Tag: Tom Lembong

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap delapan petinggi perusahaan gula swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Di dalam dakwaan, muncul nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita.

    Jaksa menyebut, Enggartiasto Lukita melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta para pengusaha-pengusaha yang juga duduk sebagai terdakwa.

    Selain Tony Wijaya, para pengusaha lainnya yakni Direktur PT Makassar Tene; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Wisnu Hendraningrat, dan Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas; Ali Sandjaja Boedidarmo.

    Jaksa menyebut para pengusaha gula tersebut mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku menteri perdagangan yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

    “Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

    Jaksa mengungkapkan, perbuatan, Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong telah memperkaya pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah dan merugikan keuangan negara.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)” ucap jaksa.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Enggartiasto juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

    Enggartiasto Lukita Terbitkan 6 Persetujuan Impor GKM

    Lebih lanjut, jaksa menyebut, atas permohonan persetujuan Impor kedelapan perusahaan gula rafinasi yang tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri.

    Adapun rekapitulasi persetujuan Impor adalah sebagai berikut:

    PT Angels Products, Nomor PI 04.PI-69.16.0078, diterbitkan 7 Oktober 2016. Jumlahnya 19.125 ton. PT Medan Sugar Industry, Nomor PI 04.PI-69.16.0079, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton. PT Andalan Furnindo, Nomor PI 04.PI-69.16.0080, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya22.500 ton. PT Sentra Usahatama Jaya, Nomor PI 04.PI-69.16.0081, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 20.000 ton. PT Permata Dunia Sukses Utama, Nomor PI 04.PI-69.16.0082 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton PT Makassar Tene, Nomor PI 04.PI-69.16.0083, tanggal PI 13 Oktober sebanyak 20.000 ton. Jumlah total 111.625 ton.

    “Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri,” ujar jaksa.***

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan orang pengusaha terkait dengan perkara korupsi importasi gula kristal mentah atau GKM di lingkungan Kemendag.

    Dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

    Ada delapan orang yang didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atas kegiatan importasi gula kristal mentah, yaituDirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. 

    Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

    Para terdakwa juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). 

    Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. 

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi. 

    Salah satu perusahaan, PT Angels Products, juga menyalurkan gula rafinasi pada 2015 untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar. Padahal, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. 

    Perbuatan-perbuatan itu, terang jaksa, bertentangan dengan sejumlah peraturan di antaranya pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2) UU No.18/2012 tentang Pangan; serta pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 27 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

    Kemudian, pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (2) huruf f, pasal 7 ayat (2), ayat (6), pasal 8 dan 9 ayat (1) Kepmerindag No.527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
    Enggartiasto Lukita
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
    Tom Lembong
    .
    “Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
    Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
    “Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
    Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
    “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
    Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out

    Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sorot mata
    Ari Yusuf Amir
    kecewa saat tak mendapati batang hidung mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno muncul di persidangan.
    Ari adalah mantan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024.
    Kali ini, ia duduk membela Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, koleganya pada tim pemenangan Anies-Muhaimin.
    Bagi pihaknya, Rini adalah saksi kunci. Keterangannya dinilai turut menentukan nasib
    Tom Lembong
    yang dijerat korupsi importasi gula.
    Kekecewaan Ari terus berlipat ketika mendengar jaksa penuntut umum menyatakan hendak membacakan keterangan Rini yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik.
    Ari protes. Keterangan saksi yang sah menjadi alat bukti, menurutnya, adalah kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
    “Demikian keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ari juga menyebut, banyak keterangan saksi yang berubah ketika diperiksa di muka persidangan.
    Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka menjalani proses pemeriksaan di penyidikan sendirian.
    Pihaknya pun menolak jaksa membacakan keterangan Rini. Sebab, pengacara tidak memiliki kesempatan menggali keterangan dari Rini.
    “Kenapa yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan?” tanya Ari.
    Menyadari amarah pengacara Tom Lembong beranjak naik, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mencoba tetap tenang.
    Ia memahami kubu Tom Lembong menolak sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rini dan memilih hanya membacakan keterangannya di penyidikan.
    Namun, Dennie merasa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Rini di dalam BAP untuk dibacakan.
    Persoalan keberatan pengacara Tom Lembong menurutnya bisa dituangkan dalam pleidoi.
    “Kami juga sudah mendengar tadi tentunya nilainya adalah lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ujar Dennie.
    Mendengar ini, Ari semakin kecewa. Ia bahkan mempertanyakan fungsi kehadiran kuasa hukum di persidangan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar Ari.
    Sementara itu, jaksa berdalih Pasal 162 KUHAP menyatakan bahwa saksi yang sudah diperiksa di penyidikan meninggal dunia atau berhalangan secara sah tidak dapat hadir di sidang, maka keterangannya bisa dibacakan.
    Selain itu, jika keterangan itu diberikan di bawah sumpah, maka nilainya juga disamakan dengan keterangan yang disumpah.
    “Keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” tutur jaksa.
    Mendengar ini, Ari semakin berang.
    Hakim Dennie pun mencoba menengahi dan meminta jaksa menjelaskan lebih gamblang alasan Rini dipanggil empat kali tidak hadir.
    Menurut jaksa, Rini kali ini kembali tidak hadir karena tengah mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” kata jaksa.
    Mendengar ini, pengunjung sidang, beberapa merupakan simpatisan Tom Lembong yang ikut gusar seiring kekecewaan Ari, tak lagi bisa menahan diri.
    Mereka menyoraki jaksa karena mendengar Rini hanya tengah mengikuti acara keluarga di Jawa dan tidak menghadiri sidang Tom Lembong.
    “Wuuu!” teriak pengunjung sidang.
    Sementara itu, Ari masih melihat ketidakhadiran Rini dan keterangannya yang hanya dibacakan, ganjil.
    Menurutnya, Rini bisa saja diperiksa di waktu lain.
    Ari mencoba bersikukuh pada pendapatnya bahwa batang hidung Rini harus hadir di muka sidang.
    Situasi lalu menjadi semakin tegang saat jaksa memotong pertanyaan Ari.
    “Saya belum selesai,” kata Ari berang.
    “Kenapa tadi saya ngomong saya disetop kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak disetop. Kita gantian ngomongnya. Kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” kata Ari marah.
    Menghadapi ketegangan itu, Hakim Dennie tampak beberapa kali mencoba berunding dengan dua anggotanya.
    Akhirnya, ia tetap memutuskan untuk mendengar keterangan Rini di tahap penyidikan.
    Sikap majelis hakim pun membuat Ari kecewa dan memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” ujar Ari.
    Kecuali Ari, tim pengacaranya mulai berdiri dan meninggalkan sidang.
    Sementara Tom Lembong yang duduk di kursi terdakwa tampak memahami kemarahan kuasa hukumnya.
    Pengacara senior itu akhirnya memuntahkan seluruh keluh kesah yang selama ini ditahan.
    Menurutnya, persidangan tidak mendudukkan pengacara terdakwa dan jaksa dengan setara, sejak awal.
    Hal ini di antaranya terlihat dari kursi jaksa yang lebih mewah dari pengacara.
    Kursi penuntut itu terbuat dari kayu dengan busa empuk pada tempat duduk dan punggung.
    Ukurannya lebih besar dan elegan dengan ukiran di bagian atas.
    Sementara, kursi pengacara tampak lebih mirip seperti kursi hajatan.
    “Sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi jaksa penuntut umum seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini?” protes Ari kecewa.
    Tidak hanya itu, pihaknya juga harus menyiapkan sendiri screen proyektor di persidangan.
    Menurutnya, pengacara tidak mendapat bantuan teknis di persidangan.
    “Ketika ingin menghadirkan ini (screen) harus kami kerjakan sendiri,” kata Ari.
    Setelah itu Ari bersama rombongan pengacara Tom Lembong meninggalkan ruang sidang.
    Langkahnya meninggalkan arena sidang diiringi ungkapan kecewa para pendukung Tom Lembong kepada majelis hakim.
    Adapun majelis hakim menjelaskan kursi pengacara berbeda karena kursi kayu seperti yang diduduki jaksa terbatas.
    Selain itu, pengacara juga meminta kursi dalam jumlah banyak.
    “Kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas. Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini,” ujar Hakim Dennie.
    Setelah tim kuasa hukum keluar, persidangan tetap berjalan.
    Tom Lembong diminta duduk di muka sidang seorang diri, tanpa didampingi pengacara.
    “Saya ikut penilaian dan keputusan Yang Mulia bapak-bapak majelis hakim,” ujar Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
    Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
    Tom Lembong
    yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
    Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
    Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
    “Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    7 Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga Nasional

    Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019,
    Rini Soemarno
    di tahap penyidikan.
    Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
    Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
    “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
    Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
    Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
    Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
    “Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
    “Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
    Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
    Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
    Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
    “Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
    “Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong walk out dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 
    Pengacara Ari Yusuf Amir marah dan mengaku sudah lelah dengan keadilan yang berjalan di Indonesia.
    Awalnya, Ari keberatan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap mengizinkan jaksa penuntut umum membacakan keterangan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di tahap penyidikan, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu membuat pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang.
    Perdebatan pun terjadi antara pengacara dengan jaksa.
    “Kenapa tadi saya di-
    stop?
     Kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak di-
    stop?
     Kita gantian ngomongnya, kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” ujar Ari dengan geram di ruang sidang.
    Mendengar ini, pengunjung sidang ikut protes.
    Mereka mendukung keberatan Ari.
    “Betul, betul,” teriak pengunjung sidang.
    Ari menuturkan, tujuan memeriksa saksi dalam persidangan adalah agar para pihak, yakni jaksa, hakim, dan kubu terdakwa bisa mengelaborasi dan mengeksaminasi keterangan saksi di tahap penyidikan.
    “Kalau sekadar membacakan, kami bertanya kepada siapa? Apa gunanya pemeriksaan ini? Gimana cara berpikirnya?” ujar Ari.
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan pengacara dengan jaksa.
    Menurutnya, bagaimanapun persidangan harus tetap berjalan.
    Ia mencoba menghindari perdebatan yang berlarut-larut.
    “Itu sudah saya dulu ya, kalau dilanjutkan kami rasa tidak selesai juga. Persidangan harus tetap berjalan,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
                        Nasional

    10 Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag Nasional

    Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengimpor gula merupakan wewenang
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag).
    Menurutnya, wewenang ini tidak terdapat pada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, melainkan kementerian teknis.
    Menurut Tom Lembong, hal ini sesuai dengan keterangan eks Sekretaris
    Kemenko Perekonomian
    , Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di persidangan.
    “Itu bukan ranah dan bukan wewenangnya Kemenko. Itu merupakan hal teknis yang merupakan ranah dan tanggung jawab, dan wewenang daripada kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Tom Lembong mengatakan, peran Kemenko bidang Perekonomian dan rapat koordinasi tingkat menteri di bawahnya hanya sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi.
    “Bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di kementerian teknis,” ujar Tom Lembong.
    Selain itu, Tom Lembong juga menyebut, jika kebijakan importasi gula yang diambil Kemendag bermasalah, tentu Menteri Pertanian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melapor di rapat tersebut.
    Namun, kata dia, saat itu tidak ada kementerian teknis di bawah Kemenko bidang Perekonomian yang menyampaikan keluhan.
    “Katakan petani tebu tidak suka atau mengeluh keberatan dengan impor. Menteri Pertanian pasti akan menyampaikan yang di rakor,” tutur Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.