Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

     

  • Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan, kalah para petani senang menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP).

    Dikutip dalam persidangan Senin (24/3/2025) kemarin, dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

    “Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan.

    Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Robert juga menjelaskan bahwa, PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

    “Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

    Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

    “Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.

    Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Menguntungkan Para Petani

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani.

    Hal tersebut menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.

    “Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dikutip dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

    Pada mulanya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Robert Indartyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu, mengenai pernyataan Robert terkait PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh Robert.

    Robert juga menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.

    Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Dia menjelaskan pada 2015-2016, kondisi di dalam negeri tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    Di samping itu, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 8
                    
                        Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
                        Nasional

    8 Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa Nasional

    Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) bergulir pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
    Lumrahnya, saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
    Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.
    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom, Senin sore selepas sidang.
    Enam saksi yang dihadirkan JPU berasal dari para pejabat di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
    Dari Kementerian Perindustrian ada Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, dan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Edy Endar Sirono.
    Sedangkan dari Kemendag, terdapat Direktur Impor Kemendag; mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) Muhammad Yany, Atase Perdagangan RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J. Bintaryo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (September 2016-Januari 2018) Susy Herawati.
    Tom Lembong menilai, keterangan para saksi itu memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula ini diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.
    Salah satu dinamika sidang yang terekam adalah ketika saksi Robert J Bintaryo yang membenarkan kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu.
    Tom awalnya menanyakan, apakah benar ada kesulitan pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pasokan dalam negeri.
    Dia menanyakan, target pengadaan gula untuk kebutuhan dalam negeri sulit didapat karena barangnya telah habis dijual petani secara langsung di pasaran dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah Rp 8.900 per kilogram.
    Petani, kata Tom, lebih banyak memilih menjual langsung ke pasaran karena saat itu harga gula jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah untuk menyerap hasil panen petani.
    “Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi, berarti PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?” tanya Tom.
    “Iya, benar,” jawab Robert.
    “Berarti petani sudah puas dengan asas
    willing buyer willing seller
    , mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” jawab Robert lagi.
    Setelah mendapat jawaban Robert, Tom mengatakan hal ini harus ditegaskan karena salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebijakan impor gula di era Tom Lembong merugikan petani karena gula diimpor saat petani sedang panen.
    “Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan, melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti kan tidak merugikan petani?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” ujar Robert.
    Dalam sidang tersebut juga dijelaskan, impor gula Kementerian Perdagangan juga tak hanya dilakukan di era Tom Lembong.
    Dalam sidang bahkan dijelaskan, menteri perdagangan setelah Tom, Engartiasto Lukita, melakukan impor tanpa adanya rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    Hal ini diungkap saksi Susy yang menyebut adanya “perintah pimpinan” agar impor gula dilakukan tanpa harus melalui prosedur rakortas.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menteri bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya kuasa hukum Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Selain itu, saksi Eko membenarkan adanya dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula dari Tom sebagai Mendag 2015-2016 kepada Presiden Joko Widodo saat itu.
    Tembusan untuk kebijakan importasi gula ini telah diketahui, dan diberikan tembusan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Perekonomian hingga presiden.
    Awalnya, Tom Lembong menanyakan surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui oleh para menteri kabinet dan atasan menteri, dalam hal ini presiden.
    “Ya,” jawab Eko.
    Eko kemudian ditanya kembali oleh Tom Lembong apakah termasuk ke eselon 1 kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian.
    “Ada (juga) tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?” tanya Tom.
    “Iya,” jawab Eko lagi.
    Tom Lembong kembali menanyakan, apakah Kementan saat dia menjabat telah melakukan importasi gula dengan transparan.
    Eko menjawab bahwa setiap ada rapat koordinasi terkait importasi selalu ada media massa dan pemberitaan, termasuk siaran pers yang akan dibagikan kepada media massa untuk ditayangkan sebagai pemberitaan.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas Nasional

    Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Eks Menteri Perdagangan
    Engartiasto Lukita
    disebut dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
    Hal itu diungkap saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar saksi dari Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, soal izin impor yang dilakukan di era Engartiasto.
    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    “Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?” ujar kuasa hukum Tom Lembong.
    “Iya,” jawab Susy singkat.
    Susy kemudian menjelaskan, kebijakan itu dibuat di tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy lagi.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya PH Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Dalam dakwaan kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula untuk terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lagi-lagi menjadi sorotan.

    Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung (live) dan dikabarkan ada sejumlah pengacara pihak Lembong yang diusir dari ruangan. Benarkah demikian?

    Sidang teranyar kasus dugaan korupsi importasi gula atas terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kamis, 20 Maret 2025.

