Tag: Tom Lembong

  • Dibimbing Jadi Menteri oleh Rizal Ramli, Kini Tom Lembong Harus Mendekam di Penjara

    Dibimbing Jadi Menteri oleh Rizal Ramli, Kini Tom Lembong Harus Mendekam di Penjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Cuitan lama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mendadak ramai kembali usai ditetapkan tersangka hingga dijatuhi vonis 4 tahun 6 tahun penjara.

    Dalam cuitan tersebut, Tom bercerita bahwa sosok mendiang Rizal Ramli merupakan mentornya saat pertama kali masuk di jajaran pemerintahan.

    “Pak Rizal Ramli pertama kali jadi mentor saya saat beliau MenKo Perekonomian-nya Presiden Wahid,” ujar Tom dikutip pada Jumat (25/7/2025).

    Dikatakan Tom, saat itu ia diberi amanah di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000 hingga 2001.

    “Kemudian bareng-bareng masuk Kabinet Presiden Jokowi 2015,” ucapnya.

    Blak-blakan, Tom mengatakan bahwa berkat bimbingan dari Rizal Ramli, karirnya bisa menjelit hingga mendapat jabatan Menteri.

    “Sebenarnya berkat beliau saya bisa meraih jabatan Menteri. Selamat jalan seniorku, pejuang yang tak kenal takut, tak kenal lelah,” imbuhnya.

    Pada cuitan tertanggal 3 Juni 2024 itu, Tom memberikan doa terbaik kepada Rizal Ramli.

    “Doa kami menyertaimu selalu, agar bapak menemukan kedamaian di sisi yang maha kuasa,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Rizal Ramli meninggal dunia pada 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    Akibatnya, Tom dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025) malam.

  • 8
                    
                        Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                        Nasional

    8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional

    Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
    Harun Masiku
    pada Jumat (25/7/2025).
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
    “Kita berharap
    kasus Hasto
    kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
    Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
    “Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
    vonis Hasto
    .
    Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    “Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mendapatkan keadilan pada sidang vonis
    kasus Harun Masiku
    , Jumat (24/7/2025).
    Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
    Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
    “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
    Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) besok.

    Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun berharap, Hasto tak bernasib seperti Tom Lembong yang divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.

    “(Harapannya) jangan bernasib seperti Tom Lembong,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Komar mengaku sudah mendengar banyak ahli atau pakar yang menyampaikan analisis terkait kasus yang menimpa Hasto tersebut. Oleh karena itu, dia berharap hakim bisa adil memberikan putusannya.

    Menurutnya, yang terpenting di negara hukum ini tidak boleh ada kasus yang direkayasa.

    “Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan, dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadapnya tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. 

    Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.

    “Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elite Partai Demokrat, Andi Arief, kembali memberikan komentar menohok terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

    Andi mempertanyakan dasar ideologis di balik vonis tersebut. Pasalnya, sepanjang perjalanan kasus, Tom tidak didapatkan merugikan negara.

    “Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” kata Andi di X @Andiarief_ (20/7/2025).

    Dikatakan Andi, vonis terhadap Tom Lembong tidak berdiri di atas pertimbangan hukum semata, melainkan sarat muatan ideologi.

    Ia mengutip bunyi putusan yang menyebut Lembong dihukum karena mengedepankan ekonomi kapitalis.

    “Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” sindirnya.

    Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

  • Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    GELORA.CO –  Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyoroti vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Dia menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 sebagai keputusan yang mengecewakan.

    Geisz Chalifah menilai vonis tersebut bukan hasil dari proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi.

    “Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan. Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau. Tom adalah korban kriminalisasi,” tegas Geisz kepada RMOL, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurutnya, pengadilan hanya menjadi formalitas untuk memenjarakan Lembong yang dinilai sebagai lawan politik. Ia menyebut vonis tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

    “Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik,” ungkap mantan komisaris Ancol tersebut.

    Selain divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tom Lembong dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

    Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

    Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

    “Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.

    Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

    Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

    “Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.

    “Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” tegas Ari.

    Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.

    “Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.

    “Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

    Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

    “Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.

    Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.

    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujar Ari.

    Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.

    “Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” tandas Ari.

     

  • Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” sambungnya.

    Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Hal itu menjadi janggal, sebab Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepadanya.

    “Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas dia.

    Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau pun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” ungkapnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” Tom Lembong menandaskan.

  • Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, ikut bersuara terkait vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    Ia menilai, kasus hukum yang menjerat Tom sarat kejanggalan dan membuka peluang adanya kriminalisasi.

    “Apakah Prabowo tahu Tom Lembong menteri yang lurus dan bersih? Pasti tahu,” kata Nazlira di X @Naz_lira (20/7/2025).

    Namun, lanjutnya, Prabowo tidak mungkin melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.

    “Demi menghormati penegakan hukum, tentu tidak. Itu melanggar independensi peradilan dan bisa dianggap melecehkan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

    Meski begitu, ia menyebut ada satu jalur konstitusional yang sah dan bisa digunakan, yaitu grasi dari Presiden.

    “Hanya jika hak grasi Presiden digunakan untuk menyelamatkan orang lurus dan jujur dari perangkap sistem hukum yang korup,” ujarnya.

    Nazlira menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mensyaratkan pengakuan bersalah dari terpidana untuk mengajukan grasi.

    Namun, secara teknis, tetap harus ada permohonan tertulis dari terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Persoalannya, apakah Tom Lembong yang merasa dikriminalisasi bersedia mengajukan grasi atau tidak,” imbuhnya.

    Nazlira bilang, Presiden tetap tidak bisa mencampuri jalannya persidangan. Tapi setelah vonis berkekuatan hukum tetap, presiden bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

  • Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku masih sulit menerima keputusan hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) kemarin.

    Bagaimana tidak, kata Said Didu, Tom dihukum 4,5 tahun karena dituduh korupsi dengan menunjuk BUMN melakukan impor gula.

    “Hakim anggap bersalah karena BUMN bekerja sama swasta, melanggar hukum,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/7/2025).

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengatakan bahwa hakim menganggap ada kerugian negara dibalik keuntungan yang didapat pihak swasta.

    “Untung dinikmati pemilik swasta, menguntungkan orang lain,” ucapnya.

    Merasa aneh, Said Didu yang pernah menjadi pejabat pada masa pemerintahan Jokowi menuturkan bahwa proyek pembangunan kereta api cepat juga sama dengan impor gula.

    “Hal yabg sama sebenarnya terjadi pada pembangunan Kereta Api Cepat dg jumlah sangat besar,” Said Didu menuturkan.

    Melihat bahwa Jokowi merupakan orang yang paling bertanggungjawab, Said Didu berpandangan bahwa mestinya penegak hukum berlaku adil.

    “Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?,” timpalnya.

    Bukan hanya itu, Said Didu juga menyinggung Ibukota Nusantara (IKN) hingga Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

    “Demikian juga IKN, Bandara, penambahan utang dll,” tandasnya.

    Said Didu bilang, jika sederet kasus tersebut disatukan, maka bukan tidak mungkin Jokowi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari Tom Lembong.