Tag: Tom Lembong

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • Pengamat Sebut Masalah Cak Lontong dan Tom Lembong Terkait Erat dengan Pilihan dan Dukungan pada Pilpres 2024

    Pengamat Sebut Masalah Cak Lontong dan Tom Lembong Terkait Erat dengan Pilihan dan Dukungan pada Pilpres 2024

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberikan sorotan tajam terkait host dan komedian, Lies Hartono atau Cak Lontong.

    Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, Gigin menyoroti terkaot pemblokiran program TV dari Cak Lontong.

    Pemblokiran ini pun dikaitkan dengan kasus Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembon (Tom Lembong).

    Menurutnya hal ini adalah buntut dan peringatan keras untuk semua pihak terkait dukungannya untuk Pilpres di tahun 2029 mendatang.

    “Pemblokiran program TV cak Lontong dan kasus Tom Lembong adalah peringatan keras,” tulisnya dikutip Minggu (6/4/2025).

    “Bagi siapa saja tidak mendukung calon kubu penguasa dalam Pilpres 2029 akan bernasib sama dengan kedua tokoh populer tersebut,” ujarnya.

    Ini dikaitkan dengan dukungan yang diberikan oleh Cak Lontong dan Tom Lembong di Pilpres 2024 kemarin yang tidak berpihak ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Ingat, keduanya mendukung saingan Prabowo dalam Pilpres 2024,” tuturnya.

    Sebelumnya, Cak Lontong mengeluhkan bagaimana pelaku politik di Indonesia itu belum profesional.

    Pasalnya, Cak Lontong merasa di-blacklist ketika dirinya mendeklarasikan sebagai pendukung mantan pasangan calon nomor 03 dalam Pilpres 2024 lalu.

    Seluruh pekerjaannya mendadak dibatalkan hanya karena mendukung paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat itu. (Erfyansyah/Fajar)

  • Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Oleh Ketum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana SH, MSI dan Koordinator TPUA Damai Hari Lubis

    What wrong with Mr Anies Baswedan? Beliau amat peduli dengan Pesakitan Tom Lembong karena dituduh korupsi, namun miris terhadap nuansa peristiwa yang substansial materinya adalah kriminalisasi terhadap dirinya yakni Jokowi berusaha mencegah/ menjegal Anies mengikuti capres 2024 melalui tuduhan korupsi oleh KPK, namun ‘apa daya realitas, Anies bergeming terhadap informasi dari sosok Hasto sahabatnya  

    Juga terkait peristiwa dengan derajat delik yang extra ordinari crime? Yakni tuduhan publik S. 1 IJAZAH PALSU’ karena sengaja mens rea (dolus/opzet) dilakukan justru oleh sosok cikal bakal presiden kepala negara dan tetap digunakan dan bersikeras mengakui ijazah asli saat menjadi presiden serta pasca presiden.  

    Sebagai implementasi Peran Serta Masyarakat,  oleh sebab hukum, jika berkehendak, Anies Capres pemilu pilpres 2024, ideal dari sisi pengungakapan misteri a quo in casu,  proses ungkap hukum, dan tangkap Jokowi terkait tudingan publik Penggunan ijazah palsu Jo. Pendapat pakar forensik digital Dr. Rismon Hasiholan Sianipar,  atau setidaknya beri nasehat bahkan warning rektor UGM (yang Anies pernah menjadi pimpinannya saat menjabat Mendiknas)   kesemua ini hakekat menyangkut legal standing hal hak dan bahkan kewenangan seorang Anies sebagai WNI lagi intelektual selain realitas bahwa Anies sbg sosok public figure yang pernah bahkan masih diimpikan oleh banyak individu dan kelompok bangsa ini menjadi pemimpin, namun Mr Anies berkesan tdk mau peduli/  amat tdk perhatian (lack of attention and give the impression of not caring)

    Sehingga patut disimpulkan dan sah tuk dipertanyakan, apa alasannya oleh para pemujanya, knp  tdk ada rasa  pertanggunggjawaban scr moralitas.

