Tag: Tom Lembong

  • Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    PIKIRAN RAKYAT – Salah satu hakim anggota sidang perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) jadi tersangka kasus lain. Diketahui persidangan dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016 ganti personel hakim.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi hal tersebut. Hakim anggota yang diganti atas nama Ali Muhtarom, sebab ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi.

    Adapun suap yang dimaksud ialah terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

    “Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

    Oleh karena itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, untuk mendampingi Purwanto Abdullah.

    Setelah penunjukan hakim pengganti dilakukan, sidang perkara yang melibatkan Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Sekilas Perkara Tom Lembong

    Dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Dakwaan tersebut muncul karena ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk keperluan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima izin itu merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

    Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula.

    Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    loading…

    Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong , menyesalkan banyak hakim ditetapkan tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Apalagi ada salah satu hakim yang menangani perkaranya terlibat kasus suap itu.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    “Ya itu patut disesalkan, dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom.

    Tom mengaku selama menjalani persidangan dia akan tetap berfikir positif dan selalu percaya kepada tuhan.

    “Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui senantiasa bersikap positif, kondusif,” tuturnya.

    Untuk diketahui, hakim anggota Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani perkara terdakwa Tom Lembong tersandung kasus suap. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka terdapat perubahan susunan majelis atas perkara tersebut.

    Ali kini digantikan oleh Alfis Setyawan. Sedangkan ketua hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Purwanto S. Abdullah tetap menjadi hakim anggota.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata Dennie di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.

    “Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong,” sambungnya.

    Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

    (abd)

  • Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti Nasional 14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Anggota perkara dugaan korupsi impor gula di
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag) pada 2015-2016,
    Ali Muhtarom
    , diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
    Pergantian ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, lantaran Ali Muhtarom terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara terkait putusan lepas pada kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.
    Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    Perkara korupsi impor gula menjerat Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Tom diduga telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
    Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Aksi Kaesang Pakai ‘Kalung Uang’, Kode Kasus Baru atau Candaan?

    Viral Aksi Kaesang Pakai ‘Kalung Uang’, Kode Kasus Baru atau Candaan?

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terlihat berjalan santai bersama Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

    Namun yang mencuri perhatian adalah sebuah aksesori unik melingkar di leher keduanya, yakni kalung yang terbuat dari lembaran uang rupiah yang dibungkus plastik.

    Momen nyeleneh ini terekam usai keduanya menghadiri acara Monochrome Party yang digelar di Loji Gandrung Solo pada Jumat, 11 April 2025 kemarin.

    Video singkat yang kemudian viral di platform X (sebelumnya Twitter), diunggah oleh akun @KangManto123 dengan keterangan “Mas Kaesang bersama Mas Respati Ardi pakai kalung uang?!? Kode kasus apalagi ini.”

    Sontak, unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dan spekulasi dari warganet.

    Tak sedikit yang menduga bahwa aksi adik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini bukanlah sekadar gaya-gayaan, melainkan sebuah “kode” tersembunyi terkait isu atau kasus tertentu yang sedang atau akan mencuat.

    Beberapa netizen bahkan berspekulasi lebih jauh, menduga bahwa kalung uang tersebut mungkin mengisyaratkan rencana peluncuran uang rupiah baru dengan gambar sang ayah, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

    “curiga uang pecahan baru bakal ada muka mulyono,” tulis akun @ekplisit.

    Sebagai informasi tambahan, dalam acara tersebut, Kaesang menyatakan jika partainya akan menyelenggarakan Kongres I PSI di Kota Solo pada bulan Juli mendatang.

    Ia bahkan akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSI berikutnya, dan menjelaskan jika pemilihan dilakukan terbuka dengan konser one man one vote.

    Dugaan Kode Tersembunyi

    Spekulasi mengenai Kaesang yang kerap memberikan “kode” melalui tindakan atau unggahannya bukanlah hal yang baru.

    curiga uang pecahan baru bakal ada muka mulyono— Explicit #1312 (@ekplisit) April 13, 2025

    Sebelumnya, suami Erina Gudono ini sempat dikaitkan dengan dugaan pemberian clue terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

    Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @kocapse menjadi viral karena melakukan cocokologi antara unggahan Erina Gudono yang memperlihatkan Kaesang menyantap roti seharga Rp400 ribu di Amerika Serikat dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula yang merugikan negara senilai Rp400 miliar.

    “Clue harga roti 400 ribu dari Kaesang Pangarep sudah terpecahkan, Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula yang merugikan negara 400 milyar,” tulis akun tersebut.

