Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
penguasa
pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
“Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
“Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
“Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tom Lembong
-
/data/photo/2025/07/01/6863e542f0e96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
-
/data/photo/2025/06/30/6862315c16f9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan Nasional
Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bersyukur Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
(
Jokowi
) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan
impor pangan
.
Tom mengatakan, pada tahun pertama pemerintahan Jokowi, Indonesia dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan dan kurs rupiah yang melemah.
Untuk meredam gejolak itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan harga pangan, termasuk gula, dengan cara memenuhi stok.
“Syukur beliau menerjemahkan perintah beliau juga ke sebuah Peraturan Presiden, yaitu
Perpres 71 Tahun 2015
,” kata Tom, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Perpres itu menyatakan, jika terjadi kemahalan harga yang bisa mengganggu perdagangan dalam negeri atau perekonomian, maka Kementerian Perdagangan harus segera bertindak.
“Termasuk melalui impor,” ujar Tom.
Selain itu, Perpres tersebut juga menyatakan Kementerian Perdagangan dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga tersebut.
Menurut Tom, kalimat dalam Perpres itu tidak mewajibkan bahwa pengendalian harga harus dilakukan dengan BUMN.
Selain itu, perusahaan BUMN yang ditugaskan juga diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti koperasi dan perusahaan swasta.
“Jadi, saya sangat bersyukur bahwa saat itu Bapak Presiden dan pejabat serta karyawan struktural Setneg dan lain-lain cukup disiplin untuk merumuskan dan memformalkannya melalui Perpres dan dasar hukum lainnya,” tutur Tom.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/6863b60462951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Di Depan Hakim, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi yang Dianggap Jaksa Berbahaya Nasional
Di Depan Hakim, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi yang Dianggap Jaksa Berbahaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
mempraktikkan memakan
gula rafinasi
atau gula putih di muka sidang, Selasa (1/7/2025).
Aksi ini Tom lakukan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Pada persidangan tersebut, Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan sampel gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).
Tom lalu menyilakan jaksa mendekat ke majelis hakim dan melihat tiga toples berisi GKM, GKP dan gula rafinasi.
“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Menggunakan sendok, Tom lalu memakan gula rafinasi di depan majelis hakim dan jaksa.
Melalui tindakan itu, Tom membantah pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat.
Tom menjelaskan, GKM merupakan bahan baku yang masih perlu diolah dan dimurnikan di pabrik untuk menjadi GKP.
Ia juga menjelaskan GKP memiliki penampilan yang lebih keruh namun memiliki tingkat International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang lebih tinggi.
Sementara, gula rafinasi sangat putih dan bersih namun memiliki tingkat ICUMSA lebih rendah sehingga kalah manis.
“Gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan, enggak mungkin salah deklarasi,” ujar Tom.
Tom lalu berkelakar, mengajak para pihak melihat bagaimana kondisi kesehatannya pada akhir hari ini atau pekan ini setelah mengkonsumsi gula rafinasi.
Pernyataannya ini membuat peserta sidang tersenyum, termasuk majelis hakim.
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” ujar Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/30/6862315c16f9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
Tom Lembong Akan Dituntut Jumat Pekan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi
importasi gula
, pada Jumat (4/7/2025).
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, saat mengingatkan jaksa penuntut umum terkait agenda persidangan yang telah disepakati.
Dennie mengatakan, pemeriksaan terdakwa terhadap Tom yang urung digelar malam ini dan ditunda hingga Selasa (1/7/2025), tidak mengubah jadwal pembacaan surat tuntutan.
“Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli). Demikian, terima kasih,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Adapun Tom sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa untuk perkaranya sendiri hari ini.
Sidang rencananya digelar setelah para pihak selesai memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Namun, hingga malam hari, sidang perkara Charles belum selesai sehingga tidak memungkinkan untuk memeriksa Tom sebagai terdakwa.
“Untuk persidangan atas nama Thomas Trikasih Lembong ditunda di hari Selasa, besok, 1 Juli 2025, agenda masih sama, untuk mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Dennie.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong mengungkapkan bahwa PT Perusahaan penunjukan sejumlah perusahaan swasta dalam importasi gula merupakan ranah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali terkait dengan pihak bertanggung jawab dalam pemberian penugasan impor gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. “Itu siapa yang menentukan akhirnya perusahaan itulah yang bekerjasama dengan PPI?” tanya JPU.
Kemudian, Tom menjelaskan bahwa penugasan itu merupakan wewenang perusahaan. Dalam hal ini, PT PPI selaku holding BUMN merupakan perusahaan yang berwenang tersebut.
“Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, itu sepenuhnya ranah, wewenang dan tanggung jawab korporasi dalam hal ini PT PPI,” ujar Tom.
Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melakukan intervensi untuk menugaskan perusahaan swasta dalam hal transaksi komersial.
“Kecuali tentunya Kementerian BUMN sebagai regulator harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai norma norma, standar good government ya, dari segi transparansi, laporan berkala dan tidak adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sejumlah perusahaan swasta yang terseret dalam perkara ini yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar
-

Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel
Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kembali buka-bukaan terkait kasus importasi gula yang menjeratnya saat ini. Tom menekankan bahwa kebijakan importasi gula di eranya hanya menindaklanjuti penugasan dari eks Mendag Rachmat Gobel.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.
Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.
“Memberikan surat penugasan ya?” tanya Hakim.
“Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.
Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional
“Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, eks Mendag Rachmat Gobel sempat diperiksa dalam sidang perkara ini. Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hadir sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025).
Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.


/data/photo/2025/06/30/68622d68be653.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)