    Maka, pertanyaan perbandingannya,  “apa iya Anies akan peduli kepada nasib perguruan tinggi lainnya?  Atau dunia pendidikan umumnya?” Hal ini logis yang butuh dipertanyakan oleh publik yang mengaku nalar sehat sbg simbol kecerdasan dan menolak pola cebongisme (poin penting diantara pembeda) kepada Anies selaku alumnus asli UGM.

    Sebagai uji kepedulian, kita tunggu apa Anies akan bereaksi terhadap inheren nilai kritisi publik ini?

    Setidaknya apa wujud moral support dari Anies terhadap gerakan TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dan publik lainnya yang sdh berupaya membuka tuduhan inidikasi kuat atas perilaku kepalsuan (moral hazard) ini, yang beritanya sudah booming melalui proses formal (litigasi) baik scr perdata gugatan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan proses laporan pengaduan melalui Mabes Polri.

    Selanjutnya jelas dari sisi pandang Al Furqon (pembeda) melalui ayat Suci Quran surat ke 17 ayat 36 jika tidak difungsikan daya tanggap dan peduli nya terhadap situasi sekitar yang justru dia ketahui nya , misal kan Anies pernah kuliah di UGM Fak Ekonomi Kebijakan Piblik, yang se area atau dekat dgn Fak Kehutanan, nita bene sama-sama dgn JKW sebagai ” Alumni ” UGM , Bahkan Anies jadi Jubir Jkw di pilpres 2014 dan Anies di angkat Jkw jadi Mendiknas RI saat Jkw Presiden RI maka amat sangat logis jika Anies memberikan kesaksian ijasah PALSU nya Jkw setidak nya testimoni nya bagaimana ?

    Namun, jika dulu misalnya Anies Alasan nya TIDAK TAHU maka Anies kena Teguran Ayat Quran Surat ke 17 ayat 36 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

    (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36 ).

    Bahwa, berat loh konsekwensi nya bagi Anies yang pernah dukung-dukung bahkan jadi tim sukses nya jkw di pilres 2014 dan jadi salah satu menteri nya jkw , bidang / Departemental yang amat  penting , yaitu PENDIDIKAN , kok tidak tahu ? 

    Dalam perspektif hukum pidana, karena ijasah palsu masuk katagori perbuatan jahat / kriminal , maka Anies dll yang pernah bantu jkw dapat masuk sebagai ikut lakukan / bantu buat kejahatan nya Jkw , karena dengan perbuatan tindak pidana ijasah palsunya jkw , yang mengantarkan Jkw jadi Presiden RI ke 7 , tentunya punya andil besar, karena ijasah yang setara SMA itu , syarat wajib tuk seorang capres , pasal 169 UU Pemilu tahun 2017 , jadi patut untuk secara moral setidak nya Anies bersaksi tentang ijasah palsunya jkw ,jangan cuek saja seperti tidak tahu apa – apa ? Ingat Saudaraku Anies, ada Ayat Quran lagi yang menekan bila ada disfungsional dari HATI , MATA dan TELINGA nya terhadap suatu peristiwa fakta katagori hukum Pidana (disobedient jo. obstruksi) atau nyata dia (subjek hukum yang tahu) namun ignore / cuek maka JAHANAM Orang itu , lihat , baca dan di mengerti Surat Al Araf [ 7 ] ayat nya 179 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

    “Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.”

    (QS. Al-A’raf 7: Ayat 179). 

    InsyaaAllah jika Anies benar2 beriman kepada ALLAAH , maka ia harus segera 6sujud minta Ampun pada ALLAAH jangan malah belagu susun argumentasi bantahan nya , tidak Taat pada NYA , lihat Surat As,Sajadah [ 32 ] ayat 15 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰ يٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ

    “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.”

    (QS. As-Sajdah 32: Ayat 15).

