Tag: Tom Lembong

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

    Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani. Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Adhiya diketahui membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

    Setiap anggota tim tersebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tutur Qohar.

    Kasus yang diduga dirintangi oleh para tersangka meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Atas perbuatannya, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Penetapan tersangka terhadap Adhiya menambah daftar pelaku yang diduga terlibat dalam upaya sistematis merintangi proses hukum di Kejagung. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

  • Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) memiliki 150 anggota untuk berkomentar negatif soal proses hukum yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan 150 orang dibagi menjadi lima tim Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V. Pembentukan tim itu berdasarkan kesepakatan dengan tersangka Marcella Santoso (MS).

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Qohar menambahkan, MAM telah merekrut dan menggerakkan anggotanya itu dengan imbalan Rp1,5 juta per orang untuk menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.

    Misalnya, memberikan komentar terhadap berita yang telah dibuat oleh tersangka sekaligus Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) soal proses hukum yang ditangani Kejagung.

    “Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

    Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejagung. MAM dibayar ratusan juta rupiah dalam melancarkan aksinya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

    Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” tutur Qohar.

    Peran Bos Buzzer

    Kejagung juga mengungkap peran dari MAM. Tersangka diketahui membentuk tim buzzer.

    “Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas Qohar.

    Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

    “Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ujar Qohar.

    “Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan,” tuturnya.

    (ygs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran
    M Adhiya Muzakki
    (MAM) dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Qohar menjelaskan, Muzakki berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army yang bertugas mengendalikan 150 orang buzzer untuk memberikan respon dan komentar negatif atas berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
    Tak hanya berkomentar pada berita negatif, para buzzer itu juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter.
    Mereka juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu.
    “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
    Untuk melancarkan aksinya, Qohar menambahkan, para buzzer itu kemudian mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari Muzakki.
    Agar terhindar dari penanganan perkara, Muzakki merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negative tersebut.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, MAM bertindak sebagai
    bos buzzer
    yang menerima order dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Ia menambahkan, ada lima tim yang dibentuk oleh MAM untuk menjalankan aksinya dalam membuat narasi jahat terhadap Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.
    “(Anggota MAM) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujarnya.
    Oleh MAM, para buzzer ini diperintahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negative yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
    Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000.
    Adapun penetapan status tersangka MAM merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung sebelumnya dalam menangani kasus
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.
    Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Selain Marcella dan Tian, Kejagung juga telah menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata Nasional

    Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
    Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
    Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
    Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada
    memorandum of understanding
    (MoU) antara KSAD Jenderal TNI
    Moeldoko
    dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
    “MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
    Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
    Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan
    impor gula
    seperti memiliki pabrik pengolahan.
    Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
    Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
    Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata.
    Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
    “Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
     
    Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.
    Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.
    “Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.
    “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
    Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
    Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.
    Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
    “Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
    Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD. Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.
    Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar.
    Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.
    “Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.
    Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.
    “Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
    “Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.
    “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.
    “Iya,” ujar Sipayung
     
    Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.
    Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.
    Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
    “Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.
    Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916.
    Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
    “Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.
    Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
    Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
    Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
     
    Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
    Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
    “Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    8 Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri Nasional

    Saksi Sebut Laba Operasi Gula Tom Lembong Dipakai untuk Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung mengatakan, keuntungan
    operasi pasar gula
    digunakan untuk mensejahterakan anggota
    TNI
    .
    Saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , Sipayung sempat ditanya pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, apakah operasi pasar itu berhasil atau tidak.
    “Berhasil Pak,” jawab Sipayung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Ari kemudian ditanya tujuan pembentukan Inkopad yang pada saat itu masih bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
    “Apakah keuntungan yang didapatkan juga digunakan dalam mensejahterakan prajurit, Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, Pak,” jawab Sipayung lagi.
    Setelah itu, Ari beralih menanyakan hal yang sama kepada mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi
    Polri
    (Inkoppol) Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itupun menyebut, operasi Inkoppol pada 2016 yang mendapat tugas dari Tom Lembong berhasil.
    “hasil yang diuntungkan, didapatkan pihak Bapak, apakah digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri Pak?” tanya Ari.
    “Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha),” jawab Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi Polri (
    Inkoppol
    ) disebut terlibat dalam
    operasi pasar
    pengendalian harga gula pada 2016 karena terdapat pedagang-pedagang dengan beking
    preman
    .
    Informasi ini terungkap ketika kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencecar Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Ia merupakan mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    Waluyo mengatakan, harga gula yang melambung tinggi pada 2016 meresahkan masyarakat. Fenomena itu dinilai menjadi salah satu indikator terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
    Ia lantas menceritakan pengalamannya sendiri ketika melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, ia dan petugas Inkoppol membawa dua truk berisi tulisan “operasi pasar gula”.
    “Ditolak oleh kelompok
    kartel
    di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Selain di Cipinang, hal serupa juga terjadi ketika Inkoppol melakukan operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
    Saat itu, pihaknya memanggil Kapolrestabes setempat untuk mengawal operasi pasar.
    “Karena Inkoppol memiliki jaringan kesamaan dari Mabes, Polda, dan Polres itulah salah satu indikator bahwa pimpinan memerintahkan Inkoppol, bukan Polri-nya untuk bekerja karena ini di bidang usaha pastinya koperasi,” tutur Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta

    Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (
    Inkopad
    ) ikut serta dalam mengendalikan
    harga gula
    pasir pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meski tidak memiliki pabrik.
    Keterlibatan Inkopad yang saat itu bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopar) ini terungkap saat jaksa memeriksa Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayung.
    Kepada majelis hakim, prajurit TNI itu mengungkapkan bahwa pada saat itu pihaknya mendapat tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk membantu pengendalian harga gula.
    “Dalam pelaksanaannya Pak, apakah penugasan ini dilakukan sendiri oleh Inkopar atau bekerja sama dengan perusahaan lain?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    “Dengan PT Angels,” jawab Sipayung.
    Perusahaan yang dimaksud adalah PT Angels Products yang, menurut Sipayung, dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.
    Jaksa lantas meminta Sipayung menjelaskan bagaimana Inkopad mendapatkan stok gula.
    Menurut Sipayung, Inkopad (saat itu Inkopar) mengajukan permohonan kuota impor gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    “Karena gulanya enggak ada untuk menurunkan harga itu. Jadi, kita mengajukan permohonan untuk impor gula,” ujar Sipayung.
    Salah satu syarat untuk mendapatkan kuota impor adalah badan hukum terkait harus memiliki pabrik.
    Sementara, Inkopad tidak memiliki pabrik pengolahan gula.
    Inkopad kemudian menjalin kerja sama dengan PT Angels Products.
    Biaya impor gula kristal mentah (GKM) yang diimpor berasal dari PT Angels Products.
    Kemudian, perusahaan itu mengolah GKM tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Hasilnya kemudian didistribusikan melalui sejumlah perusahaan swasta yang sudah meneken kontrak dengan Inkopad.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.