    Akun TikTok tersebut bahkan memberikan pujian terhadap Kaesang yang dinilai seringkali menyampaikan teka-teki dan kode-kode rahasia, termasuk melalui roti Rp400 ribu dalam kasus Tom Lembong.

    “Teka-teki roti 400 ribu sudah terpecahkan. Emang menyala Anak Pak Mulyono yang satu ini. Penuh dengan teka-teki yang menyeramkan. Sudah berapa kali memakai kode-kode dan teka-teki rumit dan semuanya terbukti dan sudah tereksekusi dengan baik,” tulis akun tersebut.

    Namun, penting untuk ditekankan bahwa seluruh spekulasi ini masih sebatas dugaan dan interpretasi dari warganet.

    Hingga saat ini, belum ada bukti yang memvalidasi bahwa Kaesang Pangarep secara sengaja memberikan kode-kode tersembunyi terkait kasus-kasus besar di Indonesia melalui tindakan atau unggahannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • Pengamat Sebut Masalah Cak Lontong dan Tom Lembong Terkait Erat dengan Pilihan dan Dukungan pada Pilpres 2024

    Pengamat Sebut Masalah Cak Lontong dan Tom Lembong Terkait Erat dengan Pilihan dan Dukungan pada Pilpres 2024

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberikan sorotan tajam terkait host dan komedian, Lies Hartono atau Cak Lontong.

    Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, Gigin menyoroti terkaot pemblokiran program TV dari Cak Lontong.

    Pemblokiran ini pun dikaitkan dengan kasus Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembon (Tom Lembong).

    Menurutnya hal ini adalah buntut dan peringatan keras untuk semua pihak terkait dukungannya untuk Pilpres di tahun 2029 mendatang.

    “Pemblokiran program TV cak Lontong dan kasus Tom Lembong adalah peringatan keras,” tulisnya dikutip Minggu (6/4/2025).

    “Bagi siapa saja tidak mendukung calon kubu penguasa dalam Pilpres 2029 akan bernasib sama dengan kedua tokoh populer tersebut,” ujarnya.

    Ini dikaitkan dengan dukungan yang diberikan oleh Cak Lontong dan Tom Lembong di Pilpres 2024 kemarin yang tidak berpihak ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Ingat, keduanya mendukung saingan Prabowo dalam Pilpres 2024,” tuturnya.

    Sebelumnya, Cak Lontong mengeluhkan bagaimana pelaku politik di Indonesia itu belum profesional.

    Pasalnya, Cak Lontong merasa di-blacklist ketika dirinya mendeklarasikan sebagai pendukung mantan pasangan calon nomor 03 dalam Pilpres 2024 lalu.

    Seluruh pekerjaannya mendadak dibatalkan hanya karena mendukung paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat itu. (Erfyansyah/Fajar)

  • Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Oleh Ketum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana SH, MSI dan Koordinator TPUA Damai Hari Lubis

    What wrong with Mr Anies Baswedan? Beliau amat peduli dengan Pesakitan Tom Lembong karena dituduh korupsi, namun miris terhadap nuansa peristiwa yang substansial materinya adalah kriminalisasi terhadap dirinya yakni Jokowi berusaha mencegah/ menjegal Anies mengikuti capres 2024 melalui tuduhan korupsi oleh KPK, namun ‘apa daya realitas, Anies bergeming terhadap informasi dari sosok Hasto sahabatnya  

    Juga terkait peristiwa dengan derajat delik yang extra ordinari crime? Yakni tuduhan publik S. 1 IJAZAH PALSU’ karena sengaja mens rea (dolus/opzet) dilakukan justru oleh sosok cikal bakal presiden kepala negara dan tetap digunakan dan bersikeras mengakui ijazah asli saat menjadi presiden serta pasca presiden.  

    Sebagai implementasi Peran Serta Masyarakat,  oleh sebab hukum, jika berkehendak, Anies Capres pemilu pilpres 2024, ideal dari sisi pengungakapan misteri a quo in casu,  proses ungkap hukum, dan tangkap Jokowi terkait tudingan publik Penggunan ijazah palsu Jo. Pendapat pakar forensik digital Dr. Rismon Hasiholan Sianipar,  atau setidaknya beri nasehat bahkan warning rektor UGM (yang Anies pernah menjadi pimpinannya saat menjabat Mendiknas)   kesemua ini hakekat menyangkut legal standing hal hak dan bahkan kewenangan seorang Anies sebagai WNI lagi intelektual selain realitas bahwa Anies sbg sosok public figure yang pernah bahkan masih diimpikan oleh banyak individu dan kelompok bangsa ini menjadi pemimpin, namun Mr Anies berkesan tdk mau peduli/  amat tdk perhatian (lack of attention and give the impression of not caring)

    Sehingga patut disimpulkan dan sah tuk dipertanyakan, apa alasannya oleh para pemujanya, knp  tdk ada rasa  pertanggunggjawaban scr moralitas.