    Oleh karena nya bila Anies tetap tidak mau juga bersaksi terhada kejahatan dugaan kuat ijasah palsunya jkw , maka berat Tanggung jawab nya dihadapan Manusia, yaitu tak beradab dalam tata gaul kehidupan ber – bangsa dan  ber – negara dalam NKRI , tentu berat lagi di Akhirat nanti, dengan sanksi Allah berupa Neraka Jahanam . (*)

  • Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

    EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

    Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan kepada jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan atas putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).

    Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan kepada terdakwa dan juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di dalam pemeriksaan pokok perkara; tidak jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan masalah kewenangan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dan tidak memasuki pokok perkara.

    Ketentuan tentang eksepsi dalam KUHAP 1981 telah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga kepada jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial), akan tetapi justru di pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tidak memberikan kesempatan yang adil dan jujur terutama terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan dan tidak sepantasnya dipertontonkan kehadapan masyarakat luas khusus di Ibu Kota yang sebagian terbesar telah melek hukum.

    Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong yang tidak sepatutnya diabaikan majelis hakim dan bahkan tidak sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun serta sudah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang pada umumnya telah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong dalam kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan menteri-menteri terkait sesudahnya.

    Selain itu Kejaksaan Agung sampai saat ini tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai masalah diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang Tom Lembong hanya apes saja nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tidak memahami dan apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa peradilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang diatur di UU Perdagangan impor dan ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.

    Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah tepat memenuhi dan sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh karena itu menjadi ganjil dan tidak dapat dipahami jika hakim yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.

    Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya mencari jalan mudahnya saja untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman di hadapan masyarakat luas.

    Seharusnya masalah penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang selayaknya dan pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di negara hukum yang ber-Pancasila.

    (zik)

  • Anthony Budiawan Bilang Kasus Tom Lembong Bukti Hukum Jadi Alat Politik, Alasannya Sangat Logis

    Anthony Budiawan Bilang Kasus Tom Lembong Bukti Hukum Jadi Alat Politik, Alasannya Sangat Logis

    “Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik,” Anthony menuturkan.

    Kata Anthony, tidak sedikit pihak yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman sejauh ini.

    “Tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan,” tambahnya.

    Lanjut Anthony, pada sisi lain terdapat pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, dikriminalisasi, agar bisa ditangkap dan dipenjara.

    “Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum,” tukasnya.

    Dibeberkan Anthony, sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal hingga dipaksakan. Meskipun begitu, ia menegaskan banyaknya bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula.

    “Tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anthony menuturkan bahwa para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, menguatkan pendapat tidak adanya penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

    “Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu,” tandasnya.

    “Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka,” sambung dia.

    Padahal, kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan oleh Tom Lembong, melainkan juga oleh sejumlah menteri lain dalam periode 2015-2023.

    “Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023,” terangnya.

  • Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mengaku lega lantaran keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguntungkan dirinya di persidangan.

    Dalam sidang terbaru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025, enam saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.

    Mereka yang dihadirkan JPU ialah empat pejabat dari Kementerian Perdagangan, dan dua pejabat dari Kementerian Perindustrian.

    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong, usai sidang, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Lembong lantas memberikan contoh kesaksian yang dimaksud, salah satunya dari Robert J Bintaryo yang pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Pokok Strategis di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

    Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa kebijakan impor dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula, para saksi dari Kemendag justru membantah tuduhan tersebut.

    “Dan tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengkonfirmasi bahwa 2015–2016 tidak ada surplus gula, dan itu tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015, di rapat-rapat Menko Perekonomian setelah itu juga,” ujar Tom.

    Dia juga menjelaskan bahwa saksi membantah tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa PT PPI sengaja mengupayakan impor gula pada saat gula di Indonesia sedang melimpah.

    Dengan kata lain, saksi-saksi sepakat bahwa kebijakan impor yang dilakukan tidak menyalahi kondisi gula di dalam negeri, sehingga mengisyaratkan kekeliruan dakwaan jaksa.

    “Terakhir dari saya, mungkin tadi juga sudah mulai kita tegaskan, bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Sekilas Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

    Dalam perkara ini, Jaksa mengungkapkan bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya dasar rapat koordinasi antar kementerian.

