meliput kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung atau melalui live streaming.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika saat ingin memulai sidang Tom Lembong dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/3/2025).

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang.

    “Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tambah dia.

    Hanya saja, Dennie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal larangan awak media menyiarkan proses sidang secara langsung.

     

  • Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

    Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.

    Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

    Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

    “Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.

    Larangan Sidang Disiarkan Live

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

    “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

    Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

    “Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

    Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin

    Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

    Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

    “Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

    “Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

    Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

    “Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

    “Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

    Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

    “Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

    “Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

    Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    “Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

    Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

    “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

    Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

    Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    JAKARTA – Majelis hakim sempat meminta beberapa anggota tim kuasa hukum dari mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk meninggalkan ruang sidang.

    Perihal itu terjadi di awal persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong yang kembali digelar hari ini.

    Bermula ketika Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur empat anggota tim hukum dari Tom Lembong yang ikut masuk ke ruang steril persidangan. Sebab, mereka tak mengenakan toga.

    Salah seorang anggota tim kuasa hukum Tom Lembong pun memberikan pernjelasan. Keempat orang itu bagian dari staf Kuasa Hukum.

    “Mohon izin Yang Mulia, mereka staf staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak..” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong di ruang sidang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret.

    “Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” potong hakim.

    Tim hukum Lembong menyebut empat staf itu masuk ke ruang steril atas dasar kuasa untuk turut dampingi Tom Lembong. Hanya saja, hakim tetap memintanya keluar dengan alasan tak mengenakan toga.

    “Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan,” kata hakim.

    Diketahui, persidangan untuk Tom Lembong kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.

    Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag. 

     

    Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.