    Maka, pertanyaan perbandingannya,  “apa iya Anies akan peduli kepada nasib perguruan tinggi lainnya?  Atau dunia pendidikan umumnya?” Hal ini logis yang butuh dipertanyakan oleh publik yang mengaku nalar sehat sbg simbol kecerdasan dan menolak pola cebongisme (poin penting diantara pembeda) kepada Anies selaku alumnus asli UGM.

    Sebagai uji kepedulian, kita tunggu apa Anies akan bereaksi terhadap inheren nilai kritisi publik ini?

    Setidaknya apa wujud moral support dari Anies terhadap gerakan TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dan publik lainnya yang sdh berupaya membuka tuduhan inidikasi kuat atas perilaku kepalsuan (moral hazard) ini, yang beritanya sudah booming melalui proses formal (litigasi) baik scr perdata gugatan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan proses laporan pengaduan melalui Mabes Polri.

    Selanjutnya jelas dari sisi pandang Al Furqon (pembeda) melalui ayat Suci Quran surat ke 17 ayat 36 jika tidak difungsikan daya tanggap dan peduli nya terhadap situasi sekitar yang justru dia ketahui nya , misal kan Anies pernah kuliah di UGM Fak Ekonomi Kebijakan Piblik, yang se area atau dekat dgn Fak Kehutanan, nita bene sama-sama dgn JKW sebagai ” Alumni ” UGM , Bahkan Anies jadi Jubir Jkw di pilpres 2014 dan Anies di angkat Jkw jadi Mendiknas RI saat Jkw Presiden RI maka amat sangat logis jika Anies memberikan kesaksian ijasah PALSU nya Jkw setidak nya testimoni nya bagaimana ?

    Namun, jika dulu misalnya Anies Alasan nya TIDAK TAHU maka Anies kena Teguran Ayat Quran Surat ke 17 ayat 36 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

    (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36 ).

    Bahwa, berat loh konsekwensi nya bagi Anies yang pernah dukung-dukung bahkan jadi tim sukses nya jkw di pilres 2014 dan jadi salah satu menteri nya jkw , bidang / Departemental yang amat  penting , yaitu PENDIDIKAN , kok tidak tahu ? 

    Dalam perspektif hukum pidana, karena ijasah palsu masuk katagori perbuatan jahat / kriminal , maka Anies dll yang pernah bantu jkw dapat masuk sebagai ikut lakukan / bantu buat kejahatan nya Jkw , karena dengan perbuatan tindak pidana ijasah palsunya jkw , yang mengantarkan Jkw jadi Presiden RI ke 7 , tentunya punya andil besar, karena ijasah yang setara SMA itu , syarat wajib tuk seorang capres , pasal 169 UU Pemilu tahun 2017 , jadi patut untuk secara moral setidak nya Anies bersaksi tentang ijasah palsunya jkw ,jangan cuek saja seperti tidak tahu apa – apa ? Ingat Saudaraku Anies, ada Ayat Quran lagi yang menekan bila ada disfungsional dari HATI , MATA dan TELINGA nya terhadap suatu peristiwa fakta katagori hukum Pidana (disobedient jo. obstruksi) atau nyata dia (subjek hukum yang tahu) namun ignore / cuek maka JAHANAM Orang itu , lihat , baca dan di mengerti Surat Al Araf [ 7 ] ayat nya 179 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

    “Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.”

    (QS. Al-A’raf 7: Ayat 179). 

    InsyaaAllah jika Anies benar2 beriman kepada ALLAAH , maka ia harus segera 6sujud minta Ampun pada ALLAAH jangan malah belagu susun argumentasi bantahan nya , tidak Taat pada NYA , lihat Surat As,Sajadah [ 32 ] ayat 15 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰ يٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ

    “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.”

    (QS. As-Sajdah 32: Ayat 15).