    Selain itu, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Kebijakan impor ini dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula, yang dianggap merugikan para petani.

    Tom Lembong kemudian didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tindakannya dinilai melanggar hukum dengan menguntungkan pihak lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut untuk kebutuhan pangan nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

     

  • Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan, kalah para petani senang menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP).

    Dikutip dalam persidangan Senin (24/3/2025) kemarin, dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

    “Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan.

    Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Robert juga menjelaskan bahwa, PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

    “Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

    Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

    “Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.

    Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani.

    Hal tersebut menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.

    “Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dikutip dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

    Pada mulanya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.

    Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Dia menjelaskan pada 2015-2016, kondisi di dalam negeri tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 8
                    
                        Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
                        Nasional

    8 Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa Nasional

    Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) bergulir pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
    Lumrahnya, saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
    Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.
    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom, Senin sore selepas sidang.
    Enam saksi yang dihadirkan JPU berasal dari para pejabat di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
    Dari Kementerian Perindustrian ada Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, dan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Edy Endar Sirono.
    Sedangkan dari Kemendag, terdapat Direktur Impor Kemendag; mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) Muhammad Yany, Atase Perdagangan RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J. Bintaryo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (September 2016-Januari 2018) Susy Herawati.
    Tom Lembong menilai, keterangan para saksi itu memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula ini diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.
    Salah satu dinamika sidang yang terekam adalah ketika saksi Robert J Bintaryo yang membenarkan kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu.
    Tom awalnya menanyakan, apakah benar ada kesulitan pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pasokan dalam negeri.
    Dia menanyakan, target pengadaan gula untuk kebutuhan dalam negeri sulit didapat karena barangnya telah habis dijual petani secara langsung di pasaran dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah Rp 8.900 per kilogram.
    Petani, kata Tom, lebih banyak memilih menjual langsung ke pasaran karena saat itu harga gula jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah untuk menyerap hasil panen petani.
    “Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi, berarti PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?” tanya Tom.
    “Iya, benar,” jawab Robert.
    “Berarti petani sudah puas dengan asas
    willing buyer willing seller
    , mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” jawab Robert lagi.
    Setelah mendapat jawaban Robert, Tom mengatakan hal ini harus ditegaskan karena salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebijakan impor gula di era Tom Lembong merugikan petani karena gula diimpor saat petani sedang panen.
    “Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan, melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti kan tidak merugikan petani?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” ujar Robert.
    Dalam sidang tersebut juga dijelaskan, impor gula Kementerian Perdagangan juga tak hanya dilakukan di era Tom Lembong.
    Dalam sidang bahkan dijelaskan, menteri perdagangan setelah Tom, Engartiasto Lukita, melakukan impor tanpa adanya rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    Hal ini diungkap saksi Susy yang menyebut adanya “perintah pimpinan” agar impor gula dilakukan tanpa harus melalui prosedur rakortas.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menteri bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya kuasa hukum Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Selain itu, saksi Eko membenarkan adanya dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula dari Tom sebagai Mendag 2015-2016 kepada Presiden Joko Widodo saat itu.
    Tembusan untuk kebijakan importasi gula ini telah diketahui, dan diberikan tembusan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Perekonomian hingga presiden.
    Awalnya, Tom Lembong menanyakan surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui oleh para menteri kabinet dan atasan menteri, dalam hal ini presiden.
    “Ya,” jawab Eko.
    Eko kemudian ditanya kembali oleh Tom Lembong apakah termasuk ke eselon 1 kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian.
    “Ada (juga) tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?” tanya Tom.
    “Iya,” jawab Eko lagi.
    Tom Lembong kembali menanyakan, apakah Kementan saat dia menjabat telah melakukan importasi gula dengan transparan.
    Eko menjawab bahwa setiap ada rapat koordinasi terkait importasi selalu ada media massa dan pemberitaan, termasuk siaran pers yang akan dibagikan kepada media massa untuk ditayangkan sebagai pemberitaan.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.