    Adalah benar, hakim memerintahkan agar media massa yang hadir tidak melakukan penyiaran live. Hal ini lantaran, dikhawatirkan siaran akan berdampak pada keterangan saksi-saksi.

    “Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang pemeriksaan saksi, dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Karena itu, Dennie memberikan izin kepada wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan berbagai cara, kecuali menyiarkan langsung sidang pemeriksaan saksi.

    Adapun, pada Kamis, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Beberapa saksi yang hadir antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, dan Direktur Bahan Pokok Kemendag 2014-2016 Robert Bintaryo.

    Saksi lainnya adalah Kasubdit 2 Importasi Kemendag Muhammad Yany, mantan Perencana Ahli Muda Kemenperin Cecep Saepulah Rahman, serta mantan Kepala Seksi Standarisasi Kemenperin Edy Endar Sirono.

    4 Pengacara Tom Lembong Diusir?

    Selain melaran wartawan siaran live, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan juga mengeluarkan empat kuasa hukum Tom Lembong dari ruang sidang. Alasannya karena keempat orang itu tidak mengenakan toga.

    “Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata hakim dalam ruang siding saat agenda pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

    Kendati salah satu kuasa hukum Tom sudah mengungkap bahwa keempat orang itu adalah staf kantor firma hukum yang bantu mempersiapkan dokumen sidang, Hakim Dannie tak beri keringanan.

    Ia tetap bersikeras kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) wajib memakai toga saat sidang dimulai. Bahkan, ia menekankan kalau kuasa hukum harus terdaftar dalam surat kuasa.

    “Silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.

    Masih membela diri, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa keempat orang tersebut sejatinya masuk dalam surat kuasa. Namun, hakim tetap pada keputusannya

    “Iya, tetapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan (keluar),” ucap hakim.

    Sekilas Kasus Tom Lembong

    Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diduga diberikan untuk impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah.

    Selain itu, Lembong juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk mengendalikan ketersediaan gula, bukan perusahaan BUMN.

    Ia terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktivis Tatak Ujiyati menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan 2105-2016, Tom Trikasih Lembong.

    Dari kesaksian terbaru yang menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat mengungkap kebijakan impor gula telah disampaikan ke Joko Widodo saat itu.

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menanyakan soal surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui presiden dan menteri kabinet saat itu.

    Menanggapi hal ini, Tatak Ujiyati dalam unggahan X miliknya menyebut kasus ini cukup tak masuk akal. Apalagi setelah kesaksian Eko.

    “Kasus Tom Lembong ini kelihatan banget sus. Kebijakan sdh disampaikan presiden, menteri2 lain sudah disurati,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).

    Bahkan meski Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut Tatak Tom Lembong sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi.

    Keanehan lain yang disoroti adalah bukti audit dari BPKP yang tidak bisa diakses padahal kasus ini termasuk mega korupsi.

    “TL tdk dapat keuntungan pribadi sepeserpun, bukti audit BPKP yg katanya merugikan negara nggak bisa diakses,” jelasnya.

    Tatak menilai dalam hal ini, tidak ada motif khusus yang dilakukan Tom Lembong seperti yang didakwakan kepadanya.

    “TL tak punya motif jahat sama sekali, yg jd dasar pengenaan pasal pidana,” pungkasnya. (Elva/Fajar).

  • Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    loading…

    Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).

    Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.

    Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. “Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Zaid dalam keterangannya.

    Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. “Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.

    GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional
    Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.

    “Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen),” kata Yanny di persidangan.

    Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. “Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat,” tambahnya.

    Terpisah, Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan, gula di Indonesia memiliki karakteristik unik. Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. “Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalaupun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

  • Hakim Minta JPU Serahkan Salinan Kerugian Negara Kasus Impor Gula ke Pihak Tom Lembong – Page 3

    Hakim Minta JPU Serahkan Salinan Kerugian Negara Kasus Impor Gula ke Pihak Tom Lembong – Page 3

    Hakim Dennie pun memerintahkan setelah mendengar alasan dari Jaksa agar segera menyerahkan salinan ke tim kuasa hukum Lembong.

    “Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum,” ujarnya.

    “Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP,” sambungnya.

     

  • Tom Lembong Klaim Kebijakannya Terkait Impor Gula Untungkan Petani – Page 3

    Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta awak media yang meliput kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung atau melalui live streaming.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika saat ingin memulai sidang Tom Lembong dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (20/3/2025).

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang.

    “Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tambah dia.

    Hanya saja, Dennie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal larangan awak media menyiarkan proses sidang secara langsung.