    Oleh karena nya bila Anies tetap tidak mau juga bersaksi terhada kejahatan dugaan kuat ijasah palsunya jkw , maka berat Tanggung jawab nya dihadapan Manusia, yaitu tak beradab dalam tata gaul kehidupan ber – bangsa dan  ber – negara dalam NKRI , tentu berat lagi di Akhirat nanti, dengan sanksi Allah berupa Neraka Jahanam . (*)

  • Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

    EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

    Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan kepada jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan atas putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).

    Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan kepada terdakwa dan juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di dalam pemeriksaan pokok perkara; tidak jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan masalah kewenangan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dan tidak memasuki pokok perkara.

    Ketentuan tentang eksepsi dalam KUHAP 1981 telah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga kepada jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial), akan tetapi justru di pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tidak memberikan kesempatan yang adil dan jujur terutama terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan dan tidak sepantasnya dipertontonkan kehadapan masyarakat luas khusus di Ibu Kota yang sebagian terbesar telah melek hukum.

    Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong yang tidak sepatutnya diabaikan majelis hakim dan bahkan tidak sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun serta sudah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang pada umumnya telah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong dalam kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan menteri-menteri terkait sesudahnya.

    Selain itu Kejaksaan Agung sampai saat ini tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai masalah diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang Tom Lembong hanya apes saja nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tidak memahami dan apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa peradilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang diatur di UU Perdagangan impor dan ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.

    Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah tepat memenuhi dan sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh karena itu menjadi ganjil dan tidak dapat dipahami jika hakim yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.

    Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya mencari jalan mudahnya saja untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman di hadapan masyarakat luas.

    Seharusnya masalah penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang selayaknya dan pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di negara hukum yang ber-Pancasila.

    (zik)

  • Anthony Budiawan Bilang Kasus Tom Lembong Bukti Hukum Jadi Alat Politik, Alasannya Sangat Logis

    Anthony Budiawan Bilang Kasus Tom Lembong Bukti Hukum Jadi Alat Politik, Alasannya Sangat Logis

    “Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik,” Anthony menuturkan.

    Kata Anthony, tidak sedikit pihak yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman sejauh ini.

    “Tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan,” tambahnya.

    Lanjut Anthony, pada sisi lain terdapat pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, dikriminalisasi, agar bisa ditangkap dan dipenjara.

    “Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum,” tukasnya.

    Dibeberkan Anthony, sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal hingga dipaksakan. Meskipun begitu, ia menegaskan banyaknya bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula.

    “Tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anthony menuturkan bahwa para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, menguatkan pendapat tidak adanya penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

    “Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu,” tandasnya.

    “Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka,” sambung dia.

    Padahal, kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan oleh Tom Lembong, melainkan juga oleh sejumlah menteri lain dalam periode 2015-2023.

    “Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023,” terangnya.

  • Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    Tom Lembong Lega Dengar Saksi Bantah Surplus Gula Tahun 2016, Titik Terang Menuju Bebas?

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mengaku lega lantaran keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguntungkan dirinya di persidangan.

    Dalam sidang terbaru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025, enam saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.

    Mereka yang dihadirkan JPU ialah empat pejabat dari Kementerian Perdagangan, dan dua pejabat dari Kementerian Perindustrian.

    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong, usai sidang, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Lembong lantas memberikan contoh kesaksian yang dimaksud, salah satunya dari Robert J Bintaryo yang pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Pokok Strategis di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

    Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa kebijakan impor dilakukan saat Indonesia sedang surplus gula, para saksi dari Kemendag justru membantah tuduhan tersebut.

    “Dan tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengkonfirmasi bahwa 2015–2016 tidak ada surplus gula, dan itu tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015, di rapat-rapat Menko Perekonomian setelah itu juga,” ujar Tom.

    Dia juga menjelaskan bahwa saksi membantah tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa PT PPI sengaja mengupayakan impor gula pada saat gula di Indonesia sedang melimpah.

    Dengan kata lain, saksi-saksi sepakat bahwa kebijakan impor yang dilakukan tidak menyalahi kondisi gula di dalam negeri, sehingga mengisyaratkan kekeliruan dakwaan jaksa.

    “Terakhir dari saya, mungkin tadi juga sudah mulai kita tegaskan, bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Sekilas Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

    Dalam perkara ini, Jaksa mengungkapkan bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya dasar rapat koordinasi antar kementerian.

    Selain itu, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Kebijakan impor ini dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula, yang dianggap merugikan para petani.

    Tom Lembong kemudian didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tindakannya dinilai melanggar hukum dengan menguntungkan pihak lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut untuk kebutuhan pangan nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News