Tag: Tom Lembong

  • Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong mengungkapkan bahwa PT Perusahaan penunjukan sejumlah perusahaan swasta dalam importasi gula merupakan ranah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali terkait dengan pihak bertanggung jawab dalam pemberian penugasan impor gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. “Itu siapa yang menentukan akhirnya perusahaan itulah yang bekerjasama dengan PPI?” tanya JPU.

    Kemudian, Tom menjelaskan bahwa penugasan itu merupakan wewenang perusahaan. Dalam hal ini, PT PPI selaku holding BUMN merupakan perusahaan yang berwenang tersebut.

    “Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, itu sepenuhnya ranah, wewenang dan tanggung jawab korporasi dalam hal ini PT PPI,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melakukan intervensi untuk menugaskan perusahaan swasta dalam hal transaksi komersial.

    “Kecuali tentunya Kementerian BUMN sebagai regulator harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai norma norma, standar good government ya, dari segi transparansi, laporan berkala dan tidak adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah perusahaan swasta yang terseret dalam perkara ini yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam awal mula persetujuan importasi gula yang kini dipersoalkan sebagai perkara korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta Tom untuk menjelaskan awal mula hingga akhirnya dikeluarkan penugasan importasi gula kepada perusahaan.

    Tom menjelaskan bahwa penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Presiden ke-7 Joko Widodo untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    “Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?” tanya Hakim.

    Kemudian, Tom menjabarkan bahwa perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian.  “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak. Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Dengan demikian, Tom dengan menggandeng pejabat struktural di Kemendag melakukan upaya untuk membuat kebijakan dalam mengendalikan gejolak harga pangan di Indonesia.

    “Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yg ditugaskan oleh pendahulu saya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
                        Nasional

    8 Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula Nasional

    Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, pihaknya menerima perintah langsung dari Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk mengendalikan harga gula.
    Keterangan itu Tom Lembong sampaikan saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Adapun Tom Lembong diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
    Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika meminta Tom Lembong menjelaskan latar belakang sehingga akhirnya muncul kebijakan memerintahkan PT PPI untuk melakukan operasi pasar.
    “Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga,” ujar Tom Lembong.
    Menurutnya, selaku menteri yang membidangi perekonomian, pihaknya mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga barang-barang pokok.
    “Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong.
    Mendengar ini, Hakim Dennie memastikan Tom Lembong menerima perintah dari presiden.
    Ia pun meminta Tom Lembong menjelaskan bagaimana perintah tersebut disampaikan.
    Tom Lembong lalu menjelaskan, Presiden Jokowi menyampaikan perintah itu dalam sidang kabinet atau pertemuan bilateral di Istana.
    “Kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian (Darmin Nasution),” tutur Tom Lembong.
    Ia mengaku memahami, Jokowi saat itu meminta agar jajarannya mengambil semua tindakan yang sesuai dengan hukum untuk mengendalikan gejolak harga barang dan bahan pokok dalam negeri.
    Jokowi memberikan perhatian pada persoalan ini karena mendengar langsung harga komoditas yang mahal di pasaran dari masyarakat saat ia blusukan.
    “Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau,” tutur Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kembali buka-bukaan terkait kasus importasi gula yang menjeratnya saat ini. Tom menekankan bahwa kebijakan importasi gula di eranya hanya menindaklanjuti penugasan dari eks Mendag Rachmat Gobel.

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Memberikan surat penugasan ya?” tanya Hakim.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, eks Mendag Rachmat Gobel sempat diperiksa dalam sidang perkara ini. Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hadir sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025).

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    PIKIRAN RAKYAT – Pusaran kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kembali menghangat. Nama Enggartiasto Lukita, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, kini santer disebut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan kasus tersebut. Penyebutan ini menambah daftar panjang pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

    Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah bergulir cukup lama dan melibatkan beberapa pihak, baik dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha.

    Inti dari permasalahan ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula, yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan, namun justru berpotensi merugikan petani lokal dan menimbulkan praktik kartel.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama Enggartiasto Lukita.

    Ia bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, diduga memiliki peran sentral dalam membuka ‘keran’ izin impor.

    Indikasi ini mengisyaratkan adanya kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Mendag kala itu yang memfasilitasi importasi gula secara tidak sesuai prosedur atau demi kepentingan pihak tertentu.

    Penyebutan nama Enggar yang ‘membuka keran izin impor’ mengingatkan pada dakwaan serupa yang sebelumnya ditujukan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong.

    Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan pada periode yang berbeda. Dugaan ini menunjukkan sistem atau celah yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Penyebutan nama Enggartiasto Lukita dalam persidangan ini menggarisbawahi komitmen Kejagung untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor strategis seperti pangan. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita

    Di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula, profil keuangan Enggartiasto Lukita menjadi perhatian. Sebagai mantan Menteri Perdagangan, ia adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Ketua MWA UPI Nana Sukarna dan Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita berkomitmen menjalankan pemilihan rektor secara transparan.

    Berdasarkan LHKPN per tanggal penyampaian 13 Desember 2019, berikut rincian harta kekayaan Enggartiasto Lukita:

    A. TANAH DAN BANGUNAN: Total Rp85.054.724.571

    Tanah Seluas 1024 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp1.657.124.571

    Tanah dan Bangunan Seluas 1307 m2/701 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp38.582.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 718 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp20.864.000.000

    Tanah Seluas 1956 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp6.063.600.000

    Tanah Seluas 625 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp17.888.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Total Rp275.000.000

    MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI: Rp275.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Total Rp3.880.000.000

    D. SURAT BERHARGA: Total Rp52.344.750.000

    E. KAS DAN SETARA KAS: Total Rp27.021.027.844

    F. HARTA LAINNYA: Total Rp427.298.268.413

    Sub Total Harta Kekayaan: Rp595.873.770.828

    III. HUTANG: Total Rp137.950.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH: Rp457.923.770.828

    Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Enggartiasto Lukita per LHKPN 13 Desember 2019 adalah Rp457.923.770.828. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat publik dengan kekayaan fantastis, bahkan mencapai nyaris setengah triliun rupiah.

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik akan terus memantau setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan korupsi mendapatkan ganjaran setimpal, serta kerugian negara dapat dipulihkan.***

  • Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terlihat mendatangi persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Said terlihat menunggu di luar ruang sidang Hatta Ali sesaat sebelum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan. Saat itu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diskors selama satu jam oleh Majelis Hakim.

    Saat Hasto masih menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi saat keterangan pers, elite PDIP itu melihat Said berdiri bersama dengan wartawan yang mengerubunginya. 

    Sontak, Hasto langsung tersenyum dan menghampiri Said yang berada di tengah gerombolan wartawan. Keduanya sempat bersalaman dan berpelukan. 

    Said, yang pernah memegang jabatan di Kementerian BUMN era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menunggu Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persidangan yang dijalani olehnya. Dia turut mendengarkan pernyataan Hasto, sekaligus kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

    Saat dihampiri, Said mengaku hari ini turut datang menyimak dua persidangan yang berbeda. Selain persidangan Hasto, dia turut menyaksikan jalannya persidangan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Kan dua teman saya ini. Hasto sama Lembong. Memang, karena memang saya anggap untuk keadilan ya saya khusus datang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

    Said lalu tidak menampik anggapan bahwa perkara yang menjerat Hasto dan Tom bermuatan politis. Dia menuding bahwa sebagian besar perkara hukum yang ada saat ini berkaitan dengan politik.

    Dia mengaku sempat menghadiri sidang Tom yang juga bergulir di ruangan sebelah tempat persidangan Hasto. 

    “Ya saya yakin sebagian besar perkara sekarang kaitan politik sih. Susah dibantah,” tuturnya.

    Said menilai, anggapan soal muatan politik pada penanganan perkara hukum saat ini tidak lepas dari bekas pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Said merupakan salah satu tokoh publik yang kerap mengkritik Jokowi. 

    “Penegakan hukum yang pertama dibersihkan dulu deh. Untuk menghindari agar orang-orang menjadi merasa aman kalau menjadi penjilat kekuasaan,” ucapnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Saat ini, Harun masih berstatus buron. Dia juga didakwa ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sementara itu, Tom didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam rangka impor gula. Audit BPKP menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. 

  • Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terus berjalan.

    Terbaru Tom Lembong semakin yakin jika ia tidak melakukan korupsi. Hal ini setelah dirinya membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan sebelumnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.

    “Setelah beberapa hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

    Siapakah Tom Lembong ini?

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

    Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Awal karier Tom Lembong  sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities.

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

  • Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun Nasional 24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    meminta semua pihak memberi ruang kepada majelis hakim yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, agar tidak tertekan dalam menjatuhkan putusan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Anies usai menghadiri sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat
    Tom Lembong
    di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    “Mari kita semua, seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga,” kata Anies saat ditemui awak media di lokasi.
    Anies enggan mengomentari berbagai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
    Ia hanya berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi keadilan dan menghormati objektivitas dalam memeriksa perkara Tom Lembong.
    “Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, dan objektivitas di situ,” ujar Anies.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang Nasional 24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    mengaku terus mengikuti sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Anies mengaku terus mengikuti jalannya persidangan tersebut karena ia menanggap
    Tom Lembong
    sebagai seorang sahabat.
    “Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan,” kata Anies usai menghadiri
    sidang Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    Anies mengatakan, ia mengikuti persidangan melalui rekaman dan data-data fakta sidang.
    Namun, kali ini ia hadir secara langsung di sidang Tom Lembong.
    Pertemuannya dengan Tom Lembong hari ini pun dimanfaatkannya untuk saling berbagi kabar, salah satunya soal Anies yang kini sudah mempunyai seorang cucu.
    Hal itu pun membuat Tom Lembong tampak terkejut dan tertawa berbahagia.
    “Jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia (putri Anies) dan Ali sudah mempunyai anak, tadi saya sampaikan kepada Tom,” ujar Anies.
    Menurut Anies, keluarganya dengan keluarga Tom Lembong memang dekat.
    Namun, karena menjalani masa penahanan, Tom Lembong tidak bisa mengikuti kabar keluarganya.
    “Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya, dan keluarga kita dekat,” ujar Anies.
    Diketahui, Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
    Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.
    Sementara itu, diketahui bahwa Tom Lembong kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.